Mojokerto (ANTARA) - Pemerintah Kota Mojokerto meluncurkan layanan bantuan hukum gratis sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan akses keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari di Kota Mojokerto, Rabu menjelaskan pentingnya layanan bantuan hukum gratis yang bisa diakses di seluruh kelurahan.
“Kita mengupayakan di setiap kelurahan tersedia lembaga pendampingan hukum gratis, sehingga dapat membantu warga Kota Mojokerto di 18 kelurahan," kata Ning Ita sapaan akrabnya saat menghadiri Sosialisasi Penyuluhan Hukum sekaligus peluncuran Layanan Konsultasi Hukum Gratis di Kelurahan Balongsari.
Ia menuturkan program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap warga yang membutuhkan pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum menyusul setiap warga berhak memperoleh akses konsultasi dan pendampingan hukum tanpa harus terbebani biaya.
Ia menjelaskan, kehadiran layanan tersebut diharapkan tidak hanya dimanfaatkan ketika menghadapi masalah, tetapi juga sebagai sarana menambah wawasan hukum. Dengan begitu, masyarakat akan lebih memahami aturan serta mampu menghindari potensi permasalahan sejak awal.
"Warga bisa berkonsultasi sekaligus menambah wawasan. Namun, saya tetap mendoakan agar tidak ada warga yang sampai berurusan dengan hukum," katanya.
Melalui program ini, Ning Ita berharap keadilan dapat dirasakan lebih merata oleh seluruh lapisan masyarakat. Layanan bantuan hukum gratis di setiap kelurahan diyakini akan menjadi solusi nyata bagi warga yang membutuhkan pendampingan hukum.
