Malang - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, tahun ini memutuskan untuk tidak mengeluarkan peraturan terkait dengan besaran (nominal) sumbangan biaya pengembangan pendidikan (SBPP) dan sumbangan penyelenggaraan pendidikan (SPP). Wali Kota Malang Peni Suparto, Senin, menegaskan, peraturan yang selama ini dituangkan dalam peraturan wali kota (perwal) sudah tidak perlu lagi, karena masing-masing sekolah diberi kebebasan untuk melakukan koordinasi internal untuk menentukan SBPP dan SPP tesrebut. "Setiap sekolah pasti punya komite sekolah. Komite sekolah inilah yang menentukan sendiri berapa nominal pungutan untuk SBPP dan SPP, karena komite sekolah sudah mewakil wali murida dan sekolah," tegasnya. Oleh karena itu, lanjutnya, pemkot tidak perlu membuat aturan atau Perwal sebagai payung hukum untuk menentuka SBPP dan SPP, baik di tingkat SMP maupun SMA/SMK Negeri. Ketua DPC PDIP Kota Malang itu meyakini jika komite sekolah akan menentukan secara bijak berapa nominal SPP dan SBPP, termasuk bagi siswa kurang mampu yang juga punya hak untuk mendapatkan pendidikan secara layak. Menurut dia, komite sekolah pasti akan mengumpulkan wali murid dan membahas semua kebutuhan sekolah yang belum terealisasi. "Kami berharap wali murid yang mampu bisa membayar lebih untuk memberikan subsidi bagi yang kurang mampu," tegasnya. Sementara Kepala Disdik Kota Malang Sri Wahyuningtyas mengatakan, penkot tidak perlu membuat payung hukun dengan mengeluarkan Perwali, sebab kalau ada Perwali berarti pemkot ikut menentukan, bahkan memaksakan adanya pungutan (SBPP dan SPP). "Besar kecilnya pungutan dalam penerimaan siswa baru melalui SBPP atau SPP seharusnya memang ditentukan sendiri oleh komite sekolah," tandasnya. Meski tidak ada payung hukumnya dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2012-2013, beberapa sekolah terutama yang berstatus rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) sudah berancang-ancang mematok SBPP sebesar Rp5 juta sampai Rp7,5 juta untuk SMA dan SMP. Sementara sekolah non-RSBI rata-rata sudah mematok SBPP sebesar Rp2,5 sampai Rp4 juta, baik di SMP, SMA maupun SMK negeri. (*)
Berita Terkait
BPBD Kota Malang aktifkan pos siaga demi percepat penanganan dampak bencana
31 Desember 2025 19:16
Pemkot Malang sebar tenaga medis ke Pospam-Posyan selama libur Nataru
24 Desember 2025 20:02
Pemkot Malang bantu biaya UKT mahasiswa terdampak bencana di Sumatera
19 Desember 2025 18:40
DPRD minta Pemkot Malang segera isi jabatan strategis yang kosong
14 Desember 2025 14:30
Koordinasi lintas sektor kunci ciptakan situasi aman saat liburan
13 Desember 2025 22:15
Pemkot Malang upayakan 28.500 pekerja rentan terima Jamsostek di 2026
12 Desember 2025 19:41
Pemkot Malang jadikan RT Berkelas sebagai instrumen mengatasi banjir
9 Desember 2025 17:11
Pemkot Malang distribusikan bantuan bagi korban banjir Sumatera
7 Desember 2025 17:30
