Probolinggo, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur menargetkan angka kemiskinan reguler turun menjadi 15,75 persen pada tahun 2025 berdasarkan rencana pembangunan daerah (RPD) tahun 2024-2026.
"Berdasarkan RPD tahun 2024-2026, target penurunan angka kemiskinan 16,00 persen pada tahun 2024, kemudian 15,75 persen pada tahun 2025 dan sebesar 15,50 persen tahun 2026," kata Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Fahmi AHZ saat memimpin rapat koordinasi penanggulangan kemiskinan di Kantor Bupati Probolinggo, Rabu.
Menurutnya, angka kemiskinan regular pada tahun 2024 mengalami penurunan 0,74 persen dari tahun 2023 sebesar 17,19 persen menjadi 16,00 persen di tahun 2024. Posisi Kabupaten Probolinggo di Jawa Timur menempati urutan nomor empat dari bawah setelah Sampang, Bangkalan dan Sumenep.
"Angka kemiskinan ekstrem pada tahun 2024 di Probolinggo mengalami penurunan sebesar 1,69 persen dari yang sebelumnya tahun 2023 sebesar 2,28 persen menjadi 0,59 persen di tahun 2024," tuturnya.
Posisi di Jawa Timur, Kabupaten Probolinggo berada di peringkat nomor delapan terbawah setelah Sumenep, Bojonegoro, Ngawi, Sampang, Situbondo, Tuban, dan Nganjuk. Sedangkan angka kemiskinan ekstrem Provinsi Jawa Timur sebesar 0,66 persen.
Ia menjelaskan berdasarkan tagging program dan anggaran kemiskinan di Stranas PK SIPD-RI, alokasi anggaran untuk kemiskinan ekstrem tahun 2025 sebesar Rp309,93 miliar yang tersebar di 15 perangkat daerah, 33 puskesmas dan 18 kecamatan dengan 658 sub kegiatan.
"Namun, dengan adanya efisiensi anggaran, terjadi perubahan anggaran kemiskinan ekstrem menjadi Rp297,08 miliar. Terkait dengan hal tersebut diharapkan agar anggaran lebih berdaya guna untuk percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Probolinggo," katanya.
Wabup Fahmi selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) meminta perangkat daerah pengampu penanggulangan kemiskinan agar Pemkab Probolinggo mengoptimalkan fungsi TKPK dalam mensinergikan program penanggulangan kemiskinan di setiap perangkat daerah sesuai dengan Permandagri Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja TKPK.
"Disarankan kepada perangkat daerah agar dapat merumuskan program yang benar-benar dapat direalisasikan dan konkrit sesuai kebutuhan, keadaan dan potensi masyarakat, sehingga dapat menyentuh dan bermakna nyata bagi masyarakat miskin," ujarnya.
Ia meminta adanya pemetaan kondisi kesejahteraan penduduk setiap desa, sehingga berharap program-program kemiskinan lebih terfokus dan pendekatan intervensi penyelesaian dengan pendekatan desa.