Trenggalek, Jatim (ANTARA) - Bupati Trenggalek, Jawa Timur, Mochamad Nur Arifin menyerahkan nota penjelasan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PD), kepada DPRD Trenggalek, dalam sidang paripurna, di Trenggalek, Jawa Timur, Rabu.
Ranperda tersebut merupakan perubahan kedua atas Perda Nomor 17 Tahun 2016.
Dalam paparannya, Bupati yang akrab disapa Mas Ipin ini menyebut usulan itu bertujuan mendukung visi Trenggalek sebagai daerah net-zero carbon dengan Pendapatan Tinggi dan Daya Saing Kolektif, sekaligus menyelaraskan struktur perangkat daerah dengan arah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045.
"Untuk mewujudkan daya saing kolektif, pendapatan tinggi, pengentasan kemiskinan, hilirisasi, dan penguatan reformasi birokrasi, maka diperlukan perangkat daerah yang kuat dan fokus pada tupoksinya," ujar Mas Ipin.
Ia menambahkan, sejumlah perubahan regulasi pusat menjadi dasar pengajuan Ranperda ini.
Antara lain Perpres Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN, serta surat edaran Kemendagri terkait pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), serta Permendagri Nomor 5 Tahun 2017 yang mengatur nomenklatur perangkat daerah penunjang, termasuk perubahan Badan Kepegawaian Daerah menjadi BKPSDM.
Sementara itu, Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi menilai Ranperda tersebut penting dalam menyelaraskan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) dengan ketentuan pusat dan arah pembangunan daerah.
"Ada dua faktor utama yang mendasari perubahan ini, yakni mandat regulasi pusat seperti keharusan mengubah BKD menjadi BKPSDM, dan penyesuaian dengan RPJPD Trenggalek," kata Doding.
Ia mencontohkan, peningkatan status bidang lingkungan hidup menjadi dinas sebagai bentuk komitmen terhadap target net-zero carbon.
Adapun sisa urusan seperti perumahan dan kawasan permukiman direncanakan digabung ke dinas lain seperti PUPR atau perhubungan.
"Kami harap jumlah OPD tetap, hanya nomenklaturnya yang berubah. Ini juga sejalan dengan prinsip efisiensi anggaran, karena makin banyak dinas akan berdampak pada pembengkakan belanja," ujarnya.
Bupati Trenggalek serahkan nota usulan Ranperda penataan PD ke DPRD
Rabu, 14 Mei 2025 16:20 WIB

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin (kiri) menyerahkan draft nota penjelasan usulan Ranperda tentang Penataan Perangkat Daerah kepada Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi (kedua kiri) di Kantor DPRD Trenggalek, Jawa Timur, Rabu (14/5/2025). ANTARA/HO - Prokopim Trenggalek