6.800 Pemilih Dicoret dari DP4 Pilkada Batu
Minggu, 8 Juli 2012 17:39 WIB
Malang - Sebanyak 6.800 orang pemilih dicoret oleh panitia pemilihan suara (PPS) dari daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang dijadikan acuan awal dalam pemilihan kepala daerah Kota Batu, Jawa Timur, yang digelar Oktober mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu Bagyo Prasasti Prasetyo, Minggu mengakui, dengan adanya pencoretan itu, jumlah pemilih pada pemilihan kepala daerah (pilkada) yang terdaftar dalam DP4 menyusut cukup siginifikan.
"Sebelumnya daftar DP4 mencapai 154.586 orang. Karena ada pencoretan maka menyusut menjadi 147.786 orang. Namun, data ini masih sementara, bisa saja nanti ada pengurangan atau tambahan," tukasnya.
Menurut dia, pencoretan data pemilih dari DPS itu disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya adalah bakal calon pemilih telah pindah alamat, meninggal dunia serta datanya tercatat ganda atau ternyata sebagai anggota TNI/Polri.
Jumlah pemilih dalam DP4 yang meninggal dan dicoret mencapai ratusan orang dan data pemilih ganda yang dicoret pun juga tidak sedikit, yakni mencapai 300 orang lebih.
Ia mengemukakan, setelah dilakukan verifikasi terhadap DP4, akan ditetapkan menjadi daftar pemilih sementara (DPS) dan dipublikasikan secara luas dengan melibatkan seluruh ketua rukun warga (RW), karena RW yang lebih tahu secara riil kondisi warganya.
Dalam masa publikasi atau pengumuman di masing-masing wilayah, menurut dia, masyarakat bisa melihat namanya sudah masuk dalam DPS atau belum. Jika ternyata belum tercatat, pemilih hak suara bisa mengajukan daftar pemilih tambahan.
Selain bisadilihat langsung di masing-masing wilayah, lanjutnya, KPU juga akan mengerahkan mobil keliling, sehingga seluruh warga bisa mengetahui namanya sudah tercantum sebagai pemilih atau belum.
"Setelah urusan DPS tuntas, kami akan menetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) serta tahapan-tahapan pilkada lainnya hingga pencontrengan 2 Oktober mendatang," tegasnya.
Dalam pilkada Kota Batu itu ada tiga pasangan calon yang mendaftar lewat jalur partai dan dua pasangan dari jalur perseorangan (independen).(*)