Surabaya (ANTARA) - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur merekomendasikan kepada Bank Jatim selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi untuk segera melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) sebagai langkah menjaga kepercayaan publik.
"Komisi C merekomendasikan RUPS LB dengan materi seluruh jajaran Komisaris dan Direksi PT Bank Jatim harus mempertangungjawabkan permasalahan BI Fast dan Kredit Fiktif PT Bank Jatim," kata Ketua Komisi C DPRD Jatim, Adam Rusydi, saat rapat internal di Surabaya, Rabu.
Selain itu, materi lainnya adalah mengganti seluruh jajaran Komisaris dan Direksi PT Bank Jatim yang dianggap ikut bertanggung jawab atas kredit fiktif sebesar Rp569,4 Miliar di cabang Jakarta.
Selanjutnya Komisi C juga minta proses recruitment Komisaris dan Direksi PT Bank Jatim serta pimpinan cabang Utama juga Pimpinan cabang dilaksanakan lebih transparan dan akuntabel.
"Juga harus memberikan kesempatan Pegawai Internal Bank Jatim yang capable atau berprestasi," ujar anggota Fraksi Golkar DPRD Jatim ini.
Di sisi lain pihaknya juga mendukung dan mengapresiasi aparat penegak hukum dalam menyelesaikan permasalahan Bank Jatim terkait BI FAST dan Kredit Fiktif.
Menurutnya langkah ini diambil dalam rangka pelaksanaan tugas Komisi C bidang bidang keuangan dan BUMD untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja BUMD PT Bank Jatim.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi manipulasi pemberian kredit oleh Bank Jatim cabang Jakarta senilai Rp569,4 miliar.