Lamongan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Lamongan menangkap dua remaja terduga pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban berinsial MNFDB (15) meninggal dunia dalam insiden pembacokan di Desa Gembong, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Sabtu (31/5) dini hari.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto dalam jumpa pers di Lamongan, Jawa Timur, Senin, mengatakan korban yang merupakan warga Kecamatan Kedungpring mengalami luka bacok pada punggung kiri dan bahu kanan.
“Korban dibacok saat berada di atas sepeda motor dan sempat berusaha melarikan diri sebelum akhirnya terjatuh. Saat dibawa ke RSUD Karangkembang Babat, nyawanya tidak tertolong,” katanya.
Ia menjelaskan dua terduga pelaku yang ditangkap Polres setempat masing-masing berinisial R.W. (17), warga Desa Ngaren, dan D.P.P. (18), warga Desa Kudikan, keduanya berasal dari Kecamatan Sekaran.
“R.W. merupakan pelaku utama yang membacok korban, sedangkan D.P.P. berperan sebagai joki sepeda motor sekaligus pemilik celurit,” jelasnya.
Menurut hasil penyelidikan, lanjut AKBP Agus, korban saat itu tengah berkonvoi bersama 16 pemuda lainnya menggunakan delapan sepeda motor usai mengunjungi sebuah kafe di Babat.
Saat melintas di sekitar Tugu Wingko Babat, rombongan korban diadang dan diserang oleh dua pelaku yang datang dari arah berlawanan.
“Pelaku membacok korban dua kali menggunakan celurit, lalu kabur bersama temannya,” ujar Kapolres.
Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan bergerak cepat mengumpulkan informasi di lapangan dan berhasil menangkap kedua pelaku kurang dari enam jam setelah kejadian, di dua lokasi berbeda di Kecamatan Sekaran.
Selain itu, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu celurit, dua unit sepeda motor, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Kedua terduga pelaku kini ditahan di Polres Lamongan dan dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.