Bangkalan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur memberikan perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) kepada 1.736 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Bupati Bangkalan Lukman Hakim mengatakan penyediaan jaminan sosial bagi anggota BPD merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah sekaligus bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Undang-undang tersebut menegaskan bahwa anggota BPD berhak mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan. Karena itu, pada tahun ini dianggarkan agar seluruh anggota BPD dapat menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya di Bangkalan, Kamis.
Selain sebagai bentuk pelaksanaan dari ketentuan undang-undang, bantuan Jamsostek itu karena BPD termasuk kelompok rentan, sehingga harus mendapatkan perhatian pemerintah.
Bupati menuturkan bantuan Jamsostek kepada anggota BPD se-Kabupaten Bangkalan itu merupakan langkah awal pemkab dalam berupaya membantu kelompok pekerja rentan.
"Kelompok pekerja rentan lainnya yang bergerak di sektor informal, seperti nelayan, buruh tani dan rakyat miskin kota juga kami perhatikan," katanya.
Menurut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Madura Indriyatno, program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja sektor informal, dan anggota BPD merupakan salah satu kelompok pekerja informal yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
"Ada sekitar 1.736 anggota BPD yang telah diikutsertakan dalam program ini, dengan iuran sebesar Rp13 ribu per bulan. Iuran tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," katanya.
Capaian kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Bangkalan mencapai 90 persen.
Sementara itu, cakupan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Universal Coverage Jamsostek (UCJ) meningkat dari 16 persen menjadi 18,5 persen pada tahun 2025.
"Ini menunjukkan komitmen kuat dari Pemerintah Kabupaten Bangkalan dalam memperluas perlindungan bagi para pekerja informal. Kami yakin dengan komitmen baik Pemkab Bangkalan ini, peserta Jamsostek di Bangkalan ke depan akan terus meningkat," katanya.