Izin poligami itu ada 10 perkara di tahun 2025, dan untuk tahun 2026 ini sudah ada satu pengajuan.
Surabaya (ANTARA) - Pengadilan Agama (PA) Surabaya, Jawa Timur, mencatat ada sebanyak 10 permohonan izin poligami di sepanjang 2025, yang turun dibandingkan 2024 dimana ada 11 permohonan serupa.
“Izin poligami itu ada 10 perkara di tahun 2025, dan untuk tahun 2026 ini sudah ada satu pengajuan,” kata Humas Pengadilan Agama Surabaya Akramuddin, di Surabaya, Rabu.
Ia menjelaskan, latar belakang pengajuan izin poligami sangat beragam dan tidak semata-mata didorong oleh alasan keagamaan. Dari sejumlah perkara yang masuk, motif pengajuan muncul dari berbagai kondisi rumah tangga.
Salah satu fenomena yang cukup sering ditemukan, lanjutnya, adalah adanya persetujuan dari pihak istri. Bahkan, dalam beberapa kasus ada istri yang secara aktif mencarikan calon istri kedua bagi suaminya.
Kondisi tersebut umumnya terjadi pada kelompok masyarakat tertentu dengan latar belakang pemahaman keagamaan yang kuat.
Selain itu, persetujuan istri juga kerap diberikan karena kondisi tertentu dalam rumah tangga, seperti ketidakmampuan istri melayani suami secara lahir maupun batin.
Hal tersebut tidak selalu disebabkan oleh faktor penyakit, tetapi juga karena kesibukan yang menyita waktu dan energi.
“Misalnya suami istri sama-sama sibuk mengelola usaha, punya banyak tempat usaha yang harus dijaga. Istri jadi tidak mampu lagi melayani suami, sementara suami masih memiliki hasrat biologis yang tinggi,” tuturnya.
Dalam situasi seperti itu, Akramuddin menyebut tidak jarang istri justru mendorong suami untuk menikah lagi demi menjaga keharmonisan rumah tangga.
Faktor lain yang juga menjadi alasan pengajuan izin poligami adalah ketiadaan keturunan. Aspek kesehatan turut menjadi pertimbangan dalam beberapa perkara, meskipun tidak selalu berkaitan langsung dengan hubungan suami istri.
Perubahan kondisi fisik tertentu pada istri juga dapat memengaruhi keharmonisan hubungan pasangan.
Meski demikian, Akramuddin menegaskan tidak semua permohonan izin poligami dikabulkan oleh majelis hakim. Salah satu syarat utama yang menjadi pertimbangan adalah adanya persetujuan dari istri pertama.
Sebaliknya, permohonan dapat ditolak apabila istri menolak atau suami dinilai tidak memiliki kemampuan ekonomi yang memadai.
Pengadilan Agama Surabaya menegaskan setiap permohonan izin poligami diputuskan secara cermat dengan mempertimbangkan asas keadilan, kemampuan ekonomi pemohon, serta perlindungan hak-hak istri dan anak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta: Faizal FalakkiEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026