Malang - Sedikitnya 268 dari 748 koperasi yang ada di Kota Malang hanya tinggal papan nama, meski koperasi bersangkutan masih berbadan hukum. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Malang Bambang Suhariyadi, Kamis mengemukakan, koperasi-koperasi yang tinggal papan nama itu memiliki sejumlah persoalan, seperti lemah dalam laporan neraca dan asertnya, bahkan tidak mampu menggelar rapat anggota tahunan (RAT). "Kalau koperasi tidak bisa menggelar TAR, otomatis koperasi tersebut tidak aktif. Sebab, RAT ini adalah jantungnya koperasi," tegasnya. Namun demikian, lanjutnya, bukan berarti Dinas Koperasi dan UKM lepas tangan terhadap ratusan koperasi yang hanya tinggal papan nama itu. Dinas Koperasi dan UKM terus berupaya mengembalikan jati diri koperasi-koperasi itu melalui berbagai cara, termasuk pendampingan manajemen. Menurut dia, pihaknya bekerja sama dengan Dekopinda Kota Malang juga menggelar pelatihan dan pendampingan dalam pengembangan koperasi yang lebih banyak mengelola usaha produktif dan sektor riil. Berbeda dengan data dari Dinas Koperasi dan UKM, data yang dimiliki Dekopinda menyebutkan, koperasi di Kota Malang yang masih berbadan hukum mencapai 716 unit, namun yang masih beraktivitas hanya sekitar 300 koperasi, sedangkan lainnya dalam kondisi "mati suri" dan tinggal papan nama. Sementara Ketua Umum Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur (Puskowanjati) Sri Untari mengakui, saat ini koperasi yang benar-benar menjalankan prinsip-prinsip dan jati diri koperasi tidak lebih dari 30 persen dari jumlah koperasi yang ada di daerah itu. Saat ini, tegasnya, masih banyak bermunculan usaha perseorangan yang mengenakan baju koperasi, namun sama sekali tidak menjalankan prinsip-prinsip dan jati diri koperasi. Ia mencontohkan, praktik "bank titil" serta koperasi simpan pinjam, seharusnya anggota itu menyimpan dulu baru pinjam, tapi ini sebaliknya, pinjam dulu baru simpan. Hanya saja, simpan itu bukan simpan seperti dalam prinsip koperasi, tapi tidak pernah menjadi anggota. Nasabah pinjam dengan agunan BPKB, sertifikat atau barang berharga lainnya. "Praktik-praktik seperti ini kan sudah menyimpang dari prinsip koperasi dan hanya berorientasi pada keuntungan semata. Oleh karena itu, Dinas Koperasi dan UKM harus lebih selektif dalam menerbitkan badan hukum koperasi," tutur Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Malang itu, menegaskan.(*)
Berita Terkait
ANTARA dukung TVRI gelar tayangan Piala Dunia 2026
9 Januari 2026 16:40
Sertijab Kepala LKBN ANTARA Biro Jawa Timur
6 Januari 2026 16:22
KUHP beri batasan jelas antara kritik dan penghinaan
3 Januari 2026 11:18
Antara Natal, tahun baru, dan kebersamaan di saat sulit
25 Desember 2025 15:14
Dewas ANTARA harap kinerja Biro Jatim terus tumbuh
17 Desember 2025 19:30
ANTARA terima penghargaan peran penyebaran informasi Kumham Imipas
17 Desember 2025 13:59
Konjen RRT-ANTARA Jatim masifkan penyebaran informasi positif dua negara
16 Desember 2025 19:45
