Madura Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur tahun ini memberikan jaminan sosial berupa perlindungan keselamatan kerja kepada 612 orang buruh tani tembakau di wilayah itu.
"Program ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Pamekasan dalam berupaya membantu memberikan perlindungan jaminan sosial keselamatan kerja bagi buruh tani yang ada di Pamekasan ini," kata Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan dan Produktivitas Kerja pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop UKM-Naker) Pemkab Pamekasan Ika Yulia Rakhmawati di Pamekasan, Jawa Timur, Minggu.
Bentuk perlindungan yang diberikan Pemkab Pamekasan meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan mengikutsertakan mereka sebagai peserta pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Menurut Ika, program perlindungan keselamatan kerja bagi buruh tani di Kabupaten Pamekasan ini menggunakan dana dari Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025.
Para penerima bantuan merupakan warga yang tercatat masuk dalam data kemiskinan ekstrem dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Dinas Sosial Pemkab Pamekasan.
"Program ini bertujuan untuk menekan angka kemiskinan dan akan berlangsung hingga 10 bulan ke depan," katanya.
Para peserta nantinya akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta bagi yang mengalami kecelakaan kerja dan Rp72 juta bagi yang meninggal dunia.
Bagi tertanggung yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka anak dari ahli waris buruh tani tersebut akan mendapatkan beasiswa pendidikan hingga lulus kuliah.
"Ketentuannya, maksimal untuk dua anak," katanya.
Para penerima bantuan iuran jaminan sosial perlindungan tenaga kerja ini, tersebar di 14 kecamatan se-Kabupaten Pamekasan.
Perinciannya di Kecamatan Pademawu sebanyak 44 penerima manfaat, Galis 14 orang penerima, Pamekasan 24 orang, Larangan 47 orang, Pakong 26 orang, Palengaan 48 orang, Pegantenan 49 orang, dan di Kecamatan Kadur sebanyak 23 orang penerima manfaat.
Selanjutnya di Kecamatan Waru sebanyak 33 orang penerima manfaat, Kecamatan Pasean 27 orang, Batumarmar 30 orang, Tlanakan 62 orang, dan di Kecamatan Proppo sebanyak 185 penerima manfaat.
"Sehingga secara keseluruhan butuh tani tembakau yang mendapatkan bantuan iuran jaminan sosial kecelakaan kerja ini sebanyak 612 orang," katanya.
Kabid Pelatihan dan Produktivitas Kerja Diskop UKM-Naker Ika Yulia Rakhmawati lebih lanjut menjelaskan program bantuan sosial kepada buruh tani tembakau ini merupakan salah satu program yang dicanangkan Pemkab Pamekasan.
Program bantuan sosial lainnya berupa Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (BLT-DBHCHT).
"Tapi untuk program BLT ini melalui institusi lain, yakni Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan, sedangkan bantuan iuran keselamatan kerja ini yang melalui Diskop UKM-Naker Pamekasan," katanya.
Pemkab Pamekasan beri perlindungan kerja pada 612 buruh tani
Minggu, 20 April 2025 18:00 WIB

Arsip foto - Kegiatan sortir tembakau di salah satu pabrikan rokok di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. ANTARA/ HO-Pemkab Pamekasan