RPH Malang Siapkan SK Antisipasi Daging Rusak
Senin, 9 Juli 2012 19:40 WIB
Malang - Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kota Malang menyiapkan surat keputusan bagi jagal (tukang sembelih) sapi di daerah itu guna mengantisipasi peredaran daging rusak.
Direktur RPH Kota Malang Djoko Sudadi, Senin mengemukakan, tiga bulan lalu ditemukan peredaran daging sapi yang tak disembelih di RPH, sehingga mulai proses, kualitas dan kesehatannya diragukan atau tidak terjamin.
"Oleh karena itu, melalui surat keputusan (SK) ini nanti, seluruh sapi yang akan dijual di pasaran harus disembelih di RPH dan harganya juga akan diseragamkan sesuai kesepakatan antara RPH dengan Himpunan Pengusaha Muslim Indonesia seksi jagal," tegasnya.
Sk tersebut, katanya, diberikan pada seluruh jagal yang ada di lingkungan RPH saja. Jika nanti ditemukan adanya daging rusak atau harga yang tidak sama, bahkan lebih murah, maka konsumen harus berhati-hati karena ada kemungkinan daging tersebut dicampur.
Namun, daging sapi yang dipotong di RPH harganya sudah terstandar (sama) dan kualitasnya juga terjamin, karena proses pemotongannya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Menyinggung pemberlakuan SK bagi jagal tersebut, Djoko mengatakan, kemungkinan awal Agustus atau menjelang Hari Raya Idul Fitri. Namun, pada saat Ramadhan RPH juga akan menggelar operasi daging sapi di sejumlah pasar tradisional dan pasar modern bersama Satpol PP serta Dinas Pertanian dan Peternakan daerah itu.
Belum lama ini RPH Kota Malang juga merilis bahwa RPH, selain menyediakan daging segar dan jasa pemotongan sapi dan kambing, mulai tahun ini juga menyediakan daging olahan siap saji.
Target pendapatan asli daerah (PAD) dari RPH rata-rata sebesar Rp99,75 juta per tahun dengan jumlah jagal sapi sebanyak 40 orang dan jumlah sapi yang disembelih mencapai 60-70 ekor per hari.(*)