Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIB Tulungagung, Jawa Timur telah menerima pemindahan 40 narapidana dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya sebagai upaya mengatasi kelebihan kapasitas di rutan tersebut.
Kepala Lapas Tulungagung, Ma’ruf Prasetyo Hadianto, Selasa mengatakan, pemindahan itu bertujuan menyeimbangkan kapasitas hunian agar proses pembinaan narapidana berjalan lebih efektif.
"Kami berupaya memastikan distribusi narapidana berjalan seimbang agar pembinaan lebih optimal dan kondusif," ujarnya.
Dikatakan, sebelum dipindahkan, seluruh narapidana menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan. Petugas juga melakukan pengamanan ketat, termasuk pengecekan borgol, guna memastikan perjalanan berjalan lancar.
Pemindahan dilakukan pada Jumat (28/2) dan dikawal langsung oleh kepolisian serta petugas Lapas Tulungagung.
Setibanya di lapas, para narapidana kembali menjalani asesmen dan pemeriksaan kesehatan sebelum ditempatkan di blok hunian.
Dengan tambahan 40 narapidana ini, total warga binaan di Lapas Tulungagung mencapai 600 orang. Mayoritas merupakan narapidana kasus narkoba dan tindak pidana umum.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengoptimalkan sistem pemasyarakatan guna mendukung pembinaan narapidana secara lebih efektif.