Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jawa Timur, menerima pelimpahan dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di tempat penampungan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal dari satuan reserse kriminal kepolisian setempat, Kamis.
Kasi Intel Kejari Kota Malang Agung Tri Raditya menyebutkan masing-masing tersangka kasus tersebut, yakni perempuan berinisial HNR (45) dan pria berinisial DPP (37).
"Tersangka HNR kami titipkan di Lapas Perempuan Malang dan untuk yang DPP dititipkan di Lapas Kelas I Malang," kata Agung di Kota Malang.
Agung menjelaskan bahwa HNR dan DPP juga sama-sama telah mendapat kesempatan untuk mengecek masing-masing berkas perkaranya.
"Tersangka ini ada yang hendak mencabut keterangannya. Nantinya ini akan masuk ke materi persidangan," ucap dia.
Selain kedua tersangka, kata Agung, pelimpahan juga meliputi barang bukti terdiri atas central processing unit (CPU), printer, layar komputer, dan berbagai dokumen lain.
Ia memperkirakan jumlah barang bukti tersebut mencapai ratusan buah.
Untuk pasal, dia menyebutkan Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Pasal 81, Pasal 83, Pasal 85 C, dan Pasal 85 D Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Sebelumnya, Polresta Malang Kota mengungkap kasus TPPO yang melibatkan dua tersangka, yakni perempuan berinisial HNR (45) asal Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang dan laki-laki atas nama DPP (37) asal Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Pengungkapan ini bermula dari masuknya laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh HNR kepada salah seorang calon PMI berinisial HN (21).
Berdasarkan keterangan dari kepolisian, Jumat (15/11), HNR dan DPP merupakan manajemen dari perusahaan penampungan PMI.
Tempat penampungan itu sudah beroperasi sejak Februari 2024 dan belum mengantongi izin hingga kasus tersebut dibongkar polisi.