Surabaya (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya menggelar kegiatan bersih lintas jalur kereta api dari Stasiun Surabaya Pasar Turi hingga Stasiun Kandangan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menciptakan lingkungan perkeretaapian yang aman, bersih, dan nyaman.
"Kegiatan gotong royong ini mengurangi dampak lingkungan akibat sampah serta memastikan jalur kereta bebas dari material yang dapat membahayakan perjalanan KA," kata Luqman dalam keterangannya, di Surabaya, Senin.
Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan dari KAI melakukan pembersihan jalur dengan memungut sampah, puing, serta menutup akses yang berpotensi menjadi perlintasan liar.
Tak hanya itu, petugas juga turut mengimbau masyarakat di sekitar perlintasan agar tidak membuang sampah sembarangan di area rel.
Luqman menjelaskan, jika kondisi tersebut dibiarkan, dapat menyebabkan kerusakan prasarana seperti beceknya tubuh jalan rel dan tersumbatnya saluran air.
Hal tersebut, lanjutnya, akan berdampak pada menurunnya Track Quality Index (TQI), serta mempengaruhi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
"Bahkan menempatkan barang di jalur KA yang mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," ujarnya.
Menurut dia, pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 192.
Selain itu, Pasal 179 juga menyebut larangan melakukan kegiatan yang dapat menyebabkan pergeseran tanah di jalur KA, dengan ancaman sanksi pidana satu tahun atau denda paling banyak Rp250 juta sesuai Pasal 193.
"Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat lebih peduli terhadap rel sebagai infrastruktur vital yang harus dijaga keselamatan dan kebersihannya," tuturnya.