• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News jatim
Sabtu, 4 April 2026
Antara News jatim
Antara News jatim
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Mendikdasmen tegaskan kebijakan WFH bukan karena krisis

      Mendikdasmen tegaskan kebijakan WFH bukan karena krisis

      Jumat, 3 April 2026 22:39

      KAI catat layani 5,08 juta pelanggan selama Angkutan Lebaran 2026

      KAI catat layani 5,08 juta pelanggan selama Angkutan Lebaran 2026

      Jumat, 3 April 2026 15:30

      Pemerintah siapkan SDM dorong percepatan program Presiden Prabowo

      Pemerintah siapkan SDM dorong percepatan program Presiden Prabowo

      Jumat, 3 April 2026 13:00

      Wapres lepas Pejuang Digital untuk pendidikan di wilayah 3T

      Wapres lepas Pejuang Digital untuk pendidikan di wilayah 3T

      Kamis, 2 April 2026 22:15

      Kemkomdigi layangkan surat panggilan kedua kepada Meta dan Google

      Kemkomdigi layangkan surat panggilan kedua kepada Meta dan Google

      Kamis, 2 April 2026 15:10

  • Kabar Jatim
    • Advertorial
    • Malang Raya
    • Gresik
    • Pasuruan
    • Mojokerto
    • Jombang
    • Lamongan
    • Probolinggo
    • Blitar
    • Lumajang
    • Situbondo
    • Bondowoso
    • Tulungagung
    • Trenggalek
    • Magetan
    • Ngawi
    • Ponorogo
    • Pacitan
    • Tuban
    • Bojonegoro
    • Nganjuk
    • Kediri
    • Madura Raya
    • Pemprov Jatim
    • Kab Madiun
    • Sidoarjo
    • Surabaya
    • Kab Kediri
    • Jember
    • Kota Madiun
    • Lintas Daerah
      • Desa terisolir di Aceh Tengah sudah bisa dilalui kendaraan roda dua

        Desa terisolir di Aceh Tengah sudah bisa dilalui kendaraan roda dua

        Jumat, 3 April 2026 22:15

        Gunung Dukono semburkan abu vulkanik setinggi 1.500 meter

        Gunung Dukono semburkan abu vulkanik setinggi 1.500 meter

        Jumat, 3 April 2026 16:40

        Kemkomdigi sebut jaringan telekomunikasi di Sulut pulih 98 persen

        Kemkomdigi sebut jaringan telekomunikasi di Sulut pulih 98 persen

        Jumat, 3 April 2026 10:16

        BMKG kirim tim ahli survei dampak gempa di Maluku Utara-Sulawesi Utara

        BMKG kirim tim ahli survei dampak gempa di Maluku Utara-Sulawesi Utara

        Kamis, 2 April 2026 11:40

        BMKG: Potensi tsunami pascagempa di Malut-Sulut sudah berakhir

        BMKG: Potensi tsunami pascagempa di Malut-Sulut sudah berakhir

        Kamis, 2 April 2026 10:40

    • Ekonomi
        • Gawai & TI
        • Otomotif
        Poco X8 Pro Max hadirkan performa gahar dengan harga Rp6 jutaan

