Surabaya (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur Lilik Hendarwati mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkuat regulasi untuk optimalisasi aset daerah dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap sejumlah Perda (peraturan daerah) untuk membuka ruang inovasi, seperti skema sewa pendek, kerja sama operasional dengan komunitas atau swasta, serta pemanfaatan temporer untuk event seni, budaya, edukasi, dan ekonomi kreatif,” kata Lilik di Surabaya, Selasa.
Lilik mengatakan upaya ini bisa mempermudah proses festival aset yang memiliki potensi tinggi terhadap peningkatan PAD Jatim.
Ia pun mendorong inventarisasi menyeluruh terhadap aset-aset potensial sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2016 yang disertai klasifikasi yang jelas seperti aset terbuka, tertutup, tidak produktif, atau sedang dalam sengketa.
Dalam konteks skema pemanfaatan, Lilik mengusulkan pendekatan seperti Bangun Guna Serah (BGS) dan Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) untuk menjawab tantangan aset yang tidak terpakai atau belum optimal.
Ia juga mendukung penyusunan SOP yang digital, transparan, dan akuntabel dalam proses peminjaman atau penyewaan aset milik daerah.
Ia menekankan kemudahan perizinan melalui regulasi turunan seperti Pergub atau SK Gubernur dan sistem satu pintu melalui Dinas Pariwisata atau Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Sementara untuk pemetaan dan kurasi aset, festival akan melibatkan kolaborasi antara OPD dan komunitas dalam memilih lokasi strategis yang punya nilai sejarah, daya tarik, serta aksesibilitas tinggi.
Jenis festival yang digagas sangat beragam mulai dari kuliner, musik, film, UMKM, fashion, hingga inkubasi ekonomi kreatif dan wisata edukatif berbasis sejarah bangunan.
Penjadwalan festival secara rutin juga diharapkan menciptakan agenda tahunan yang mampu menarik wisatawan sekaligus membangun kebanggaan warga.
Kunci keberhasilan dari inisiatif ini, menurut Lilik, adalah sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan komunitas.
Pemerintah bertindak sebagai fasilitator dan penyedia ruang, pelaku usaha sebagai sponsor atau vendor, dan komunitas sebagai penggagas serta kurator program.
Kolaborasi tripartit ini diyakini dapat mempercepat akselerasi pengembangan aset daerah berbasis event.
“Digitalisasi juga penting. Pembangunan portal online untuk peminjaman aset, kalender event, dan sistem tiket serta donasi daring yang hasilnya masuk sebagai PAD. Promosi akan digencarkan melalui media sosial, kanal resmi pemerintah, dan jejaring influencer lokal,” ujar Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim ini.
Terakhir, monitoring dan evaluasi secara berkala harus menjadi bagian dari sistem ini. Indikator seperti jumlah event, pengunjung, nilai transaksi, kontribusi terhadap PAD, hingga keterlibatan UMKM perlu dicatat dan diaudit secara transparan oleh OPD terkait bersama BPKAD.