Bojonegoro - Wakil Bupati Bojonegoro, Setyo Hartono, menyatakan, pemkab kesulitan menyelesaikan kasus tersendatnya pembangunan pasar raya di daerah setempat yang melibatkan investor PT Jaladana Bahari Jakarta karena kantor perusahaan itu sudah tutup. "Kita kesulitan menyelesaikan kasus pasar raya, sebab kantor investor PT Jaladana Bahari Jakarta di Jalan Cikini sudah tutup," katanya, Kamis. Selain itu, lanjutnya, pemkab juga kesulitan mencari Direktur PT Jaladana Bahari Jakarta, selaku penanggung jawab pembangunan pasar raya. "Nama orangnya ada, tapi sekarang bertempat tinggal dimana tidak diketahui," ujarnya. Pembangunan pasar raya di Desa Sukorejo, Kecamatan Kota, diawali nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama, antara Pemkab Bojonegoro dengan PT Jaladana Bahari, pada 11 Oktober 2005. Dari keterangan yang diperoleh, pembangunan pasar raya di Desa Sukorejo, Kecamatan Kota, diperkirakan menelan dana Rp70 miliar lebih dari PT Jaladana Bahari, sedangkan tanah disediakan pemkab. Dalam perjanjian kerja sama, PT Jaladana Bahari memiliki hak kelola pasar raya selama 15 tahun dan selanjutnya pasar raya menjadi miliki pemkab. Secara terpisah, Kabag Humas dan Protokol Pemkab Bojonegoro, Macmuddin, mengatakan, penyelesaian kasus pasar raya dilakukan secara bertahap dengan mengirimkan surat dengan No.028/1148/218.412/2012, yang ditandatangani Bupati Bojonegoro Suyoto, kepada PT Jaladana Bahari. Di dalam surat itu, lanjutnya, pemkab akan membatalkan kerja sama pembangunan pasar raya, dengan alasan PT Jaladana Bahari, sudah enam tahun tidak melakukan aktivitas. "Surat sudah kita kirimkan beberapa hari yang lalu, soal kantornya sudah tutup tidak masalah," ujarnya. Ia menyebutkan, di dalam perjanjian kerja sama pasal 9 ayat 1, pembatalan sepihak bisa dilakukan, kalau PT Jaladana Bahari tidak mampu menyelesaikan pembangunan pasar raya dalam waktu 40 bulan. Selain itu, masih di dalam surat itu lanjutnya, PT Jaladana Bahari juga harus menyelesaikan tanggungan kepada CV Jumana Karya Bojonegoro, yang sudah menyelesaikan pengurukan tanah senilai Rp2 miliar di atas tanah lokasi pasar raya seluas 3 hektare. Ia menambahkan, PT Jaladana Bahari, juga sudah menarik uang sebesar Rp1 miliar dari 80 pemesan toko dan kios pasar raya. "Pemkab belum ada rencana mendatangkan investor baru pembangunan pasar raya, tapi lokasi tanah sekarang dimanfaatkan untuk lokasi penampungan pipa minyak Blok Cepu," ucapnya, menambahkan. (*)
Wabup: Bojonegoro Kesulitan Selesaikan Kasus Pasar Raya
Kamis, 14 Juni 2012 13:47 WIB