Blitar (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun, Jawa Timur, meminta pengendara agar waspada saat melintas di pelintasan tidak terjaga, sebagai antisipasi kecelakaan.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Rokhmad Makin Zainul menyesalkan dua kejadian kecelakaan antara kereta api dengan kendaraan mobil di wilayah Daop 7 yakni Kabupaten Kediri dan Blitar. Untuk itu, Daop 7 meminta pengendara agar waspada saat melintas.
"Dua kejadian insiden temperan di wilayah Daop 7 Madiun pada Senin sangat kami sesalkan," katanya saat dikonfirmasi, Senin.
Ia menjelaskan, untuk kejadian di Blitar, terjadi insiden mobil menemper KA Singasari (KA 149) antara Stasiun Blitar-Rejotangan, tepatnya di JPL 205 yang merupakan pelintasan sebidang resmi tak terjaga, di KM 126+8, tepatnya Desa/Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, yang terjadi pada Senin petang.
Adapun kronologi kejadian adalah pada pukul 16.54 WIB, Pusat Pengendali Operasi KA (Pusdalopka) menerima informasi dari Masinis KA Singasari (KA 149) relasi dari Stasiun Blitar-Pasarsenen bahwa kereta api yang dikemudikannya telah tertemper mobil di JPL 205.
"JPL tersebut merupakan pelintasan sebidang resmi tak terjaga di KM 126+8 petak jalan antara Stasiun Blitar-Stasiun Rejotangan,” kata Zainul.
Dalam insiden itu, diketahui satu orang meninggal dunia dan satu orang lainnya luka. Mereka kini sudah dibawa ke rumah sakit untuk dirawat.
Satu lagi kejadian di Kabupaten Kediri, yakni KA Kertanegara relasi Stasiun Malang-Purwokerto tertemper truk muatan pupuk di JPL 267 KM 174+816 antara Stasiun Kras-Ngadiluwih.
Akibat kejadian itu, dari pegawai di Daop 7 juga mengalami luka. Selain itu, dua orang lainnya yang merupakan sopir truk dan penumpangnya juga mengalami luka. Mereka masih dirawat di rumah sakit.
Pihaknya mengingatkan dan menekankan bahwa berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan kewajiban pengguna jalan agar mendahulukan perjalanan kereta api.
Hal tersebut juga ditegaskan di UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 dan sanksinya termaktub dalam Pasal 296.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain.
Pengemudi juga wajib mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
"KAI Daop 7 Madiun tidak akan segan untuk melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku apabila kejadian temperan yang menyebabkan terganggunya keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api bahkan menimbulkan kerugian bagi perusahaan," kata Zainul.
