• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News jatim
Selasa, 28 Maret 2023
Antara News jatim
Antara News jatim
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Jokowi Bertemu Dengan 400 Lebih Pemuka Agama di Bogor (Video)

      Jokowi Bertemu Dengan 400 Lebih Pemuka Agama di Bogor (Video)

      Sabtu, 10 Februari 2018 22:44

      Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

      Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

      Kamis, 8 Februari 2018 17:21

      Jokowi Naiki Kokpit Pesawat Tempur di Pakistan

      Jokowi Naiki Kokpit Pesawat Tempur di Pakistan

      Sabtu, 27 Januari 2018 21:18

      Jokowi Bertemu Presiden Pakistan Mamnoon

      Jokowi Bertemu Presiden Pakistan Mamnoon

      Sabtu, 27 Januari 2018 19:31

      Jokowi Bertemu PM Pakistan

      Jokowi Bertemu PM Pakistan

      Sabtu, 27 Januari 2018 14:07

  • Kabar Jatim
    • Advertorial
    • Malang Raya
    • Gresik
    • Pasuruan
    • Mojokerto
    • Jombang
    • Lamongan
    • Probolinggo
    • Blitar
    • Lumajang
    • Situbondo
    • Bondowoso
    • Tulungagung
    • Trenggalek
    • Magetan
    • Ngawi
    • Ponorogo
    • Pacitan
    • Tuban
    • Bojonegoro
    • Nganjuk
    • Kediri
    • Madura Raya
    • Pemprov Jatim
    • Kab Madiun
    • Sidoarjo
    • Surabaya
    • Kab Kediri
    • Jember
    • Kota Madiun
    • Lintas Daerah
      • Berteduh di gazebo, tiga warga Lombok disambar petir

        Berteduh di gazebo, tiga warga Lombok disambar petir

        Selasa, 28 Maret 2023 4:13

        Amankan tarawih di Ilu, dua anggota TNI-Polri tewas diserang KKB

        Amankan tarawih di Ilu, dua anggota TNI-Polri tewas diserang KKB

        Minggu, 26 Maret 2023 0:42

        Hujan es landa Pekanbaru

        Hujan es landa Pekanbaru

        Sabtu, 25 Maret 2023 19:39

        SAR gabungan temukan jasad dua anak "punk" terseret ombak Pangandaran

        SAR gabungan temukan jasad dua anak "punk" terseret ombak Pangandaran

        Sabtu, 25 Maret 2023 18:10

        Merapi luncurkan 160 kali guguran lava selama sepekan

        Merapi luncurkan 160 kali guguran lava selama sepekan

        Sabtu, 25 Maret 2023 12:35

    • Olahraga
        • Sepak Bola
        • Sport
        Liga 1: Kalah 1-3, Arema FC gagal atasi 10 pemain Bali United

        Liga 1: Kalah 1-3, Arema FC gagal atasi 10 pemain Bali United

        Senin, 27 Maret 2023 23:39

        FIFA tetap verifikasi stadion-stadion tuan rumah Piala Dunia U-20

        FIFA tetap verifikasi stadion-stadion tuan rumah Piala Dunia U-20

        Senin, 27 Maret 2023 23:22

        Indonesia terus lobi FIFA terkait pelaksanaan Piala Dunia U-20

        Indonesia terus lobi FIFA terkait pelaksanaan Piala Dunia U-20

        Senin, 27 Maret 2023 23:19

        Mahfud MD: Hubungan dengan Israel tertutup hingga Palestina merdeka

        Mahfud MD: Hubungan dengan Israel tertutup hingga Palestina merdeka

        Senin, 27 Maret 2023 23:16

        NBA: Lakers dikalahkan Chicago Bulls 108-118

        NBA: Lakers dikalahkan Chicago Bulls 108-118

        Senin, 27 Maret 2023 11:09

        Miami Open: Petenis Alcaraz melaju dan jaga peluang "Sunshine Double"

        Miami Open: Petenis Alcaraz melaju dan jaga peluang "Sunshine Double"