        Poco X8 Pro Max hadirkan performa gahar dengan harga Rp6 jutaan

        Kamis, 2 April 2026 16:20

        Komdigi: Sahabat-AI perkuat kedaulatan digital dan perluas akses teknologi

        Komdigi: Sahabat-AI perkuat kedaulatan digital dan perluas akses teknologi

        Selasa, 31 Maret 2026 19:48

        Wamenekraf dorong industri e-sports daerah lewat event nasional

        Wamenekraf dorong industri e-sports daerah lewat event nasional

        Sabtu, 28 Maret 2026 20:31

        IOH catat Malang jadi area trafik tertinggi di Jatim selama Idul Fitri

        IOH catat Malang jadi area trafik tertinggi di Jatim selama Idul Fitri

        Sabtu, 28 Maret 2026 18:07

        Komponen mobil yang rawan bermasalah usai dipakai mudik

        Komponen mobil yang rawan bermasalah usai dipakai mudik

        Sabtu, 28 Maret 2026 15:30

        Vespa rilis Primavera & Sprint baru, mesin lebih besar harga sama

        Vespa rilis Primavera & Sprint baru, mesin lebih besar harga sama

        Senin, 16 Maret 2026 21:30

        Delapan persiapan penting sebelum mudik jauh gunakan motor

        Delapan persiapan penting sebelum mudik jauh gunakan motor

        Minggu, 15 Maret 2026 21:45

        Hemat baterai saat mudik dengan mobil listrik, simak triknya

        Hemat baterai saat mudik dengan mobil listrik, simak triknya

        Jumat, 13 Maret 2026 16:00

    • Olahraga
        • Sepak Bola
        • Sport
        Poco X8 Pro Max hadirkan performa gahar dengan harga Rp6 jutaan

        Poco X8 Pro Max hadirkan performa gahar dengan harga Rp6 jutaan

        Kamis, 2 April 2026 16:20

        Komdigi: Sahabat-AI perkuat kedaulatan digital dan perluas akses teknologi

        Komdigi: Sahabat-AI perkuat kedaulatan digital dan perluas akses teknologi

        Selasa, 31 Maret 2026 19:48

        Wamenekraf dorong industri e-sports daerah lewat event nasional

        Wamenekraf dorong industri e-sports daerah lewat event nasional

        Sabtu, 28 Maret 2026 20:31

        IOH catat Malang jadi area trafik tertinggi di Jatim selama Idul Fitri

        IOH catat Malang jadi area trafik tertinggi di Jatim selama Idul Fitri

        Sabtu, 28 Maret 2026 18:07

        Komponen mobil yang rawan bermasalah usai dipakai mudik

        Komponen mobil yang rawan bermasalah usai dipakai mudik

        Sabtu, 28 Maret 2026 15:30

        Vespa rilis Primavera & Sprint baru, mesin lebih besar harga sama

        Vespa rilis Primavera & Sprint baru, mesin lebih besar harga sama

        Senin, 16 Maret 2026 21:30

        Delapan persiapan penting sebelum mudik jauh gunakan motor

        Delapan persiapan penting sebelum mudik jauh gunakan motor

        Minggu, 15 Maret 2026 21:45

        Hemat baterai saat mudik dengan mobil listrik, simak triknya

        Hemat baterai saat mudik dengan mobil listrik, simak triknya

        Jumat, 13 Maret 2026 16:00

        Gagal lolos, Gennaro Gattuso mundur sebagai pelatih timnas Italia

        Gagal lolos, Gennaro Gattuso mundur sebagai pelatih timnas Italia

        Sabtu, 4 April 2026 6:50

        PSG hajar Toulouse 3-1

        PSG hajar Toulouse 3-1

        Sabtu, 4 April 2026 6:48

        Rayo Vallecano menang 1-0 kontra 10 pemain Elche

        Rayo Vallecano menang 1-0 kontra 10 pemain Elche

        Sabtu, 4 April 2026 6:47

        Pelatih Persita prediksi laga lawan Persebaya berlangsung ketat

        Pelatih Persita prediksi laga lawan Persebaya berlangsung ketat

        Jumat, 3 April 2026 20:13

        Pistons bekuk Timberwolves 113-108 meski tampil tanpa bintang utama

        Pistons bekuk Timberwolves 113-108 meski tampil tanpa bintang utama

        Jumat, 3 April 2026 15:20

        Doncic cedera hamstring jelang Playoff NBA 2026

        Doncic cedera hamstring jelang Playoff NBA 2026

        Jumat, 3 April 2026 14:30

        Nadal habiskan waktu di lapangan bersama Swiatek

        Nadal habiskan waktu di lapangan bersama Swiatek

        Jumat, 3 April 2026 9:57

        Leclerc sebut unit daya jadi komponen yang perlu diperbaiki

        Leclerc sebut unit daya jadi komponen yang perlu diperbaiki

        Jumat, 3 April 2026 9:36

    • Karkhas
        • Tajuk
        • Opo Jarene
        Poco X8 Pro Max hadirkan performa gahar dengan harga Rp6 jutaan

