Kota Madiun (ANTARA) - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Madiun menyebutkan jumlah kasus dispensasi nikah usia anak di wilayah setempat tercatat sebagai yang paling rendah di Jawa Timur dalam kurun waktu empat tahun terakhir.
"Berdasar data dari Pengadilan Agama untuk kasus dispensasi nikah usia anak di Kota Madiun cukup rendah bahkan terendah di Jawa Timur, setidaknya di empat tahun terakhir," kata Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Pemenuhan Hak Anak Dinas Sosial PPPA Kota Madiun Endria Triningsih Kusdiana di Madiun, Kamis.
Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan menekankan batas minimal menikah untuk laki-laki maupun perempuan adalah minimal 19 tahun sehingga untuk anak di bawah usia tersebut wajib mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.
Hal itu berarti apabila tidak ada dispensasi nikah maka pasangan yang mengajukan tidak bisa menikah secara resmi negara.
Jumlah pengajuan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama di Kota Madiun cukup rendah yakni 17 kasus pada 2020, 11 kasus pada 2021, 16 kasus pada 2022, dan 14 kasus pada 2023.
"Data tersebut merupakan data dispensasi nikah yang sudah dikabulkan pihak pengadilan. Ada juga yang dicabut atau ditolak," ujar Endria.
Ia menjelaskan sebenarnya terdapat 20 pengajuan yang diterima pada 2023 dan dari 20 kasus tersebut sebanyak 16 dikabulkan namun dua di antaranya berasal dari luar Kota Madiun sehingga hanya ada 14 kasus yang berasal dari warga Kota Madiun.
Endria menuturkan keberhasilan dalam menekan kasus pernikahan anak tidak lepas dari upaya pemerintah daerah setempat yaitu salah satunya adalah melalui peningkatan sumber daya manusia (SDM).
"Upaya penekanan perkawinan anak ini tidak bisa berdiri sendiri karena ada banyak OPD dan instansi yang berperan seperti Dinkes PP dan KB, Dinas Pendidikan, Dinsos, Kemenag, serta Pengadilan Agama," ujarnya.
Dinsos PPPA Kota Madiun sendiri memiliki program Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yakni unit layanan preventif dan promotif yang dibentuk sebagai tempat pembelajaran untuk meningkatkan kualitas keluarga.
Puspaga memberikan layanan informasi, konsultasi, dan konseling bagi anak, orang tua, atau orang yang bertanggung jawab terhadap anak dengan melibatkan psikolog.
"Dinsos menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama terkait sinergi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan perlindungan perempuan dan anak. Prinsipnya ini merupakan kerja keras bersama sesuai tupoksi masing-masing," katanya.
Dispensasi nikah anak Kota Madiun terendah di Jatim
Kamis, 15 Agustus 2024 18:28 WIB