        Senin, 27 Maret 2023 10:46

        MotoGP: Marquez kena penalti setelah  "crash" dengan Oliveira

        MotoGP: Marquez kena penalti setelah "crash" dengan Oliveira

        Senin, 27 Maret 2023 8:19

        MotoGP: Bagnaia rebut podium pertama di Portimao, Marquez out

        MotoGP: Bagnaia rebut podium pertama di Portimao, Marquez out

        Minggu, 26 Maret 2023 23:04

    • Hiburan
        • Mlaku-mlaku
        • Kuliner
        Liga 1: Kalah 1-3, Arema FC gagal atasi 10 pemain Bali United

        Liga 1: Kalah 1-3, Arema FC gagal atasi 10 pemain Bali United

        Senin, 27 Maret 2023 23:39

        FIFA tetap verifikasi stadion-stadion tuan rumah Piala Dunia U-20

        FIFA tetap verifikasi stadion-stadion tuan rumah Piala Dunia U-20

        Senin, 27 Maret 2023 23:22

        Indonesia terus lobi FIFA terkait pelaksanaan Piala Dunia U-20

        Indonesia terus lobi FIFA terkait pelaksanaan Piala Dunia U-20

        Senin, 27 Maret 2023 23:19

        Mahfud MD: Hubungan dengan Israel tertutup hingga Palestina merdeka

        Mahfud MD: Hubungan dengan Israel tertutup hingga Palestina merdeka

        Senin, 27 Maret 2023 23:16

        NBA: Lakers dikalahkan Chicago Bulls 108-118

        NBA: Lakers dikalahkan Chicago Bulls 108-118

        Senin, 27 Maret 2023 11:09

        Miami Open: Petenis Alcaraz melaju dan jaga peluang "Sunshine Double"

        Miami Open: Petenis Alcaraz melaju dan jaga peluang "Sunshine Double"

        Senin, 27 Maret 2023 10:46

        MotoGP: Marquez kena penalti setelah  "crash" dengan Oliveira

        MotoGP: Marquez kena penalti setelah "crash" dengan Oliveira

        Senin, 27 Maret 2023 8:19

        MotoGP: Bagnaia rebut podium pertama di Portimao, Marquez out

        MotoGP: Bagnaia rebut podium pertama di Portimao, Marquez out

        Minggu, 26 Maret 2023 23:04

        Wisata religi ke makam ayahanda Kiai Hasyim Asy'ari di Jombang

        Wisata religi ke makam ayahanda Kiai Hasyim Asy'ari di Jombang

        Selasa, 21 Maret 2023 22:02

        Menikmati "view" Gunung Penanggungan dari Ubaya Training Center

        Menikmati "view" Gunung Penanggungan dari Ubaya Training Center

        Selasa, 28 Februari 2023 9:50

        Melihat kemegahan bangunan Museum Benteng Vredeburg di Jogja

        Melihat kemegahan bangunan Museum Benteng Vredeburg di Jogja

        Rabu, 22 Februari 2023 15:00

        Pemandian alam Selokambang di Lumajang, tempat terbaik hidroterapi

        Pemandian alam Selokambang di Lumajang, tempat terbaik hidroterapi

        Senin, 13 Februari 2023 8:37

        Berbuka puasa dengan Es Dawet Suronatan Madiun, Segeerrr...!!

        Berbuka puasa dengan Es Dawet Suronatan Madiun, Segeerrr...!!