        Poco X8 Pro Max hadirkan performa gahar dengan harga Rp6 jutaan

        Kamis, 2 April 2026 16:20

        Komdigi: Sahabat-AI perkuat kedaulatan digital dan perluas akses teknologi

        Komdigi: Sahabat-AI perkuat kedaulatan digital dan perluas akses teknologi

        Selasa, 31 Maret 2026 19:48

        Wamenekraf dorong industri e-sports daerah lewat event nasional

        Wamenekraf dorong industri e-sports daerah lewat event nasional

        Sabtu, 28 Maret 2026 20:31

        IOH catat Malang jadi area trafik tertinggi di Jatim selama Idul Fitri

        IOH catat Malang jadi area trafik tertinggi di Jatim selama Idul Fitri

        Sabtu, 28 Maret 2026 18:07

        Komponen mobil yang rawan bermasalah usai dipakai mudik

        Komponen mobil yang rawan bermasalah usai dipakai mudik

        Sabtu, 28 Maret 2026 15:30

        Vespa rilis Primavera & Sprint baru, mesin lebih besar harga sama

        Vespa rilis Primavera & Sprint baru, mesin lebih besar harga sama

        Senin, 16 Maret 2026 21:30

        Delapan persiapan penting sebelum mudik jauh gunakan motor

        Delapan persiapan penting sebelum mudik jauh gunakan motor

        Minggu, 15 Maret 2026 21:45

        Hemat baterai saat mudik dengan mobil listrik, simak triknya

        Hemat baterai saat mudik dengan mobil listrik, simak triknya

        Jumat, 13 Maret 2026 16:00

        Gagal lolos, Gennaro Gattuso mundur sebagai pelatih timnas Italia

        Gagal lolos, Gennaro Gattuso mundur sebagai pelatih timnas Italia

        Sabtu, 4 April 2026 6:50

        PSG hajar Toulouse 3-1

        PSG hajar Toulouse 3-1

        Sabtu, 4 April 2026 6:48

        Rayo Vallecano menang 1-0 kontra 10 pemain Elche

        Rayo Vallecano menang 1-0 kontra 10 pemain Elche

        Sabtu, 4 April 2026 6:47

        Pelatih Persita prediksi laga lawan Persebaya berlangsung ketat

        Pelatih Persita prediksi laga lawan Persebaya berlangsung ketat

        Jumat, 3 April 2026 20:13

        Pistons bekuk Timberwolves 113-108 meski tampil tanpa bintang utama

        Pistons bekuk Timberwolves 113-108 meski tampil tanpa bintang utama

        Jumat, 3 April 2026 15:20

        Doncic cedera hamstring jelang Playoff NBA 2026

        Doncic cedera hamstring jelang Playoff NBA 2026

        Jumat, 3 April 2026 14:30

        Nadal habiskan waktu di lapangan bersama Swiatek

        Nadal habiskan waktu di lapangan bersama Swiatek

        Jumat, 3 April 2026 9:57

        Leclerc sebut unit daya jadi komponen yang perlu diperbaiki

        Leclerc sebut unit daya jadi komponen yang perlu diperbaiki

        Jumat, 3 April 2026 9:36

        Antara rem darurat dan pembatasan ekspresi digital pada medsos anak

        Antara rem darurat dan pembatasan ekspresi digital pada medsos anak

        Minggu, 8 Maret 2026 21:28

        Negara tanpa ingatan: Ketika arsip Pemilu belum dikuasai ANRI

        Negara tanpa ingatan: Ketika arsip Pemilu belum dikuasai ANRI

        Senin, 3 November 2025 11:58

        Makna tersembunyi di balik rupiah, lebih dari alat tukar

        Makna tersembunyi di balik rupiah, lebih dari alat tukar

        Kamis, 30 Oktober 2025 13:06

        Efek plasebo jurnalisme?

