Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang juga Tim Perumus KUHP Nasional Prof. Topo Santoso memaparkan peluang dan tantangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dalam kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur, Jumat.
"KUHP yang baru merupakan tonggak sejarah bagi sistem hukum pidana di Indonesia karena mengadopsi nilai-nilai nasional dan menghilangkan ketergantungan terhadap hukum kolonial," kata Prof. Topo Santoso.
Ia menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi dalam implementasi KUHP Nasional yang dalam penerapannya harus memastikan bahwa aparat penegak hukum memiliki pemahaman kuat terhadap KUHP baru agar tidak terjadi kesalahan dalam implementasi di lapangan.
"Dalam KUHP Nasional itu, dari segi strukturnya lebih sistematis dan hukuman yang diterapkan juga bervariasi karena dalam KUHP yang lama tercatat bahwa semua pelaku kejahatan akan masuk penjara atau pidana kurungan," katanya.
Kemudian terkait dengan perkembangan RUU KUHAP, Topo menekankan bahwa pentingnya peningkatan kapasitas aparat penegak hukum sebelum undang-undang tersebut diberlakukan.
"RUU KUHAP yang baru akan membawa perubahan besar dalam sistem peradilan pidana, namun hal itu harus dibarengi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia agar hukum dapat ditegakkan dengan baik dan adil," ujarnya.
Ia mengatakan aparat penegak hukum harus memiliki integritas yang tinggi dalam penerapan KUHP Nasional. Kalau integritasnya rendah maka hukum bisa terbeli sehingga hal itu menjadi pekerjaan rumah bagi masing-masing lembaga penegak hukum.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unej Prof. Bayu Dwi Anggono dalam sambutannya mengatakan bahwa perjuangan pembentukan KUHP telah melalui perjalanan panjang sejak tahun 1963 hingga akhirnya terealisasi pada tahun 2023.
"Proses yang panjang itu menunjukkan betapa kompleksnya pembentukan sistem hukum pidana nasional yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman," katanya.
Ia berharap dapat memberikan wawasan baru bagi civitas akademika FH Unej dan masyarakat pada umumnya dalam memahami serta mengadaptasi perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional.
"Saya juga mengajak semua pihak untuk terus mengawal implementasi KUHP Nasional agar berjalan sesuai dengan prinsip kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum," ujarnya.