        Selasa, 21 Maret 2023 21:07

        Maknyus..!! Melahap bakso iga kelapa muda di pedesaan Jember

        Maknyus..!! Melahap bakso iga kelapa muda di pedesaan Jember

        Kamis, 16 Maret 2023 8:35

        Mencicipi nasi kolhu Situbondo, harga murah rasa tidak murahan

        Mencicipi nasi kolhu Situbondo, harga murah rasa tidak murahan

        Jumat, 3 Maret 2023 17:05

        Gurihnya Mi Bebek Kuah Pedas, cocok disantap pas hujan

        Gurihnya Mi Bebek Kuah Pedas, cocok disantap pas hujan

        Rabu, 22 Februari 2023 16:02

    • News in English
      • E Java government to help with JKN fee to achieve UHC

        E Java government to help with JKN fee to achieve UHC

        Jumat, 24 Maret 2023 13:55

        Up to 10 percent tax incentives on electric car, bus purchases

        Up to 10 percent tax incentives on electric car, bus purchases

        Selasa, 21 Maret 2023 7:27

        Mount Merapi spews hot clouds, causes ash rain in Magelang

        Mount Merapi spews hot clouds, causes ash rain in Magelang

        Sabtu, 11 Maret 2023 19:33

        U-20 WC stadiums can be improved based on FIFA input: Erick Thohir

        U-20 WC stadiums can be improved based on FIFA input: Erick Thohir

        Selasa, 7 Maret 2023 1:37

        Indonesia prepares medical services for Turkey quake victims

        Indonesia prepares medical services for Turkey quake victims

        Rabu, 15 Februari 2023 20:14

    • Foto
      • Bantuan Atensi Kemensos Pada PPKS Madiun

        Bantuan Atensi Kemensos Pada PPKS Madiun

        Senin, 27 Maret 2023 14:48

        Aktualisasi Budaya Ngerandhu Buka

        Aktualisasi Budaya Ngerandhu Buka

        Senin, 27 Maret 2023 14:46

        Tanaman musiman buah krai di Banyuwangi

        Tanaman musiman buah krai di Banyuwangi

        Senin, 27 Maret 2023 14:44

        Perahu tambang tenggelam di Surabaya

        Perahu tambang tenggelam di Surabaya

        Senin, 27 Maret 2023 13:09

        Penukaran uang tunai baru lantatur di Surabaya

        Penukaran uang tunai baru lantatur di Surabaya

        Sabtu, 25 Maret 2023 19:02

    • Video
      • Berpose dengan barang mewah, Polwan diperiksa Propam Polda Jatim

        Berpose dengan barang mewah, Polwan diperiksa Propam Polda Jatim

        Senin, 27 Maret 2023 22:18

        Satreskrim Polres Malang amankan 8 kg bahan petasan

        Satreskrim Polres Malang amankan 8 kg bahan petasan

        Senin, 27 Maret 2023 21:30

        Melihat keunikan mushalla dari ribuan botol plastik bekas

        Melihat keunikan mushalla dari ribuan botol plastik bekas

        Senin, 27 Maret 2023 20:40

        Pemkab Madiun bantu pengelola desa wisata tingkatkan pengunjung

        Pemkab Madiun bantu pengelola desa wisata tingkatkan pengunjung

        Senin, 27 Maret 2023 19:30

        Tim peneliti UMM olah rambut jagung jadi minuman antioksidan

        Tim peneliti UMM olah rambut jagung jadi minuman antioksidan

        Senin, 27 Maret 2023 16:15

    Mengenal hukuman mati di Indonesia

    Oleh Dr. Mia Amiati SH, MH Selasa, 21 Februari 2023 20:03 WIB

    Mengenal hukuman mati di Indonesia

    Kajati Jatim Dr Mia Amiati, SH, MH. ANTARA/Dok Pribadi

    Rasa sakit yang dialami terpidana mati karena ditembak merupakan konsekuensi logis yang melekat dalam proses kematian 

    Surabaya (ANTARA) - Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945  sebagai konstitusi di Indonesia menjamin hak untuk hidup seluruh rakyatnya sebagaimana tertuang di dalam  pasal 28A ayat (1) UUD NRI1945 bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.  

    Indonesia juga telah meratifikasi Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR) melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik), di dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 menegaskan bahwa hak hidup adalah suatu hak yang melekat kepada setiap individu, tanpa memandang perbedaan status kewarganegaraan.

    Ketika kita berbicara mengenai hak untuk hidup, maka tidak akan terlepas dari konsep dasar Hak Asasi Manusia (“HAM”) itu sendiri. Oleh karena itu, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu pengertian dan konsep dasar dari HAM itu sendiri.


    Pengertian Hak Asasi Manusia

    Secara historis, teori hak kodrati merupakan gagasan munculnya Hak Asasi Manusia (“HAM”) yang dikembangkan oleh para filsuf abad pencerahan di Eropa, seperti John Locke, Thomas Paine, dan Jean Jacques Rousseau.

    Intisari dari hak kodrati adalah pemikiran bahwa semua individu dikaruniai oleh alam hak-hak yang melekat pada dirinya, dan karena alasan tersebut haknya tidak dapat dicabut oleh negara. Sebagai hak kodrati, HAM melebur dalam jati diri manusia, dengan kata lain hak tersebut melekat pada diri manusia dan tidak dapat diganggu gugat. Dengan demikian, tidak dibenarkan siapa pun mencabut HAM tersebut.

