Surabaya (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya menggelar kampanye "TalkActive" bertajuk “Sosialisasi Anti Pelecehan Seksual di Lingkungan Kereta Api” untuk menciptakan perjalanan yang aman dan nyaman bagi pelanggan yang digelar di Stasiun Surabaya Gubeng.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan pihaknya berkomitmen penuh untuk menciptakan lingkungan transportasi yang bebas dari pelecehan seksual.
"KAI dengan tegas memberikan sanksi kepada pelaku pelecehan seksual dengan memblacklist mereka sehingga tidak dapat menggunakan transportasi kereta api selamanya," kata Luqman di Surabaya, Kamis.
Keamanan dan kenyamanan pelanggan, kata dia, merupakan prioritas utama setelah keselamatan perjalanan kereta api.
Ia juga mengimbau pelanggan untuk segera melapor kepada petugas di sekitar lokasi atau kepada kondektur melalui nomor yang tersedia di ujung kereta jika mengalami tindak pelecehan.
"KAI Daop 8 Surabaya siap memberikan dukungan penuh dengan melindungi dan mendampingi korban dalam proses hukum," ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi melalui pemasangan poster, pembagian stiker, serta mengajak pengguna kereta api untuk menandatangani petisi Anti Pelecehan dan Kekerasan Seksual.
Sementara itu, perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Kota Surabaya Dita Amalia saat menyampaikan paparannya mengatakan salah satu faktor utama terjadinya pelecehan seksual adalah paparan pornografi yang tidak hanya mempengaruhi orang dewasa, tetapi juga anak-anak.
"Selain itu, kurangnya empati terhadap orang lain juga menjadi pemicunya," katanya.
Oleh karena itu, dia menekankan pentingnya peran pelanggan kereta api dalam mencegah pelecehan dengan segera melaporkannya kepada petugas.
“Jadilah pelopor dan pelapor. Jika kita bisa mencegah hari ini, kita akan menciptakan transportasi kereta api yang aman dan nyaman,” kata Dita.
Senada dengan Dita, pemateri lainnya dari Kasubnit PPA Polrestabes Surabaya Aiptu Yuli Muji Lestari menyampaikan jika pemerintah telah menyediakan berbagai payung hukum untuk melindungi korban pelecehan seksual.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak pelecehan.
"Jika ada kejadian, segera lapor polisi agar pelaku dapat diamankan. Bukti seperti rekaman CCTV dan saksi juga perlu dikumpulkan. Selain itu, visum dan pendampingan psikologis harus segera dilakukan," tuturnya.