Trenggalek, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengakui keberhasilan daerahnya dalam menurunkan angka perkawinan anak secara signifikan dalam tiga tahun terakhir tidak lepas dari peran aktif pemerintah desa, terutama dalam pengendalian administrasi pernikahan yang menjadi pintu awal proses pencegahan.
"Capaian ini tidak lepas dari peran aktif pemerintah desa yang berada pada lini terdepan proses administrasi pernikahan masyarakat," kata Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin dalam rapat monitoring dan evaluasi pencegahan serta penanggulangan perkawinan anak bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Senin.
Untuk itu, Bupati Arifin mengusulkan penguatan gerakan "desa nol perkawinan anak" sebagai strategi efektif di tengah menurunnya kapasitas fiskal daerah.
"Progresnya cukup baik sejak kita launching pada 2021. Dari hasil pengukuran 2022, beberapa kecamatan menunjukkan penurunan yang sangat signifikan. Panggul yang awalnya hampir 5 persen kini sudah nol koma, Munjungan dari 6 persen turun menjadi satu koma, dan Kampak dari 5 persen turun ke nol koma," ujar Nur Arifin di Aula Dinas Pendidikan.
Ia menyebut, tren penurunan itu mencapai 60–70 persen per tahun. Jumlah kasus yang sebelumnya mendekati 90 dalam satu tahun kini berada di kisaran 30-an kasus.
Menurut dia, efektivitas program terlihat karena keterlibatan desa, terutama dalam penerbitan dan verifikasi dokumen administrasi seperti formulir N1 yang terhubung dengan Pengadilan Agama.
"Desa adalah pihak pertama yang tahu apakah sebuah keluarga sedang menyiapkan hajat pernikahan, kondisinya seperti apa, dan apakah calon pengantin sudah siap. Ketika desa peduli, hasilnya sangat terasa," katanya.
Nur Arifin menekankan pendekatan perlindungan anak bukan berarti melarang pernikahan sepenuhnya, melainkan memastikan kesiapan calon pengantin secara mental, ekonomi, hingga pendidikan.
Menurutnya, pernikahan yang sah secara agama dan negara tetap baik, namun harus disertai kematangan usia dan kecakapan hidup.
"Dalam Islam syaratnya tidak hanya baligh tapi juga aqil. Jika pernikahan dipersiapkan dengan baik, dampaknya juga mengurangi risiko kemiskinan karena pasangan belum mampu berdikari, serta menekan potensi stunting," ujarnya.
Selain faktor persiapan, ia menyoroti tantangan terbesar berupa *married by accident*.
Dinamika sosial dan mobilitas ekonomi keluarga menyebabkan sebagian orang tua harus bekerja jauh dari rumah sehingga pengawasan terhadap anak melemah.
"Kami berharap pengawasan ini dilakukan bersama-sama oleh seluruh masyarakat agar generasi muda kita terhindar dari pergaulan yang merugikan masa depan mereka sendiri," katanya.
Pada kesempatan itu, ia kembali mengusulkan agar Pemprov Jatim memperluas gerakan desa nol perkawinan anak dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat dan insentif fiskal.
"Daripada menambah banyak kader dengan konsekuensi anggaran besar, lebih efisien bila kita menggerakkan tokoh-tokoh desa yang ada. Apresiasinya bisa berbentuk dukungan fiskal kepada desa yang berhasil menekan kasus," ujarnya.
Nur Arifin berharap model tersebut dapat menjadi strategi berkelanjutan untuk menjaga perlindungan anak sekaligus menurunkan masalah turunan lainnya seperti kemiskinan dan kesehatan keluarga.