    Menurut Muladi,  HAM adalah hak yang melekat secara alamiah/inheren pada diri manusia sejak manusia lahir, dan tanpa hak tersebut manusia tidak dapat tumbuh dan berkembang sebagai manusia yang utuh. Karena keberadaannya yang sangat penting, tanpa HAM, manusia tidak dapat mengembangkan bakat dan memenuhi kebutuhannya


    Hak Untuk Hidup

    Hak untuk hidup adalah hak asasi yang paling mendasar bagi setiap manusia. Sifat keberadaan hak ini tidak dapat ditawar lagi yang disebut dengan non derogable rights.  

    Hak untuk hidup termasuk dalam generasi pertama HAM yang hakikatnya hendak melindungi kehidupan pribadi manusia atau menghormati otonomi setiap orang atas dirinya sendiri. Hak-hak dalam generasi HAM pertama dikenal dengan hak negatif, yang artinya tidak ada campur tangan negara terhadap hak dan kebebasan individual. Contoh hak-hak tersebut antara lain: Hak untuk hidup; Keutuhan jasmani; Hak kebebasan bergerak; Hak suaka dari penindasan; Perlindungan terhadap hak milik; Kebebasan berpikir; Beragama dan berkeyakinan; Kebebasan berkumpul dan menyatakan pikiran; Hak bebas dari penahanan dan penangkapan sewenang-wenang; Hak bebas dari penyiksaan; Hak bebas dari hukum berlaku surut, dan Hak mendapatkan proses peradilan yang adil.

    Selain dijamin di dalam   Pasal 28A UUD RI 1945, hak untuk hidup di Indonesia juga terdapat dalam Pasal 9 ayat (1)  UU HAM yang berbunyi :

    Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya. Lebih lanjut, dalam Penjelasan Pasal 9 UU HAM dikatakan bahwa setiap orang berhak atas kehidupan, mempertahankan kehidupan, dan meningkatkan taraf kehidupannya. Hak atas kehidupan ini bahkan juga melekat pada bayi yang belum lahir atau orang yang terpidana mati. Dalam hal atau keadaan yang sangat luar biasa yaitu demi kepentingan hidup ibunya dalam kasus aborsi atau berdasarkan putusan pengadilan dalam kasus pidana mati, maka tindakan aborsi atau pidana mati dalam hal dan atau kondisi tersebut, masih dapat diizinkan. Hanya pada dua hal tersebut itulah hak untuk hidup dapat dibatasi. Dari penjelasan Pasal 9 UU HAM di atas dapat diketahui bahwa dalam kondisi tertentu seperti pidana mati, hak untuk hidup dapat dibatasi.


    Hukuman Mati di Indonesia

    Hukuman mati di Indonesia diatur dalam  KUHP antara lain :

    • makar dengan maksud membunuh Presiden dan wakil Presiden (Pasal 104 KUHP);
    • melakukan hubungan dengan negara asing sehingga terjadi perang (Pasal 111 ayat (2) KUHP);
    • penghianatan memberitahukan kepada musuh di waktu perang (Pasal 124 ayat (3) KUHP);
    • menghasut dan memudahkan terjadinya huru-hara (Pasal 124 bis KUHP);
    • pembunuhan berencana terhadap kepala negara sahabat (Pasal 140 ayat (3) KUHP);
    • pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP);
    • pencurian dengan kekerasan secara bersekutu mengakibatkan luka berat atau mati (Pasal 365 ayat (4) KUHP);
    • pembajakan di laut yang menyebabkan kematian (Pasal 444 KUHP);
    • kejahatan penerbangan dan sarana penerbangan (Pasal 149 K ayat (2) dan Pasal 149 O ayat (2) KUHP).

    Selain diatur di dalam KUHP, Hukuman mati juga diatur di luar KUHP, salah satunya terkait narkotika yang diatur dalam Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang mengatur mengenai hukuman mati yaitu Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 116 ayat (2), Pasal 118 ayat (2), Pasal 119 ayat (2), 121 ayat (2) dan 133 ayat (2) UU Narkotika. 

    Di dalam Penjelasan Umum UU Narkotika
    dijelaskan bahwa pemberatan sanksi pidana salah satunya melalui pidana mati bertujuan untuk memberantas peredaran gelap narkotika dan untuk menimbulkan efek jera pelaku.

