Probolinggo, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Jawa Timur segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) dengan melakukan rapat koordinasi dengan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di ruang pertemuan Tengger Kantor Bupati Probolinggo, Kamis.
"Rapat koordinasi itu bertujuan untuk memperkuat pengelolaan BMD dan memastikan semua temuan BPK-RI terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024 segera ditindaklanjuti," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani di kabupaten setempat.
Ia berharap dengan adanya rapat koordinasi pengelolaan BMD di Kabupaten Probolinggo dapat semakin baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, kemudian seluruh konsep temuan BPK terkait LKPD 2024 bisa segera direspon dan ditindaklanjuti, sehingga pengelolaan BMD menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Rapat koordinasi itu menghadirkan narasumber Eko Febrianto dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo yang menekankan pentingnya pengamanan BMD, terutama terkait dengan penanganan sengketa tanah dan bangunan.
"Pemerintah perlu melakukan negosiasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencapai solusi terbaik. Jika negosiasi gagal, penyelesaian sengketa bisa diteruskan ke lembaga peradilan," kata Eko Febrianto.
Menurutnya rapat koordinasi itu diharapkan dapat memberi kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas pengelolaan BMD di Kabupaten Probolinggo. Dengan pengelolaan yang lebih baik, diharapkan aset daerah dapat digunakan secara optimal untuk menunjang pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara pihak BPPKAD mengingatkan agar seluruh pengurus barang segera menindaklanjuti temuan BPK RI tersebut dengan melakukan rekonsiliasi BMD untuk triwulan I dan mengusulkan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) Tahun Anggaran 2026, serta mengajak seluruh OPD untuk mengusulkan penghapusan BMD berupa barang yang sudah rusak berat atau tidak terpakai lagi.
Sebagai bagian dari kegiatan itu, peserta juga diberikan penjelasan tentang prosedur dan mekanisme penghapusan BMD karena hal itu penting untuk memastikan barang-barang yang tidak layak pakai atau rusak berat segera dikeluarkan dari inventaris daerah dan digantikan dengan barang baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan.
Sebelumnya Pemkab Probolinggo kembali mencetak prestasi membanggakan di bidang tata kelola keuangan yakni kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024, namun tetap ada sejumlah rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh pemkab setempat.