        Efek plasebo jurnalisme?

        Jumat, 24 Oktober 2025 10:15

        "Reality Check" Pers di Era Media Sosial, Bangun dari Keyakinan yang Melenakan

        "Reality Check" Pers di Era Media Sosial, Bangun dari Keyakinan yang Melenakan

        Senin, 9 Februari 2026 19:00

        War KRS di X (Twitter), Bukan sekedar istilah Gaul

        War KRS di X (Twitter), Bukan sekedar istilah Gaul

        Kamis, 5 Februari 2026 19:40

        Menilik NHK, cara kerja, iuran, dan loyalitas masyarakat Jepang

        Menilik NHK, cara kerja, iuran, dan loyalitas masyarakat Jepang

        Jumat, 30 Januari 2026 9:15

        Mas Rio dan Besuki; Keberanian membangun kembali jalur sejarah

        Mas Rio dan Besuki; Keberanian membangun kembali jalur sejarah

        Selasa, 27 Januari 2026 19:09

    • Internasional
      • Prancis siapkan operasi damai untuk buka kembali Selat Hormuz

        Prancis siapkan operasi damai untuk buka kembali Selat Hormuz

        Jumat, 3 April 2026 22:30

        FAO: Harga pangan global naik 2,4 persen akibat kenaikan biaya energi

        FAO: Harga pangan global naik 2,4 persen akibat kenaikan biaya energi

        Jumat, 3 April 2026 22:00

        Rusia, China, Prancis blokir resolusi DK PBB soal Hormuz

        Rusia, China, Prancis blokir resolusi DK PBB soal Hormuz

        Jumat, 3 April 2026 21:45

        Laporan: AS diam-diam usir diplomat Iran di PBB pada Desember

        Laporan: AS diam-diam usir diplomat Iran di PBB pada Desember

        Jumat, 3 April 2026 21:15

        Iran klaim tembak jatuh jet tempur F-35 milik AS

        Iran klaim tembak jatuh jet tempur F-35 milik AS

        Jumat, 3 April 2026 16:50

    • News in English
      • Minister calls to strengthen Kasepuhan Palace cultural education role

