Pacitan - Sebagian besar perusahaan di Kabupaten Pacitan, terutama unit usaha berskala menengah ke bawah, ditengarai tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan ataupun buruhnya sebagaimana ditetapkan pemerintah daerah melalui Surat Edaran Gubernur Jatim nomor 560/12972/031/2012. "Sesuai aturan, THR paling tidak harus sama dengan gaji yang diterima setiap bulan. Namun pada praktiknya masih banyak yang tidak mematuhi peraturan tersebut," ujar Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Pacitan, M Fathoni, Senin. Masalahnya, lanjut dia, hampir tak satupun buruh yang melaporkan masalah tersebut ke Dinsosnakertrans. Akibatnya, selain tak bisa ditindaklanjuti melalui proses mediasi antara pihak pekerja/buruh dengan manajemen perusahaan, pelanggaran aturan ketenagakerjaan menyangkut besaran THR terus berulang. Fathoni tidak mengungkap kasus terbaru selama menjelang lebaran Idul Fitri 1433 Hijriyah kali ini, karena proses pengawasan juga masih berjalan. Namun mengacu data ataupun temuan tahun-tahun sebelumnya, Fathoni menyebut pelanggaran aturan ketenagakerjaan tersebut paling banyak dilakukan sektor usaha menengah ke bawah. DInsosnakertrans juga kesulitan membuat/melayangkan teguran tertulis maupun lisan lantaran tak ada gejolak di tingkat buruh. Mereka biasanya menerima dan tidak melakukan protes kepada pihak perusahaan karena takut kehilangan pekerjaan. Kondisi itu tentu berbeda dengan para buruh di kota-kota besar. Apalagi lapangan pekerjaan di daerah tersebut minim. Disebutkan Fathoni, sektor industri yang menyerap banyak tenaga kerja di bawah satu persen, misalnya perusahaan pelintingan rokok kretek dan playwood. "Bagi para buruh yang penting menerima THR. Berapapun nilainya, mereka menurut saja," katanya. Data di Dinsosnakertrans Pacitan tahun lalu mencatat ada sebanyak 130 perusahaaan, baik untuk skala kecil, sedang, maupun skala besar. Jumlah sebanyak itu di antaranya meliputi kelompok pertokoan, pabrik/perusahaan rokok, industri konveksi, serta perhotelan. Minimnya lapangan kerja yang tersedia membuat banyak warga memutuskan untuk merantau. Tak hanya ke kota-kota besar seperti Jakarta atau Surabaya, banyak diantara mereka mengadu nasib hingga luar Pulau Jawa. Bahkan menjadi TKI di Malaysia meski statusnya sebagian besar ilegal. Kondisi nyaris serupa berlangsung dalam penerapan upah minimum kabupaten (UMK). Di tahun 2012 ini, UMK di Pacitan mencapai Rp750 ribu per bulan. Namun, banyak pengusaha yang menggaji para buruhnya di bawah UMK itu tanpa pernah ada masalah berarti, baik di tingkat buruh maupun otoritas daerah. (*)
Berita Terkait

130 Pemudik Tewas di Jatim
30 Agustus 2012 14:38

20.000-an Sepeda Motor Belum Kembali ke Bali
30 Agustus 2012 13:19

Dishub Berharap Program Kapal Mudik Gratis Berlanjut
29 Agustus 2012 17:26

Polisi: Jumlah Korban Kecelakaan Lalu Lintas Menurun
29 Agustus 2012 16:09

Wakil Bupati Trenggalek Lepas Arus Balik Gratis
27 Agustus 2012 21:22

50 Warga Surabaya Tertangkap Saat Operasi Yustisi
27 Agustus 2012 16:38

Terminal Purabaya Tetap Operasi Awak Bus "Nakal"
27 Agustus 2012 15:44

257 Warga Madiun Manfaatkan Bus Balik Gratis
26 Agustus 2012 15:18