    Selain itu, pidana mati juga diatur di dalam Pasal 2 ayat (2) UU Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang bunyinya “dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”

    Dari klausula tersebut dapat diketahui bahwa pembentuk Undang-undang serius dalam memberantas tindak pidana korupsi, untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi dapat dipidana mati.

    Selain  diatur di dalam UU tentang Narkotika dan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pidana mati juga diatur di dalam  Undang-undang  Nomor 5 Tahun 2018, perubahan dari UU Nomor 15 Tahun 2003, hukuman pidana mati diatur ke dalam pasal 14 yang berbunyi:   "setiap orang yang sudah merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana terorisme sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 11 dan pasal 12 dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup."


    Hukuman Mati Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi

    Putusan MK menolak uji materi hukuman mati dalam UU Narkotika dan menyatakan bahwa hukuman mati dalam UU Narkotika tidak bertentangan dengan hak untuk hidup yang dijamin UUD 1945, lantaran hak asasi manusia dalam UUD 1945 tidak ada yang bersifat mutlak termasuk hak asasi yang diatur di dalam Pasal 28 ayat (1) UUD 1945.
     

    Menurut MK, hak asasi dalam konstitusi mesti dipakai dengan menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi berlangsungnya ketertiban umum dan keadilan sosial. Dengan demikian, hak asasi manusia harus dibatasi dengan instrumen undang-undang, yakni hak untuk hidup itu tidak boleh dikurangi, kecuali diputuskan oleh pengadilan.
     

    Alasan lain pertimbangan putusan MK salah satunya karena Indonesia telah terikat dengan  United Nations  Convention Against Illicit Traffic In Narcotic Drugs And Psychotropic Substances, 1988 1. The General Assembly Of The United Nations, By Its Resolution 3 dan telah diratifikasi menjadi hukum nasional dalam UU Narkotika.

    Sehingga, menurut putusan MK, Indonesia justru berkewajiban menjaga dari ancaman jaringan peredaran gelap narkotika skala internasional, yang salah satunya dengan menerapkan hukuman yang efektif dan maksimal. Di dalam Putusan MK tersebut  dijelaskan bahwa dalam konvensi tersebut Indonesia telah mengakui kejahatan narkotika sebagai kejahatan luar biasa serius terhadap kemanusiaan (extra ordinary crime) sehingga penegakannya butuh perlakuan khusus, efektif dan maksimal. Salah satu perlakuan khusus itu, menurut MK, antara lain dengan cara menerapkan hukuman berat yakni pidana mati.

    Dengan menerapkan hukuman berat melalui pidana mati untuk kejahatan serius seperti narkotika, MK berpendapat, Indonesia tidak melanggar perjanjian internasional apa pun, termasuk ICCPR yang menganjurkan penghapusan hukuman mati. Bahkan MK menegaskan, Pasal 6 ayat 2 ICCPR itu sendiri memperbolehkan masih diberlakukannya hukuman mati kepada negara peserta, khusus untuk kejahatan yang paling serius.

    Lebih lanjut, melihat pada UU HAM, MK memandang bahwa undang-undang tersebut juga mengakui adanya pembatasan hak asasi seseorang dengan memberi pengakuan hak orang lain demi ketertiban umum. Dalam hal ini, MK menganggap hukuman mati merupakan bentuk pengayoman negara terhadap warga negara terutama hak-hak korban.

    Hal lain yang juga penting diketahui adalah orang yang dijatuhi hukuman mati (terpidana mati) oleh pengadilan masih memiliki upaya hukum lain sehingga masih ada peluang untuk tidak dihukum mati.  

    Kesimpulannya, hak untuk hidup dan hukuman mati akan selalu mengundang pro dan kontra. Di satu sisi, hak untuk hidup memang benar dijamin dalam konstitusi Indonesia, namun di lain sisi hak tersebut juga dapat dibatasi dengan instrumen hukum seperti undang-undang, putusan pengadilan dan konvensi internasional. Konstitusionalitas hukuman mati tersebut diperkuat oleh Putusan MK No. 2-3/PUU-V/2007 sebagaimana tersebut di atas.

