Surabaya (ANTARA) - PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya melarang masyarakat untuk melakukan aktivitas apapun di jalur kereta api, termasuk ngabuburit saat menunggu waktu berbuka puasa selama Ramadhan 2025.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan masih banyak masyarakat yang melakukan kegiatan atau beraktivitas di jalur kereta api, meskipun mengetahui ada risiko bahaya dari aktivitas tersebut.
"Jalur kereta api bukan tempat untuk berkegiatan selain operasional perkeretaapian," ucap Luqman di Surabaya, Senin.
Larangan untuk beraktivitas di jalur kereta api itu, kata Luqman, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Luqman menjelaskan, pada pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.
Bagi yang melanggar, lanjutnya, akan dikenakan sanksi sesuai pasal 199, dengan pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000.
Sebagai upaya preventif, pihaknya juga secara aktif melakukan patroli dan sosialisasi di wilayah operasional Daop 8 Surabaya yang sering dijumpai aktivitas masyarakat.
"KAI memperbolehkan masyarakat beraktivitas, namun tidak di jalur KA," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk terus mengutamakan keselamatan pelanggan serta masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel, serta mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam menjaga keamanan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel.
Luqman menambahkan, bagi masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel kereta api, diimbau untuk segera melaporkan kepada petugas KAI atau pihak berwenang guna mencegah terjadinya kecelakaan.
"Mari kita jaga keselamatan dan ketertiban demi kenyamanan bersama," tuturnya.
Daop 8 Surabaya larang masyarakat ngabuburit di jalur kereta api
Senin, 3 Maret 2025 11:11 WIB

Sejumlah pengendara motor dan mobil berhenti di perlintasan kereta api di wilayah Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (27/2/2025). ANTARA/Naufal Ammar Imaduddin
Jalur kereta api bukan tempat untuk berkegiatan selain operasional perkeretaapian