Kota Mojokerto (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto Kota menangkap kakak beradik yang berinisial NO dan MIPP warga Krian, Kabupaten Sidoarjo karena diduga menjual minuman keras (miras) di wilayah hukum setempat.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri melalui Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Slamet Haryono di Kota Mojokerto, Kamis mengatakan dari pengungkapan kasus ini petugas menyita puluhan botol minuman keras.
"Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Mojokerto Kota dalam memberantas peredaran minuman keras," ucapnya.
Ia mengemukakan, kedua pelaku ditangkap oleh polisi saat akan menjual 52 botol minuman keras kemasan 600 mililiter. Botol-botol miras tersebut telah dibungkus tersangka menggunakan kardus, sehingga menyerupai bentuk paket.
"Petugas dari Satsamapta Polres Mojokerto Kota menangkap dua orang dari Krian Sidoarjo yang kedapatan menjual Miras di Jetis. Kami sita sebanyak 52 Botol kemasan 600 ml yang telah dibungkus seperti paket," ucapnya.
Ia mengatakan, atas kasus ini pelaku melanggar Pasal 29 ayat (1) Perda Kabupaten Mojokerto No. 3 tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Usai dilakukan pemeriksaan di lokasi, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Mojokerto Kota untuk ditindaklanjuti.
"Kami akan terus melakukan kegiatan patroli maupun razia minuman keras di wilayah hukum setempat untuk meminimalkan hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan," katanya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras karena akan berdampak buruk bagi diri dan lingkungan.
Selain itu, Ia juga menyampaikan bagi yang mengetahui peredaran miras ilegal agar dapat melapor melalui Call Center Polri 110.
“Kami juga mengimbau bagi yang mengetahui peredaran miras ilegal bisa segera melapor," ujarnya.
