Surabaya (ANTARA) - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mengeluarkan rekomendasi resmi terkait penyelesaian masalah Bank Jatim pascatemuan kredit fiktif sebesar Rp569 miliar di cabang Jakarta.
“Kami tidak ingin rekomendasi ini berhenti di atas meja. Harus ada tindakan nyata dari gubernur,” kata Ketua Komisi C DPRD Jatim Adam Rusydi, saat dihubungi dari Surabaya, Jawa Timur, Selasa.
Menurutnya, rekomendasi ini telah ditandatangani Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf, ditujukan langsung kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan mendesak agar segera ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif
“Kami menyebut ini sebagai fraud terbesar sepanjang sejarah Bank Jatim. Meski belum ada vonis hukum, ini menyangkut moral dan kepercayaan publik. Tidak bisa didiamkan," ujar anggota Fraksi Golkar DPRD Jatim ini.
Lima poin rekomendasi dari Komisi C DPRD Jatim yakni meminta pertanggungjawaban jajaran komisaris dan direksi atas kasus kredit fiktif dan gangguan layanan BI Fast.
Kemudian, mengganti seluruh jajaran komisaris dan direksi serta melarang keterlibatan mereka kembali dalam seleksi jabatan dan membentuk panitia seleksi baru yang independen dan profesional.
"Menyusun struktur direksi dengan komposisi maksimal 4:3 antara unsur internal dan eksternal," katanya.
Dan poin terakhir, memperkuat sistem pengawasan dan audit Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) guna mencegah terulangnya kasus serupa.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi manipulasi pemberian kredit oleh Bank Jatim cabang Jakarta senilai Rp569 miliar.