        Minister calls to strengthen Kasepuhan Palace cultural education role

        Jumat, 3 April 2026 22:48

        BPBD responds swiftly as floods hit 3,176 households in Grobogan

        BPBD responds swiftly as floods hit 3,176 households in Grobogan

        Jumat, 3 April 2026 21:30

        Indonesia's peace initiative wins praise from Iran's ambassador

        Indonesia's peace initiative wins praise from Iran's ambassador

        Jumat, 3 April 2026 14:55

        WFH policy seen as tactical strategy to reduce fuel consumption

        WFH policy seen as tactical strategy to reduce fuel consumption

        Jumat, 3 April 2026 14:00

        RI Govt prepares workforce for Prabowo's quick win programs

        RI Govt prepares workforce for Prabowo's quick win programs

        Jumat, 3 April 2026 13:40

    • Foto
      • Jakarta Lavani kalahkan Jakarta Garuda Jaya

        Jakarta Lavani kalahkan Jakarta Garuda Jaya

        Jumat, 3 April 2026 21:45

        GPPI menang atas Jakarta Popsivo Polwan

        GPPI menang atas Jakarta Popsivo Polwan

        Jumat, 3 April 2026 21:39

        Dampak angin kencang di Blitar

        Dampak angin kencang di Blitar

        Jumat, 3 April 2026 21:34

        Malut United imbangi Arema

        Malut United imbangi Arema

        Jumat, 3 April 2026 20:00

        Jalan Salib di Puhsarang Kediri

        Jalan Salib di Puhsarang Kediri

        Jumat, 3 April 2026 15:32

    • Video
      • Proliga 2026, Gresik Phonska taklukkan Popsivo Polwan 3-0

        Proliga 2026, Gresik Phonska taklukkan Popsivo Polwan 3-0

        Sabtu, 4 April 2026 8:42

        Libur Paskah, Pertamina tambah 985 ribu tabung LPG di Jatimbalinus

        Libur Paskah, Pertamina tambah 985 ribu tabung LPG di Jatimbalinus

        Sabtu, 4 April 2026 5:59

        Arema FC berbagi poin usai ditahan imbang 1-1 lawan Malut United

        Arema FC berbagi poin usai ditahan imbang 1-1 lawan Malut United

        Sabtu, 4 April 2026 5:52

        Libur panjang akhir pekan, penumpang Kereta Api di Daop 9 melonjak

        Libur panjang akhir pekan, penumpang Kereta Api di Daop 9 melonjak

        Jumat, 3 April 2026 19:54

        Ratusan calon jamaah haji asal Ngawi jalani vaksinasi

        Ratusan calon jamaah haji asal Ngawi jalani vaksinasi

        Kamis, 2 April 2026 22:43

    Perjalanan panjang KUHP

    Rabu, 21 Desember 2022 9:35 WIB

    Perjalanan panjang KUHP

    Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly (kiri) usia rapat paripurna di DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP, di Jakarta, Selasa (6/12/2022). ANTARA/HO-Kanwil Kemenkumham Kalteng

    Jakarta (ANTARA) - Pada Selasa (6/12/2022) Pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama DPR RI mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang.

    Meskipun menuai pro dan kontra khususnya soal pasal-pasal yang dinilai mengekang demokrasi, hak asasi manusia dan lain sebagainya, harus diakui KUHP baru merupakan karya anak bangsa yang juga layak mendapat kesan positif. Paling tidak, dilihat dari sisi upaya kerja keras selama ratusan tahun melepaskan diri dari bayang-bayang warisan kolonial.

    Untuk diketahui, KUHP yang saat ini digunakan oleh aparat penegak hukum termasuk hakim dalam mengadili terdakwa, awalnya berasal dari Code Penal Perancis (1810) atau KUHP Prancis. Pada 1886 Code Penal Perancis ditransformasi menjadi Wetboek Van Strafrecht imbas dari penjajahan yang digencarkan Napoleon Bonaparte ke "negara kincir angin".

    Kemudian, KUHP Belanda tersebut masuk ke Indonesia tahun 1915 dan mulai berlaku tiga tahun berikutnya yakni 1918. Tepat 1 Januari 2023 mendatang KUHP yang digunakan di ruang-ruang sidang tersebut sudah berusia 105 tahun atau lebih tua dari usia bangsa Indonesia.

    Selama 105 tahun tersebut ahli hukum pidana tidak berdiam diri. Tahun 1963 para ahli hukum mengadakan seminar hukum nasional dengan tujuan merevisi KUHP warisan kolonial. KUHP yang baru saja disahkan tersebut telah melalui pembahasan tujuh presiden, 14 menteri serta dirancang oleh para guru besar hukum pidana. Bahkan, beberapa di antaranya telah berpulang ke pangkuan ilahi.

    Terkait proses pembahasan, konsep Buku I dan Buku II yang digagas para guru besar hukum pidana masing-masing tahun 1968 dan tahun 1979 baru dibahas dalam sebuah loka karya pada Desember 1982. Kala itu, Departemen Kehakiman yang saat ini dikenal dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membentuk tim perumus RUU KUHP.

    Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Prof Hakristuti Hakrisnowo mengatakan pembahasan RUU KUHP dilakukan secara intensif sejak 2015 hingga 2019. Sedari 2019 hingga 2022 pemerintah telah menyosialisasikan dan melakukan pembahasan RUU KUHP.

    Sosialisasi dan pembahasan juga telah melibatkan atau memperoleh masukan publik, ahli bahasa, hingga melibatkan proofreader. Pada prosesnya, perdebatan tidak hanya datang dari masukan-masukan publik, namun juga dari dalam atau sesama tim perumus.

    Bahkan, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Prof Edward Omar Sharif Hiariej harus berhadapan langsung dengan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar melalui acara debat beberapa waktu lalu.

    Dalam perdebatan tersebut Zainal Arifin Mochtar atau yang kerap disapa Uceng menyarankan agar pembahasan RUU KUHP tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Sebab, hal terpenting yang mesti diperhatikan ialah proses pembahasan RUU KUHP bukan aspek konklusi.

    Dengan segala pergulatan pemikiran tersebut tim perumus pada akhirnya mencoba mengakomodasi seluruh pemikiran, masukan, dan kritik hingga akhirnya melahirkan KUHP Nasional yang baru hasil buah pemikiran anak bangsa.

    Baca juga: Masyarakat yang tidak setuju RUU KUHP bisa ajukan gugatan

    Pembaruan KUHP

    KUHP Nasional mengusung sejumlah hal-hal baru dengan misi awalnya yakni upaya dekolonisasi. Situasi terkini dinilai banyak yang sudah tak relevan jika dikaitkan dengan konteks penerapan hukum pidana nasional.

    Atas dasar itu, KUHP melahirkan hal-hal baru di antaranya tidak ada lagi kategori kejahatan dan pelanggaran, mengakui keberadaan hukum yang hidup di tengah masyarakat (living law), namun asas legalitas tetap dipertahankan.

    Berikutnya, KUHP yang baru mengatur soal tidak lagi memuat unsur dengan sengaja. Sebab, setiap tindak pidana dianggap dilakukan dengan sengaja kecuali ditentukan bahwa adanya kelalaian. Hal baru berikutnya yaitu tentang perumusan tujuan pidana dan pedoman penjatuhan pidana.

    KUHP baru juga mengatur atau membagi tiga kategori pidana dan tindak pidana. Pertama bagi anak-anak, kedua kategori dewasa dan terakhir kategori korporasi. Perumusan KUHP juga menerapkan double track system. Artinya, saat seseorang divonis bersalah maka ia tidak hanya dijatuhi pidana namun juga bisa disertai tindakan.

    Tidak hanya itu, KUHP Nasional yang baru dinilai mempunyai muatan keseimbangan. Hal itu membedakannya dari KUHP yang lama. Materi hukum pidana nasional mengatur keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kepentingan individu, atau yang disebut dengan keseimbangan monodualistik.

    "Artinya, selain memerhatikan segi objektif dari perbuatan, hukum pidana juga memperhatikan segi subjektif dari pelaku," kata akademisi sekaligus Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember, Arief Amrullah.

    Berpangkal dari keseimbangan monodualistik tersebut KUHP Nasional tetap mempertahankan asas yang paling fundamental dalam hukum pidana, yaitu asas legalitas dan asas kesalahan. Asas legalitas ditujukan pada perbuatan dan asas kesalahan ditujukan bagi orang atau pelaku. Masing-masing dari dua asas itu disebut dengan asas kemasyarakatan dan asas kemanusiaan.

    Muatan keseimbangan lainnya yakni terkait perlindungan terhadap pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana. Dalam KUHP lama tidak ada mengatur tentang korban karena hanya pelaku.

    Kemudian, dalam KUHP lama ancaman hukuman tinggi terhadap pelaku seolah-olah memberikan perlindungan terhadap korban. Padahal, perlindungan tersebut belum secara nyata.

