Ponorogo, Jawa Timur (ANTARA) - Pengadilan Agama (PA) Kelas I-A Ponorog, Jawa Timur mencatat sebanyak 98 permohonan dispensasi nikah bagi pasangan di bawah umur dikabulkan sepanjang 2025, dengan faktor kehamilan di luar nikah menjadi alasan dominan pengajuan.

Humas sekaligus Hakim PA Kelas I-A Ponorogo Maftuh Basuni, Kamis, mengatakan, dari total perkara yang dikabulkan tersebut, sebanyak 69 kasus diajukan karena kehamilan di luar nikah.

"Selain itu terdapat enam perkara karena faktor pergaulan bebas dan 23 perkara dengan alasan untuk menghindari perzinahan," kata Maftuh.

Ia menjelaskan, setiap permohonan dispensasi nikah tidak serta-merta dikabulkan karena majelis hakim melakukan pertimbangan menyeluruh, antara lain kesiapan psikologis calon mempelai serta keberlangsungan rumah tangga di masa depan.

"Namun selama 2025, seluruh permohonan yang masuk dan diperiksa dinilai memenuhi pertimbangan hukum sehingga dikabulkan," ujarnya.

Berdasarkan data PA Ponorogo, mayoritas pemohon dispensasi nikah berada pada rentang usia 16 hingga 18 tahun atau setara jenjang pendidikan SMP hingga SMA.

Secara kewilayahan, pengajuan dispensasi nikah terbanyak berasal dari kecamatan pinggiran, antara lain Kecamatan Ngrayun dengan 13 perkara, disusul Jenangan 10 perkara dan Babadan delapan perkara, sementara sisanya tersebar di sejumlah kecamatan lain.

Maftuh menambahkan, jumlah pengajuan dispensasi nikah di Ponorogo menunjukkan tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2022, PA Ponorogo mencatat 190 perkara, yang kemudian turun menjadi 98 perkara pada 2025.

Ia menilai penurunan tersebut tidak terlepas dari meningkatnya kesadaran orang tua serta upaya sosialisasi yang dilakukan oleh Pengadilan Agama bersama pemangku kepentingan terkait.

"Sesuai Undang-Undang Perkawinan, setiap calon mempelai yang berusia di bawah 19 tahun wajib mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan," pungkasnya.



Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor : A Malik Ibrahim
COPYRIGHT © ANTARA 2026