Surabaya (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur mendapatkan tambahan anggaran untuk bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin.
"Kami memperoleh Anggaran Belanja Tambahan (ABT) untuk program prioritas nasional bantuan hukum bagi masyarakat miskin," ujar Kepala Kanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto di Surabaya, Selasa
Ia mengatakan, sebelumnya jumlah pagu awal untuk bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Jatim adalah Rp2.251.599.973 dan pada Agustus 2025 anggaran tersebut naik menjadi Rp9.014.105.000.
"Kami mendapatkan tambahan Rp6.762.505.027," kata Haris.
Rinciannya adalah penambahan pagu litigasi yang mencapai Rp5.512.596.000 dan pagu bantuan hukum nonlitigasi Rp1.249.909.027.
Haris mengatakan anggaran bantuan hukum ini sebagai wujud keseriusan Kemenkum dalam menghadirkan akses layanan bantuan hukum yang merata dan berkualitas.
"Seluruh bantuan hukum akan disalurkan kepada masyarakat yang berhak melalui organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH)," ujarnya.
Dalam pemberian anggaran belanja tambahan tersebut diberlakukan reward and punishment yakni bagi PBH yang telah memenuhi target penyerapan anggaran akan diberi tambahan anggaran dan bagi yang tidak memenuhi target penyerapan justru dikurangi anggarannya dan digeser kepada pemberi bantuan hukum yang telah memenuhi target optimal.
Penambahan dan pengalihan anggaran itu, kata dia, ditandai dengan penandatanganan addendum perjanjian pelaksanaan bantuan hukum Triwulan III Tahun 2025.
Pelaksanaan kegiatan dipimpin oleh Kadiv Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Titik Setiawati dengan didampingi oleh tim pengawas daerah pelaksanaan bantuan hukum Kanwil Kemenkum Jatim.
Pada tahun ini Jawa Timur mendapatkan anggaran addendum terbesar dengan anggaran litigasi sebesar Rp5.512.596.000 dan anggaran nonlitigasi sebesar Rp1.249.909.027 dengan total anggaran addendum Rp6.762.505.027.
"Dari total 91 PBH terdapat 88 PBH yang mendapat penambahan anggaran dan ada 3 PBH yang dikurangi anggarannya," ujar Titik.
Dengan adanya penandatanganan kontrak addendum diharapkan pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin tahun 2025 di lingkungan Kanwil Kemenkum Jatim dapat dilaksanakan lebih luas dan maksimal.
Apalagi, kata dia, dengan melihat jumlah PBH di Jawa Timur yang cukup banyak di mana sampai tahun 2025 ada 91 PBH yang terakreditasi Kemenkum yang tersebar di 35 kabupaten dan kota.
"Peningkatan kinerja pelayanan dan penyerapan anggaran dari masing-masing Pemberi Bantuan Hukum merupakan hal utama yang harus ditanamkan dalam melaksanakan pemenuhan hak atas rasa keadilan, khususnya bagi orang atau kelompok masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum," katanya.