     

    Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati

    Pidana mati adalah salah satu jenis pidana pokok sebagaimana diatur di dalam Pasal 10 KUHP,  Hukuman mati merupakan pidana pokok terberat, disusul pidana penjara, kurungan, denda, dan pidana tutupan. Pengertian hukuman mati menurut  Roeslan Salah dalam Stelsel Pidana Indonesia (1987) menjelaskan, hukuman mati adalah jenis pidana terberat menurut hukum positif Indonesia. Bagi kebanyakan negara, hukuman mati tak lagi dilaksanakan dan hanya sebagai kultur historis. Pasalnya, kebanyakan negara-negara sudah tidak mencantumkan pidana mati di dalam kitab undang-undang hukum pidananya.

    Hukuman mati yang diberlakukan di negara Republik  Indonesia menjadi pidana paling banyak diperdebatkan, banyak yang pro dan kontra terhadap pelaksanaan hukuman mati.  Menurut Pasal 11 KUHP, pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana. Kemudian, menjatuhkan papan tempat terpidana tersebut berdiri. Kendati demikian, ketentuan Pasal 11 KUHP diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 02/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati   Pasal 1 UU tersebut mengatur, pelaksanaan hukuman mati yang dijatuhkan Peradilan Umum maupun Peradilan Militer dilakukan dengan ditembak sampai mati. Selanjutnya, ketentuan UU Nomor 02/Pnps/1964 ini disempurnakan dengan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

    Dengan mengacu kepada   UU Nomor 02/Pnps/1964 dan peraturan terkait lainnya ada beberapa hal yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan eksekusi pidana mati, yaitu :

    • 3x24 jam sebelum eksekusi pidana mati, jaksa memberitahukan terpidana tentang rencana hukuman mati. Apabila terpidana hamil, maka hukuman mati dapat dilaksanakan 40 hari setelah anaknya dilahirkan.
    • Sebelum eksekusi, Kapolda membentuk regu tembak yang terdiri dari 1 Bintara, 12 Tamtama, di bawah pimpinan seorang Perwira. Semua regu tembak berasal dari Korps Brigade Mobil atau Brimob.
    • Selanjutnya, sebagaimana diatur di dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010,  terhadap Terpidana  mati diberikan pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih sebelum dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati.
    • Pada saat dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati, terpidana dapat didampingi oleh seorang rohaniawan.
    • 2 jam sebelum waktu pelaksanaan pidana mati, Regu pendukung telah siap di tempat yang telah ditentukan dan Regu penembak telah siap di lokasi pelaksanaan pidana mati,
    • 1 jam sebelum pelaksanaan ekesekusi, Regu penembak mengatur posisi dan meletakkan 12 pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan pidana mati pada jarak 5 meter sampai 10 meter dan kembali ke daerah persiapan.
    • Komandan Pelaksana melaporkan kesiapan regunya kepada jaksa eksekutor dengan ucapan, "Lapor, pelaksanaan pidana mati siap." Jaksa eksekutor mengadakan pemeriksaan terakhir terhadap terpidana mati dan persenjataan yang digunakan untuk pelaksanaan pidana mati.
    • Setelah pemeriksaan selesai, jaksa eksekutor kembali ke tempat semula dan memerintahkan kepada Komandan Pelaksana dengan ucapan, "Laksanakan." Kemudian Komandan Pelaksana mengulangi dengan ucapan, "Laksanakan." Komandan Pelaksana memerintahkan Komandan Regu Penembak untuk mengisi amunisi dan mengunci senjata ke dalam 12 pucuk senjata api laras panjang dengan 3 butir peluru tajam dan 9 butir peluru hampa yang masing-masing senjata api berisi 1 butir peluru, disaksikan oleh jaksa eksekutor.
    • Jaksa eksekutor memerintahkan Komandan Regu 2 dengan anggota regunya untuk membawa terpidana ke posisi penembakan dan melepaskan borgol lalu mengikat kedua tangan dan kaki terpidana ke tiang penyangga pelaksanaan pidana mati dengan posisi berdiri, duduk, atau berlutut, kecuali ditentukan lain oleh jaksa.  
    • Terpidana diberi kesempatan terakhir untuk menenangkan diri paling lama 3 menit dengan didampingi seorang rohaniawan.
    • Komandan Regu 2 menutup mata terpidana dengan kain hitam, kecuali jika terpidana menolak.
    • Dokter memberi tanda berwarna hitam pada baju terpidana tepat pada posisi jantung sebagai sasaran penembakan, kemudian dokter dan Regu 2 menjauhkan diri dari terpidana.
    • Komandan Regu 2 melaporkan kepada jaksa eksekutor bahwa terpidana telah siap untuk dilaksanakan pidana mati. Jaksa eksekutor memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Pelaksana untuk segera melaksanakan penembakan terhadap terpidana.
    • Komandan Pelaksana memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Regu Penembak untuk membawa regu penembak mengambil posisi dan mengambil senjata dengan posisi depan senjata dan menghadap ke arah terpidana.
    • Komandan Pelaksana menghunus pedang sebagai isyarat bagi regu penembak untuk membidik sasaran ke arah jantung terpidana.
    • Komandan Pelaksana mengacungkan pedang ke depan setinggi dagu sebagai isyarat kepada regu penembak untuk membuka kunci senjata.
    • Komandan Pelaksana menghentakkan pedang ke bawah pada posisi hormat pedang sebagai isyarat kepada regu penembak untuk melakukan penembakan secara serentak.
    • Setelah penembakan selesai, Komandan Pelaksana menyarungkan pedang sebagai isyarat kepada regu penembak mengambil sikap depan senjata.
    • Setelah penembakan, Komandan Pelaksana, jaksa eksekutor, dan dokter memeriksa kondisi terpidana. Apabila dokter mengatakan terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, maka jaksa memerintahkan Komandan Pelaksana untuk melakukan penembakan pengakhir.
    • Pelaksanaan hukuman mati dinyatakan selesai saat dokter tidak lagi menemukan tanda-tanda kehidupan pada terpidana. Kemudian, Komandan Pelaksana pun melaporkan hasil penembakan kepada jaksa eksekutor dengan mengucapkan, "Pelaksanaan pidana mati selesai".

