Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR RI Anwar Sadad (AS) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur atas nama AS, anggota DPR RI atau Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin.
Selain itu, Budi mengatakan bahwa KPK memanggil empat saksi lainnya, yakni mantan anggota DPRD Kabupaten Sampang berinisial FA, aparatur sipil negara (ASN) berinisial IP, dan dua orang pihak swasta berinisial AA dan NA.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, FA merupakan anggota DPRD Sampang periode 2019-2024 bernama Fauzan Adima, sedangkan IP merupakan seorang ASN bernama Ikmal Putra.
Sebelumnya, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.
Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
KPK panggil anggota DPR Anwar Sadad jadi saksi kasus dana hibah Jatim
Senin, 23 Juni 2025 13:47 WIB

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/5/2025). (ANTARA/Rio Feisal)