Kediri (ANTARA) - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, melarang seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menerima bentuk gratifikasi apapun terkait Lebaran 2025.
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menegaskan bahwa Larangan ini untuk mencegah praktik korupsi dan menjaga integritas seluruh pegawai di Pemerintah Kota Kediri.
"Saya telah memerintahkan Pak Sekda untuk membuat surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi di hari raya. Ini menindaklanjuti surat edaran dari KPK tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya," katanya di Kediri, Jumat.
Wali Kota menjelaskan surat edaran tersebut telah dikeluarkan. Surat itu juga sejalan dengan visi misi "Mapan", salah satunya mewujudkan Kota Kediri yang lebih aman, yakni dengan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.
"Surat edaran ini sejalan dengan visi misi saya bersama Gus Qowim. Saya ingin mewujudkan good governance dengan pemerintahan yang bersih dari berbagai bentuk praktik korupsi," ungkapnya.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan Hari Raya Idul Fitri 2025.
Permintaan dana atau hadiah seperti tunjangan hari raya (THR) atau sebutan lain baik secara individu atau mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan atau sesama pegawai negeri/penyelenggara negara dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Di surat itu juga dijelaskan apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan pada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau kadaluarsa, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, serta melaporkan ke Unit Pengenali Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan ke KPK.
dalam surat juga ditambahkan bahwa melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Kemudian memberikan imbauan kepada internal untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya kepada masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun.
Untuk informasi lebih lanjut dapat diakses pada tautan https://jaga.id dan layanan konsultasi melalui nomor WhatsApp +62811145575 atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telpon 198.
Sedangkan pelaporan penerimaan/penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau melalui UPG Kota Kediri Inspektorat Kota Kediri.