    Bagaimana kaitannya dengan vonis hukuman mati yang diputus  Majelis Hakim untuk Ferdy Sambo? Mantan Kadiv Propam Polri itu divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

    "Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,"

    "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,"  kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, hari Senin  tanggal 13 Februari 2023. 

    Dengan dijatuhi pidana mati terhadap terpidana Sambo, berbagai pertanyaan muncul, termasuk yang mempertanyakan  Apakah vonis hukuman mati bisa banding? Ini menjadi pertanyaan sehubungan dengan vonis hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

    Menjawab pertanyaan tersebut di atas, dengan mengacu kepada ketentuan yang diatur di dalam Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),  Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.

    Sedangkan Menurut Kamus Hukum, banding adalah upaya hukum yang diajukan atas permintaan terdakwa atau penuntut umum kepada pengadilan yang lebih tinggi bila tidak puas terhadap vonis atau putusan hakim di pengadilan tingkat pertama.

    Berdasarkan aturan tersebut, maka vonis hukuman mati bisa diajukan banding. Seperti dalam kasus Ferdy Sambo, sebagai terdakwa Sambo berhak mengajukan banding sebagai upaya hukum bila tidak puas terhadap putusan hakim yakni vonis hukuman mati yang diterimanya.


    Bagaimana Ketentuan Pengajuan Banding?

    Lebih lanjut, terkait ketentuan pengajuan banding dalam hukum pidana di Indonesia tertuang dalam Pasal 233 KUHAP. Pengajuan hukum banding dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh terdakwa atau penuntut umum.

    Namun upaya banding hanya dapat dilakukan paling lambat 7 hari setelah vonis atau putusan hakim dijatuhkan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 233 Ayat (2) KUHAP berikut ini:

    "Hanya permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)  'boleh diterima oleh panitera pengadilan negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (2)."

    Dengan demikian, apabila dalam tenggang waktu 7 hari setelah putusan atau vonis tersebut terdakwa atau penuntut umum tidak mengajukan banding, maka dianggap menerima putusan atau vonis yang dijatuhkan terhadapnya. Hal ini berlaku pula terhadap kasus Ferdy Sambo.

    Rasa sakit yang dialami terpidana mati karena ditembak merupakan konsekuensi logis yang melekat dalam proses kematian sebagai akibat pelaksanaan hukuman mati. Sehingga, tidak termasuk kategori penyiksaan terhadap diri terpidana mati.  