    Terakhir, KUHP baru memuat keseimbangan antara nilai nasional dan nilai universal. Perkembangan nilai universal tidak bisa dilepaskan sehingga instrumen-instrumen internasional juga harus beradaptasi.

    KUHP Nasional yang baru memuat keseimbangan antara HAM dan kewajiban HAM. Artinya, tidak hanya sekadar menuntut hak tapi juga mengatur kewajiban yang harus ditunaikan. Hal itu termasuk salah satu aspek yang membedakannya dengan KUHP lama.

    Sosialisasi KUHP

    Setelah resmi menjadi undang-undang, KUHP tidak serta merta langsung berlaku efektif. KUHP yang disebut-sebut sebagai maha karya anak bangsa tersebut baru dikatakan berlaku tiga tahun setelah resmi diundangkan. Selama kurun waktu itu, pemerintah terutama Kemenkumham akan mengisinya dengan agenda sosialisasi kepada masyarakat luas.

    Kementerian yang dikomandoi Yasonna Hamonangan Laoly tersebut memahami KUHP Nasional tidak bisa mengakomodir semua masukan, dorongan atau kepentingan yang diutarakan publik sebelum disahkan menjadi undang-undang.

    Mengutip pepatah Minangkabau "basilang kayu dalam tungku mangko api ka hiduik" (bersilang kayu dalam tungku makanya api akan hidup). Agaknya pepatah tersebut cukup relevan dengan kondisi KUHP Nasional yang mendorong lahirnya banyak perdebatan.

    Makna yang dapat dipetik dari pepatah tersebut yakni setiap kebijakan yang dibuat hendaknya haruslah mengedepankan musyawarah dan mufakat. Pemerintah sendiri berpandangan telah melakukan hal demikian meskipun mungkin saja ada pendapat yang mengatakan pelibatan masyarakat sipil, dan akademisi belum menyentuh kata demokrasi yang seutuhnya.

    Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan masyarakat yang tidak sependapat dengan KUHP Nasional bisa menggunakan hak konstitusinya dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Ia menyakini mekanisme uji materi jauh lebih baik jika dibandingkan harus turun ke jalan sembari membentangkan poster penolakan diiringi lantunan penolakan melalui pengeras suara. Cara demikian tentu saja tidak salah. Sebab, dalam kaca mata demokrasi penyampaian aspirasi (unjuk rasa) adalah sesuatu yang "halal".

    Sembilan hakim MK menjadi peluang terakhir bagi pihak-pihak yang tidak sependapat, sepemikiran atau satu gagasan dengan KUHP.

    Di satu sisi, Yasonna meyakinkan bahwa pasal-pasal yang dinilai kontroversi telah melalui kajian mendalam serta pembahasan secara transparan, teliti dan partisipatif. Pemerintah bersama DPR berusaha mengakomodasi berbagai masukan serta gagasan dari publik.

    "RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK,"
    kata Yasonna Laoly.

    Kesimpulannya, liku-liku perjalanan RUU KUHP hingga akhirnya menjadi undang-undang hendaknya memberikan manfaat dan kebaikan bagi masyarakat terutama dalam penegakan hukum di Tanah Air.(*)

    Pewarta: Muhammad Zulfikar
    Uploader : Taufik
    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    Mahfud tegaskan KUHP baru bukan untuk lindungi Jokowi

