Surabaya (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menyoroti tingginya angka perkawinan anak di wilayah setempat yang dinilai mencerminkan persoalan sosial mendalam dan memerlukan penanganan lintas sektor.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Indriani Yulia Mariska, dalam keterangan tertulis yang diterima di Surabaya, Sabtu, mengatakan jumlah permohonan dispensasi kawin di Jawa Timur masih tergolong tinggi dalam tiga tahun terakhir.
“Berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama, angka dispensasi kawin di Jawa Timur tercatat sebanyak 15.095 kasus pada 2022, kemudian menurun menjadi 12.334 kasus pada 2023, dan hingga tahun 2024 mencapai 8.753 kasus,” ujarnya.
Ia menjelaskan, angka tersebut hanya mencerminkan perkawinan anak yang tercatat secara hukum melalui pengadilan, sedangkan di lapangan masih banyak kasus yang tidak terdata secara resmi.
“Data tersebut merupakan data formal yang tercatat pada Pengadilan Tinggi Agama. Namun perkawinan anak yang tidak melalui dispensasi kawin justru lebih banyak terjadi di tengah masyarakat,” katanya.
Menurut Indriani, fenomena tersebut menunjukkan bahwa perkawinan anak bukan hanya isu hukum, tetapi juga merupakan persoalan pembangunan daerah yang memerlukan perhatian dan kerja sama berbagai pihak.
“Permasalahan ini harus menjadi agenda pembangunan yang disinergikan dengan instansi terkait dan masyarakat,” katanya menegaskan.
Ia mendorong kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan untuk menekan angka perkawinan anak di Jawa Timur.