    *) Penulis adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

    Editor : Edy M Yakub
    COPYRIGHT © ANTARA 2023
    Cetak

    Berita Terkait

    Irjen Pol Teddy Minahasa terancam hukuman mati

    Irjen Pol Teddy Minahasa terancam hukuman mati

    14 Oktober 2022 22:54

    Ancaman pidana mati untuk Sambo

    Ancaman pidana mati untuk Sambo

    12 September 2022 13:11

    Kasus penembakan Brigadir J, empat tersangka terancam hukuman mati

    Kasus penembakan Brigadir J, empat tersangka terancam hukuman mati

    9 Agustus 2022 20:52

    PN Surabaya vonis mati dua terdakwa pengedar 43,4 kg sabu-sabu

    PN Surabaya vonis mati dua terdakwa pengedar 43,4 kg sabu-sabu

    7 Juli 2022 20:55

    Kejagung pertimbangkan jerat hukuman mati tersangka kasus minyak goreng

    Kejagung pertimbangkan jerat hukuman mati tersangka kasus minyak goreng

    22 April 2022 15:18

    Pakar hukum dukung Kejagung pakai pasal hukuman mati di kasus korupsi minyak goreng

    Pakar hukum dukung Kejagung pakai pasal hukuman mati di kasus korupsi minyak goreng

    21 April 2022 10:55

    Otoritas Arab Saudi eksekusi mati dua WNI

    Otoritas Arab Saudi eksekusi mati dua WNI

    17 Maret 2022 20:26

    Ini alasan hakim tidak vonis mati Herry Wirawan

    Ini alasan hakim tidak vonis mati Herry Wirawan

    15 Februari 2022 17:19

    Terpopuler

    BI Jatim mulai buka layanan "drive thru" penukaran uang

    BI Jatim mulai buka layanan "drive thru" penukaran uang

    BI Kediri sediakan 70 lokasi penukaran uang pecahan baru, berikut hari dan quotanya

    BI Kediri sediakan 70 lokasi penukaran uang pecahan baru, berikut hari dan quotanya

    Petugas BPBD kota Kediri mencari dua anak hanyut di sungai Kaliombo

    Petugas BPBD kota Kediri mencari dua anak hanyut di sungai Kaliombo

    Daop 8 hadirkan tiket murah melalui "KAI Access Ramadan Festive 2023"

    Daop 8 hadirkan tiket murah melalui "KAI Access Ramadan Festive 2023"

    Belasan orang jadi korban perahu tambang terbalik di Kota Surabaya

    Belasan orang jadi korban perahu tambang terbalik di Kota Surabaya

    Top News

    • FIFA tetap verifikasi stadion-stadion tuan rumah Piala Dunia U-20

      FIFA tetap verifikasi stadion-stadion tuan rumah Piala Dunia U-20

      9 jam lalu

    • KPK geledah kantor Kementerian ESDM

      KPK geledah kantor Kementerian ESDM

      19 jam lalu

    • Senin hari ini Surabaya berpotensi hujan disertai petir

      Senin hari ini Surabaya berpotensi hujan disertai petir

      27 Maret 2023 08:22

    • Satu jenazah diduga korban perahu tambang di Surabaya ditemukan

      Satu jenazah diduga korban perahu tambang di Surabaya ditemukan

      26 Maret 2023 13:48

    • Polisi olah TKP kecelakaan truk tangki Pertamina di Malang

      Polisi olah TKP kecelakaan truk tangki Pertamina di Malang

      26 Maret 2023 13:08

    Foto

    Bantuan Atensi Kemensos Pada PPKS Madiun

    Bantuan Atensi Kemensos Pada PPKS Madiun

    Aktualisasi Budaya Ngerandhu Buka

    Aktualisasi Budaya Ngerandhu Buka

    Tanaman musiman buah krai di Banyuwangi

    Tanaman musiman buah krai di Banyuwangi

    Perahu tambang tenggelam di Surabaya

    Perahu tambang tenggelam di Surabaya

    Penukaran uang tunai baru lantatur di Surabaya

    Penukaran uang tunai baru lantatur di Surabaya

    Antara News jatim
    jatim.antaranews.com
    Copyright © 2023
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Budaya & Pariwisata
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesra
    • Karkhas
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA