Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasang tanda penyitaan pada dua aset milik tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.
"Pada Senin (23/6), penyidik melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap aset yang diduga milik tersangka AS yang berlokasi di Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa.
Budi menjelaskan bahwa aset tersebut diduga diperoleh tersangka dari hasil tindak pidana korupsi dana hibah Jatim.
Sebelumnya, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.
Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
KPK pasang tanda sita pada aset kasus dana hibah Jatim di dua lokasi
Selasa, 24 Juni 2025 11:36 WIB

Salah satu aset yang diduga milik tersangka dugaan korupsi kasus dana hibah Jatim berinisial AS yang dipasang tanda penyitaan oleh KPK di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (23/6/2025). (ANTARA/HO-KPK)