Surabaya (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Surabaya dalam penyitaan dan penggeledahan rumah dinas KAI di Jalan Pacar Keling, Surabaya, Jawa Timur.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan serta bentuk penyelamatan aset negara yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Koordinasi dengan Kejaksaan ini adalah bentuk dukungan kami terhadap penegakan hukum dan perlindungan aset milik negara,” kata Luqman dalam keterangannya, di Surabaya, Selasa.
Ia menyebut, penyelidikan dan penyitaan tersebut dilakukan atas dasar dokumen hukum yang menyatakan tanah dan bangunan itu merupakan milik PT KAI.
Aset yang disita, kata dia, berupa tanah seluas 229 meter persegi dan bangunan 85 meter persegi yang terletak di Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Menurut Luqman, bangunan tersebut selama ini diketahui digunakan pihak ketiga untuk usaha tanpa ikatan hukum yang sah, bahkan sudah bertahun-tahun tidak membayar sewa kepada PT KAI.
Pihak KAI, kata Luqman, telah mengirimkan surat peringatan pertama hingga ketiga namun tidak mendapatkan respons dari penghuni.
Selain itu, pihaknya telah menempuh langkah persuasif sebelum akhirnya menyetujui upaya hukum melalui kejaksaan.
“Kami sudah berikan peringatan, tapi karena tidak ditanggapi, maka kami memilih jalur hukum,” ucapnya.
Ia menyatakan, KAI akan terus mendampingi Kejaksaan Negeri Surabaya dalam proses penyidikan hingga tuntas.
Luqman juga mengimbau kepada seluruh pihak yang masih menguasai aset KAI secara ilegal untuk segera melakukan ikatan kontrak resmi.
Jika tidak ada itikad baik, kata Luqman, tindakan hukum akan diberlakukan sebagaimana mestinya.
“Kami tegaskan, setiap pelanggaran atas penguasaan aset negara akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.