Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah subsidi di Lumajang, Jawa Timur, Selasa (6/5/2025). Pemerintah Kabupaten Lumajang membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk rumah subsidi sebagai kebijakan mendukung Program Nasional 3 Juta Rumah Subsidi sekaligus mempercepat akses kepemilikan rumah layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan tidak terbebani biaya tambahan saat memiliki hunian pertama. Antara Jatim/Irfan Sumanjaya/um
Berita Terkait
Menteri PKP nilai pembangunan rumah subsidi buka lapangan kerja
24 Juni 2025 19:43
Menteri PKP buat daftar hitam pengembang rumah subsidi nakal
4 Maret 2025 15:47
Minister Karnavian urges awareness drive on housing levy relief
11 Oktober 2025 14:30
Pemkab Sumenep menggratiskan biaya PBG dan BPHTB
10 September 2025 23:00
Pemkot Surabaya kurangi BPHTB hingga 40 persen
7 Juli 2025 19:46
KAI penuhi kewajiban pajak ke Pemkot Surabaya Rp32 miliar
5 Maret 2025 13:25
Pemkot Surabaya beri pengurangan pokok BPHTB hingga 50 persen
18 Desember 2024 21:35
Sebanyak 25.535 transaksi dapat potongan pajak PBB-P2 selama Agustus
5 September 2024 05:42
