Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang, dalam upaya untuk mengantisipasi adanya tindak pidana perdagangan orang, khususnya di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.
Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip Ginanjar di Kota Malang, Selasa mengatakan bahwa pembentukan Satgas TPPO tersebut sesuai dengan perintah dari Presiden Joko Widodo untuk penanganan kasus perdagangan orang.
"Satgas TPPO beranggotakan 120 personel, ini merupakan bentuk dari keseriusan jajaran Polresta Malang Kota untuk mengkampanyekan perang terhadap tindak pidana perdagangan orang," kata Apip.
Apip menjelaskan, tindak pidana perdagangan orang dinilai sebagai bentuk perbudakan modern dan merupakan tindak kejahatan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Tindak pidana tersebut cenderung bersifat tersembunyi.
Menurutnya, para korban perdagangan orang cenderung untuk tidak melaporkan tindak kejahatan yang dialaminya itu. Hal tersebut dikarenakan mereka menganggap dirinya bukan merupakan korban dari suatu tindakan kejahatan.
"Mereka juga cenderung tidak memahami terkait bantuan yang tersedia. Selain itu, hal lain yang menghantui ketakutan korban ialah, cerita yang mereka alami tersebut dapat tersebar," tuturnya.
Ia menambahkan, Polresta Malang Kota dengan sejumlah pemangku kepentingan telah melakukan sejumlah upaya proaktif dan kolaboratif, untuk menjamin perlindungan dari korban perdagangan orang, dengan berorientasi terhadap keselamatan korban.
"Mendeteksi tindakan kejahatan tersebut dan peningkatan kesadaran, difokuskan kepada sasaran kelompok yang rentan dan berisiko," ujarnya.
Di Indonesia, laki-laki, perempuan dan anak-anak rentan terhadap tindak pidana perdagangan orang. Hal itu terjadi akibat adanya eksploitasi tenaga kerja, seksual, termasuk eksploitasi sebagai pengemis dan juga pelaku kriminal yang dipaksakan demi meraup keuntungan.
Anggota Satgas TPPO di setiap satuan wilayah jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur ditekankan untuk dapat melaksanakan tugas secara profesional sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU NO. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Polresta Malang Kota bentuk Satgas TPPO
Selasa, 13 Juni 2023 14:35 WIB