Bojonegoro - Dinas Pendidikan (Disdik) Bojonegoro, mendesak DPRD merampungkan peraturan daerah (perda) tentang pendidikan yang mengatur pendirian dan pembubaran sekolah swasta, sebagai usaha mencegah penyimpangan di dunia pendidikan. Kepala Disdik Bojonegoro Husnul Khuluq, dalam dengar pendapat dengan Komisi C DPRD, Senin, mengatakan, perda pendidikan dibutuhkan untuk mencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat di lembaga pendidikan, terutama lembaga sekolah swasta. Selain itu, lanjutnya, perda tersebut dibutuhkan untuk mencegah orang mendirikan lembaga pendidikan tanpa komitmen yang jelas. Ia mengambarkan, persaingan sekolah dalam menerima siswa, sudah mulai berjalan secara tidak sehat yaitu mendatangi siswa dan memberikan pakaian seragam yang harganya diperhitungkan lebih rendah dari nilai biaya operasional sekolah (BOS). "Apalagi rencananya Pemerintah akan memberikan dana biaya operasional sekolah (BOS) untuk SMA yang kami perhitungan untuk Bojonegoro mencapai Rp40 miliar per tahun. Memperhitungkan besarnya BOS, bisa memancing orang beramai-ramai mendirikan sekolah," katanya, mengungkapkan. Karena itu, menurut dia, kehadiran perda tentang pendirian dan pembubaran lembaga pendidikan swasta, sangat diperlukan yang mengatur berbagai persyarat pendirian sekolah baru, antara lain, komitmen pendiri, ketentuan bantuan pihak III dan jumlah rasio siswa. "Bagi kami pendidikan itu ibadah, bukan ladang mencari uang," katanya, menegaskan. Sementara itu, data di Disdik Bojonegoro, pada tahun 2012 ini, jumlah TK 734 lembaga, SD swasta 28 lembaga, SMP swasta 51 lembaga, SMA swasta 28 lembaga dan SMK swasta 27 lembaga. Mengenai penerimaan siswa tidak mampu di sekolah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), menurut dia, belum bisa mencapai 20 persen dari jumlah total siswa yang diterima. (*).
Disdik Bojonegoro Desak DPRD Rampungkan Perda Pendidikan
Senin, 2 Juli 2012 16:11 WIB