    Mahfud tegaskan KUHP baru bukan untuk lindungi Jokowi

    24 Januari 2023 20:52

    Menko Yusril: Penegakan hukum masuki era baru saat KUHP-KUHAP berlaku

    Menko Yusril: Penegakan hukum masuki era baru saat KUHP-KUHAP berlaku

    2 Januari 2026 14:27

    Pakar Unair sebut KUHAP harus terbit sebelum KUHP baru berlaku

    Pakar Unair sebut KUHAP harus terbit sebelum KUHP baru berlaku

    21 April 2025 15:24

    Guru besar UI paparkan peluang dan tantangan KUHP Nasional di FH Unej

    Guru besar UI paparkan peluang dan tantangan KUHP Nasional di FH Unej

    14 Februari 2025 22:30

    Kemenkumham sosialisasikan KUHP baru di UB

    Kemenkumham sosialisasikan KUHP baru di UB

    25 Mei 2023 16:49

    PWI minta Jokowi tidak gunakan KUHP baru untuk penjarakan wartawan

    PWI minta Jokowi tidak gunakan KUHP baru untuk penjarakan wartawan

    9 Februari 2023 17:01

    PCNU sambut baik Polres Situbondo agendakan penyuluhan KUHP baru

    PCNU sambut baik Polres Situbondo agendakan penyuluhan KUHP baru

    27 Januari 2026 22:45

    Wamenkum berharap tugas Satpol PP lebih profesional dengan KUHP baru

    Wamenkum berharap tugas Satpol PP lebih profesional dengan KUHP baru

    16 Januari 2026 12:39

    Terpopuler

    Jadwal lengkap timnas Indonesia vs Bulgaria di FIFA Series malam ini

    Jadwal lengkap timnas Indonesia vs Bulgaria di FIFA Series malam ini

    Empat calon bersaing di bursa ketua PKB Lamongan hasil Muscab

    Empat calon bersaing di bursa ketua PKB Lamongan hasil Muscab

    Prancis kalahkan Kolombia 3-1

    Prancis kalahkan Kolombia 3-1

    BMKG: Waspadai potensi hujan deras di wilayah Jatim

    BMKG: Waspadai potensi hujan deras di wilayah Jatim

    Unair terima 2.506 mahasiswa baru jalur SNBP 2026

    Unair terima 2.506 mahasiswa baru jalur SNBP 2026

    Pemkot Malang: Pemangkasan TPP ASN menyesuaikan kondisi riil

    Pemkot Malang: Pemangkasan TPP ASN menyesuaikan kondisi riil

    Kimi Antonelli raih dua kemenangan beruntun usai juarai GP Jepang

    Kimi Antonelli raih dua kemenangan beruntun usai juarai GP Jepang

    PSC Kota Madiun jadi tujuan wisata favorit saat libur Lebaran 2026

    PSC Kota Madiun jadi tujuan wisata favorit saat libur Lebaran 2026

    Top News

    • BMKG: Sabtu ini Surabaya berpotensi berawan

      BMKG: Sabtu ini Surabaya berpotensi berawan

      1 jam lalu

    • Mendikdasmen tegaskan kebijakan WFH bukan karena krisis

      Mendikdasmen tegaskan kebijakan WFH bukan karena krisis

      11 jam lalu

    • FAO: Harga pangan global naik 2,4 persen akibat kenaikan biaya energi

      FAO: Harga pangan global naik 2,4 persen akibat kenaikan biaya energi

      12 jam lalu

    • Rusia, China, Prancis blokir resolusi DK PBB soal Hormuz

      Rusia, China, Prancis blokir resolusi DK PBB soal Hormuz

      12 jam lalu

    • Arema FC ditahan imbang Malut United 1-1

      Arema FC ditahan imbang Malut United 1-1

      14 jam lalu

    Foto

    Jakarta Lavani kalahkan Jakarta Garuda Jaya

    Jakarta Lavani kalahkan Jakarta Garuda Jaya

    GPPI menang atas Jakarta Popsivo Polwan

    GPPI menang atas Jakarta Popsivo Polwan

    Dampak angin kencang di Blitar

    Dampak angin kencang di Blitar

    Malut United imbangi Arema

    Malut United imbangi Arema

    Jalan Salib di Puhsarang Kediri

    Jalan Salib di Puhsarang Kediri

    Antara News jatim
    jatim.antaranews.com
    Copyright © 2026
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Kabar Jatim
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesra
    • Karkhas
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA