• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News jatim
Jumat, 26 Desember 2025
Antara News jatim
Antara News jatim
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Presiden Prabowo : Selamat Natal dan Tahun Baru 2026

      Presiden Prabowo : Selamat Natal dan Tahun Baru 2026

      Kamis, 25 Desember 2025 5:05

      Presiden terima laporan soal perkembangan kampung haji Indonesia

      Presiden terima laporan soal perkembangan kampung haji Indonesia

      Rabu, 24 Desember 2025 11:31

      TNI AL terima kapal perang baru buatan Italia KRI Prabu Siliwangi

      TNI AL terima kapal perang baru buatan Italia KRI Prabu Siliwangi

      Selasa, 23 Desember 2025 12:25

      Kapolri tekankan jajaran waspadai potensi bencana saat Nataru

      Kapolri tekankan jajaran waspadai potensi bencana saat Nataru

      Senin, 22 Desember 2025 14:09

      Wamenhan: KRI Balaputradewa-322 miliki tingkat presisi tinggi

      Wamenhan: KRI Balaputradewa-322 miliki tingkat presisi tinggi

      Kamis, 18 Desember 2025 22:11

  • Kabar Jatim
    • Advertorial
    • Malang Raya
    • Gresik
    • Pasuruan
    • Mojokerto
    • Jombang
    • Lamongan
    • Probolinggo
    • Blitar
    • Lumajang
    • Situbondo
    • Bondowoso
    • Tulungagung
    • Trenggalek
    • Magetan
    • Ngawi
    • Ponorogo
    • Pacitan
    • Tuban
    • Bojonegoro
    • Nganjuk
    • Kediri
    • Madura Raya
    • Pemprov Jatim
    • Kab Madiun
    • Sidoarjo
    • Surabaya
    • Kab Kediri
    • Jember
    • Kota Madiun
    • Lintas Daerah
      • Petugas mulai terapkan contraflow di jalan Tol Jakarta-Cikampek

        Petugas mulai terapkan contraflow di jalan Tol Jakarta-Cikampek

        Kamis, 25 Desember 2025 11:27

        PGA, BKSDA tutup jalur pendakian tiga gunung api di Sumbar

        PGA, BKSDA tutup jalur pendakian tiga gunung api di Sumbar

        Kamis, 25 Desember 2025 10:23

        Kamera jebak rekam dua individu Harimau Sumatera di TN Berbak

        Kamera jebak rekam dua individu Harimau Sumatera di TN Berbak

        Rabu, 24 Desember 2025 17:15

        Korban banjir Sumatera terima huntap lengkap dengan sertifikat

        Korban banjir Sumatera terima huntap lengkap dengan sertifikat

        Rabu, 24 Desember 2025 15:10

        Komisi VII: TVRI sudah tandatangani kontrak hak siar Piala Dunia

        Komisi VII: TVRI sudah tandatangani kontrak hak siar Piala Dunia

        Senin, 22 Desember 2025 14:58

    • Ekonomi
        • Gawai & TI
        • Otomotif
        Samsung Odyssey 2026 usung layar 3D 6K pertama di dunia

        Samsung Odyssey 2026 usung layar 3D 6K pertama di dunia

        Kamis, 25 Desember 2025 22:00

        Huawei MatePad 12X 2026 segera hadir di pasar Indonesia

        Huawei MatePad 12X 2026 segera hadir di pasar Indonesia

        Selasa, 23 Desember 2025 11:47

        Indosat siagakan 24.600 BTS, antisipasi lonjakan trafik Nataru di Jatim

        Indosat siagakan 24.600 BTS, antisipasi lonjakan trafik Nataru di Jatim

        Senin, 22 Desember 2025 20:07

        Realme hadirkan C85 Series, tahan tekanan hingga kedalaman air

        Realme hadirkan C85 Series, tahan tekanan hingga kedalaman air

        Kamis, 18 Desember 2025 11:50

        Ini faktor penyebab masalah mobil listrik yang bisa memicu kebakaran

        Ini faktor penyebab masalah mobil listrik yang bisa memicu kebakaran

        Minggu, 21 Desember 2025 16:15

        Honda tampilkan STEP WGN e:HEV di pameran "Christmas Wonderland"

        Honda tampilkan STEP WGN e:HEV di pameran "Christmas Wonderland"

        Rabu, 17 Desember 2025 17:04

        MPM Honda Jatim resmi luncurkan All New Honda Vario 125

        MPM Honda Jatim resmi luncurkan All New Honda Vario 125

        Rabu, 17 Desember 2025 16:36

        Menjajal SUV plug in hybrid Jaecoo J7 SHS discovery

        Menjajal SUV plug in hybrid Jaecoo J7 SHS discovery

        Rabu, 17 Desember 2025 12:00

    • Olahraga
        • Sepak Bola
        • Sport
        Samsung Odyssey 2026 usung layar 3D 6K pertama di dunia

        Samsung Odyssey 2026 usung layar 3D 6K pertama di dunia

        Kamis, 25 Desember 2025 22:00

        Huawei MatePad 12X 2026 segera hadir di pasar Indonesia

        Huawei MatePad 12X 2026 segera hadir di pasar Indonesia

        Selasa, 23 Desember 2025 11:47

        Indosat siagakan 24.600 BTS, antisipasi lonjakan trafik Nataru di Jatim

        Indosat siagakan 24.600 BTS, antisipasi lonjakan trafik Nataru di Jatim

        Senin, 22 Desember 2025 20:07

        Realme hadirkan C85 Series, tahan tekanan hingga kedalaman air

        Realme hadirkan C85 Series, tahan tekanan hingga kedalaman air

        Kamis, 18 Desember 2025 11:50

        Ini faktor penyebab masalah mobil listrik yang bisa memicu kebakaran

        Ini faktor penyebab masalah mobil listrik yang bisa memicu kebakaran

        Minggu, 21 Desember 2025 16:15

        Honda tampilkan STEP WGN e:HEV di pameran "Christmas Wonderland"

        Honda tampilkan STEP WGN e:HEV di pameran "Christmas Wonderland"

        Rabu, 17 Desember 2025 17:04

        MPM Honda Jatim resmi luncurkan All New Honda Vario 125

        MPM Honda Jatim resmi luncurkan All New Honda Vario 125

        Rabu, 17 Desember 2025 16:36

        Menjajal SUV plug in hybrid Jaecoo J7 SHS discovery

        Menjajal SUV plug in hybrid Jaecoo J7 SHS discovery

        Rabu, 17 Desember 2025 12:00

        Timnas futsal U-16 Indonesia menang 5-0 atas Brunei

        Timnas futsal U-16 Indonesia menang 5-0 atas Brunei

        Kamis, 25 Desember 2025 15:27

        Pantai Gading dan Kamerun amankan kemenangan tipis

        Pantai Gading dan Kamerun amankan kemenangan tipis

        Kamis, 25 Desember 2025 5:54

        Kessie: Pantai Gading siap pertahankan gelar Piala Afrika

        Kessie: Pantai Gading siap pertahankan gelar Piala Afrika

        Rabu, 24 Desember 2025 15:20

        Mbeumo tak sabar jalani debut di Piala Afrika

        Mbeumo tak sabar jalani debut di Piala Afrika

        Rabu, 24 Desember 2025 13:54

        Dua mahasiswa Umsura antar timnas futsal raih emas SEA Games 2025

        Dua mahasiswa Umsura antar timnas futsal raih emas SEA Games 2025

        Sabtu, 20 Desember 2025 13:47

        Persebaya tunjuk Shin Sang-gyu dampingi tim lawan Borneo FC

        Persebaya tunjuk Shin Sang-gyu dampingi tim lawan Borneo FC

        Jumat, 19 Desember 2025 20:05

        SEA Games 2025, tim perahu naga tambah emas ketiga untuk Indonesia

        SEA Games 2025, tim perahu naga tambah emas ketiga untuk Indonesia

        Jumat, 19 Desember 2025 13:38

        SEA Games 2025, Yaqin dan Pratiwi tambah dua emas triathlon bagi Indonesia

        SEA Games 2025, Yaqin dan Pratiwi tambah dua emas triathlon bagi Indonesia

        Jumat, 19 Desember 2025 12:57

    • Karkhas
        • Tajuk
        • Opo Jarene
        Samsung Odyssey 2026 usung layar 3D 6K pertama di dunia

        Samsung Odyssey 2026 usung layar 3D 6K pertama di dunia

        Kamis, 25 Desember 2025 22:00

        Huawei MatePad 12X 2026 segera hadir di pasar Indonesia

        Huawei MatePad 12X 2026 segera hadir di pasar Indonesia

        Selasa, 23 Desember 2025 11:47

        Indosat siagakan 24.600 BTS, antisipasi lonjakan trafik Nataru di Jatim

        Indosat siagakan 24.600 BTS, antisipasi lonjakan trafik Nataru di Jatim

        Senin, 22 Desember 2025 20:07

        Realme hadirkan C85 Series, tahan tekanan hingga kedalaman air

        Realme hadirkan C85 Series, tahan tekanan hingga kedalaman air

        Kamis, 18 Desember 2025 11:50

        Ini faktor penyebab masalah mobil listrik yang bisa memicu kebakaran

        Ini faktor penyebab masalah mobil listrik yang bisa memicu kebakaran

        Minggu, 21 Desember 2025 16:15

        Honda tampilkan STEP WGN e:HEV di pameran "Christmas Wonderland"

        Honda tampilkan STEP WGN e:HEV di pameran "Christmas Wonderland"

        Rabu, 17 Desember 2025 17:04

        MPM Honda Jatim resmi luncurkan All New Honda Vario 125

        MPM Honda Jatim resmi luncurkan All New Honda Vario 125

        Rabu, 17 Desember 2025 16:36

        Menjajal SUV plug in hybrid Jaecoo J7 SHS discovery

        Menjajal SUV plug in hybrid Jaecoo J7 SHS discovery

        Rabu, 17 Desember 2025 12:00

        Timnas futsal U-16 Indonesia menang 5-0 atas Brunei

        Timnas futsal U-16 Indonesia menang 5-0 atas Brunei

        Kamis, 25 Desember 2025 15:27

        Pantai Gading dan Kamerun amankan kemenangan tipis

        Pantai Gading dan Kamerun amankan kemenangan tipis

        Kamis, 25 Desember 2025 5:54

        Kessie: Pantai Gading siap pertahankan gelar Piala Afrika

        Kessie: Pantai Gading siap pertahankan gelar Piala Afrika

        Rabu, 24 Desember 2025 15:20

        Mbeumo tak sabar jalani debut di Piala Afrika

        Mbeumo tak sabar jalani debut di Piala Afrika

        Rabu, 24 Desember 2025 13:54

        Dua mahasiswa Umsura antar timnas futsal raih emas SEA Games 2025

        Dua mahasiswa Umsura antar timnas futsal raih emas SEA Games 2025

        Sabtu, 20 Desember 2025 13:47

        Persebaya tunjuk Shin Sang-gyu dampingi tim lawan Borneo FC

        Persebaya tunjuk Shin Sang-gyu dampingi tim lawan Borneo FC

        Jumat, 19 Desember 2025 20:05

        SEA Games 2025, tim perahu naga tambah emas ketiga untuk Indonesia

        SEA Games 2025, tim perahu naga tambah emas ketiga untuk Indonesia

        Jumat, 19 Desember 2025 13:38

        SEA Games 2025, Yaqin dan Pratiwi tambah dua emas triathlon bagi Indonesia

        SEA Games 2025, Yaqin dan Pratiwi tambah dua emas triathlon bagi Indonesia

        Jumat, 19 Desember 2025 12:57

        Negara tanpa ingatan: Ketika arsip Pemilu belum dikuasai ANRI

        Negara tanpa ingatan: Ketika arsip Pemilu belum dikuasai ANRI

        Senin, 3 November 2025 11:58

        Makna tersembunyi di balik rupiah, lebih dari alat tukar

        Makna tersembunyi di balik rupiah, lebih dari alat tukar

        Kamis, 30 Oktober 2025 13:06

        Efek plasebo jurnalisme?

        Efek plasebo jurnalisme?

        Jumat, 24 Oktober 2025 10:15

        Mengajak orang tua ikut peduli pada rencana masa depan anak

        Mengajak orang tua ikut peduli pada rencana masa depan anak

        Jumat, 22 Agustus 2025 14:56

        Aspek sosiokultural, legitimasi keberlanjutan dalam kewirausahaan sosial

        Aspek sosiokultural, legitimasi keberlanjutan dalam kewirausahaan sosial

        Kamis, 25 Desember 2025 8:51

        Gerakan pemuda membangun dan memberdayakan desa

        Gerakan pemuda membangun dan memberdayakan desa

        Rabu, 24 Desember 2025 15:42

        Teguh Anantawikrama, merawat UMKM sebagai fondasi masa depan

        Teguh Anantawikrama, merawat UMKM sebagai fondasi masa depan

        Senin, 15 Desember 2025 12:35

        Transparansi komunikasi perkuat gerakan Antikorupsi di Indonesia

        Transparansi komunikasi perkuat gerakan Antikorupsi di Indonesia

        Senin, 8 Desember 2025 14:22

    • Internasional
      • AS coret Afsel dari pertemuan G20, picu polemik publik

        AS coret Afsel dari pertemuan G20, picu polemik publik

        Kamis, 25 Desember 2025 22:30

        Perayaan Natal di seluruh dunia doakan Palestina, Ukraina

        Perayaan Natal di seluruh dunia doakan Palestina, Ukraina

        Kamis, 25 Desember 2025 21:45

        Kim Jong Un tinjau proyek kapal selam tenaga nuklir

        Kim Jong Un tinjau proyek kapal selam tenaga nuklir

        Kamis, 25 Desember 2025 14:19

        Pakar PBB kecam blokade maritim AS terhadap Venezuela

        Pakar PBB kecam blokade maritim AS terhadap Venezuela

        Kamis, 25 Desember 2025 11:37

        KBRI Tokyo dorong peningkatan promosi produk kreatif Indonesia

        KBRI Tokyo dorong peningkatan promosi produk kreatif Indonesia

        Rabu, 24 Desember 2025 22:45

    • News in English
      • Navy on standby for Christmas, New Year sea transport safety

        Navy on standby for Christmas, New Year sea transport safety

        Kamis, 25 Desember 2025 21:30

        RI Govt launches interfaith worship cleanup ahead of Xmas, New Year

        RI Govt launches interfaith worship cleanup ahead of Xmas, New Year

        Kamis, 25 Desember 2025 16:51

        Indonesia strengthens extreme weather response for year-end holidays

        Indonesia strengthens extreme weather response for year-end holidays

        Kamis, 25 Desember 2025 15:43

        VP Gibran reviews rail readiness for Christmas-New Year travel

        VP Gibran reviews rail readiness for Christmas-New Year travel

        Kamis, 25 Desember 2025 14:45

        Cardinal Suharyo highlights family renewal in Christmas message

        Cardinal Suharyo highlights family renewal in Christmas message

        Kamis, 25 Desember 2025 14:34

    • Foto
      • Pembukaan Museum Sri Aji Joyoboyo Kediri

        Pembukaan Museum Sri Aji Joyoboyo Kediri

        Kamis, 25 Desember 2025 16:58

        Kunjungan wisman kapal pesiar di Probolinggo

        Kunjungan wisman kapal pesiar di Probolinggo

        Kamis, 25 Desember 2025 15:02

        Penumpang KA di Stasiun Madiun jelang Natal

        Penumpang KA di Stasiun Madiun jelang Natal

        Rabu, 24 Desember 2025 22:53

        Wayang edukasi pos pengamanan Nataru

        Wayang edukasi pos pengamanan Nataru

        Rabu, 24 Desember 2025 22:47

        Tes urine dan penggeledahan truk di Pelabuhan Tanjung Perak

        Tes urine dan penggeledahan truk di Pelabuhan Tanjung Perak

        Rabu, 24 Desember 2025 22:44

    • Video
      • Dalam sepekan libur Nataru, KAI Daop 9 layani 180 ribu penumpang

        Dalam sepekan libur Nataru, KAI Daop 9 layani 180 ribu penumpang

        Kamis, 25 Desember 2025 22:46

        Nuansa Natal iringi lonjakan jumlah penumpang Pelabuhan Tanjung Perak

        Nuansa Natal iringi lonjakan jumlah penumpang Pelabuhan Tanjung Perak

        Kamis, 25 Desember 2025 18:55

        Ribuan pelancong asing kapal pesiar Westerdam singgah di Surabaya

        Ribuan pelancong asing kapal pesiar Westerdam singgah di Surabaya

        Kamis, 25 Desember 2025 9:10

        Jarum hingga kartu ditemukan saat razia jelang Nataru di Rutan Magetan

        Jarum hingga kartu ditemukan saat razia jelang Nataru di Rutan Magetan

        Rabu, 24 Desember 2025 23:29

        Wali Kota Malang pantau persiapan pengamanan gereja saat rayakan Natal

        Wali Kota Malang pantau persiapan pengamanan gereja saat rayakan Natal

        Rabu, 24 Desember 2025 22:00

    Mengenal hukuman mati di Indonesia

    Oleh Dr. Mia Amiati SH, MH Selasa, 21 Februari 2023 20:03 WIB

    Mengenal hukuman mati di Indonesia

    Kajati Jatim Dr Mia Amiati, SH, MH. ANTARA/Dok Pribadi

    Rasa sakit yang dialami terpidana mati karena ditembak merupakan konsekuensi logis yang melekat dalam proses kematian 

    Surabaya (ANTARA) - Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sebagai konstitusi di Indonesia menjamin hak untuk hidup seluruh rakyatnya sebagaimana tertuang di dalam pasal 28A ayat (1) UUD NRI1945 bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.

    Indonesia juga telah meratifikasi Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR) melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik), di dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 menegaskan bahwa hak hidup adalah suatu hak yang melekat kepada setiap individu, tanpa memandang perbedaan status kewarganegaraan.

    Ketika kita berbicara mengenai hak untuk hidup, maka tidak akan terlepas dari konsep dasar Hak Asasi Manusia (“HAM”) itu sendiri. Oleh karena itu, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu pengertian dan konsep dasar dari HAM itu sendiri.


    Pengertian Hak Asasi Manusia

    Secara historis, teori hak kodrati merupakan gagasan munculnya Hak Asasi Manusia (“HAM”) yang dikembangkan oleh para filsuf abad pencerahan di Eropa, seperti John Locke, Thomas Paine, dan Jean Jacques Rousseau.

    Intisari dari hak kodrati adalah pemikiran bahwa semua individu dikaruniai oleh alam hak-hak yang melekat pada dirinya, dan karena alasan tersebut haknya tidak dapat dicabut oleh negara. Sebagai hak kodrati, HAM melebur dalam jati diri manusia, dengan kata lain hak tersebut melekat pada diri manusia dan tidak dapat diganggu gugat. Dengan demikian, tidak dibenarkan siapa pun mencabut HAM tersebut.

    Menurut Muladi, HAM adalah hak yang melekat secara alamiah/inheren pada diri manusia sejak manusia lahir, dan tanpa hak tersebut manusia tidak dapat tumbuh dan berkembang sebagai manusia yang utuh. Karena keberadaannya yang sangat penting, tanpa HAM, manusia tidak dapat mengembangkan bakat dan memenuhi kebutuhannya


    Hak Untuk Hidup

    Hak untuk hidup adalah hak asasi yang paling mendasar bagi setiap manusia. Sifat keberadaan hak ini tidak dapat ditawar lagi yang disebut dengan non derogable rights.

    Hak untuk hidup termasuk dalam generasi pertama HAM yang hakikatnya hendak melindungi kehidupan pribadi manusia atau menghormati otonomi setiap orang atas dirinya sendiri. Hak-hak dalam generasi HAM pertama dikenal dengan hak negatif, yang artinya tidak ada campur tangan negara terhadap hak dan kebebasan individual. Contoh hak-hak tersebut antara lain: Hak untuk hidup; Keutuhan jasmani; Hak kebebasan bergerak; Hak suaka dari penindasan; Perlindungan terhadap hak milik; Kebebasan berpikir; Beragama dan berkeyakinan; Kebebasan berkumpul dan menyatakan pikiran; Hak bebas dari penahanan dan penangkapan sewenang-wenang; Hak bebas dari penyiksaan; Hak bebas dari hukum berlaku surut, dan Hak mendapatkan proses peradilan yang adil.

    Selain dijamin di dalam Pasal 28A UUD RI 1945, hak untuk hidup di Indonesia juga terdapat dalam Pasal 9 ayat (1) UU HAM yang berbunyi :

    Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya. Lebih lanjut, dalam Penjelasan Pasal 9 UU HAM dikatakan bahwa setiap orang berhak atas kehidupan, mempertahankan kehidupan, dan meningkatkan taraf kehidupannya. Hak atas kehidupan ini bahkan juga melekat pada bayi yang belum lahir atau orang yang terpidana mati. Dalam hal atau keadaan yang sangat luar biasa yaitu demi kepentingan hidup ibunya dalam kasus aborsi atau berdasarkan putusan pengadilan dalam kasus pidana mati, maka tindakan aborsi atau pidana mati dalam hal dan atau kondisi tersebut, masih dapat diizinkan. Hanya pada dua hal tersebut itulah hak untuk hidup dapat dibatasi. Dari penjelasan Pasal 9 UU HAM di atas dapat diketahui bahwa dalam kondisi tertentu seperti pidana mati, hak untuk hidup dapat dibatasi.


    Hukuman Mati di Indonesia

    Hukuman mati di Indonesia diatur dalam KUHP antara lain :

    • makar dengan maksud membunuh Presiden dan wakil Presiden (Pasal 104 KUHP);
    • melakukan hubungan dengan negara asing sehingga terjadi perang (Pasal 111 ayat (2) KUHP);
    • penghianatan memberitahukan kepada musuh di waktu perang (Pasal 124 ayat (3) KUHP);
    • menghasut dan memudahkan terjadinya huru-hara (Pasal 124 bis KUHP);
    • pembunuhan berencana terhadap kepala negara sahabat (Pasal 140 ayat (3) KUHP);
    • pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP);
    • pencurian dengan kekerasan secara bersekutu mengakibatkan luka berat atau mati (Pasal 365 ayat (4) KUHP);
    • pembajakan di laut yang menyebabkan kematian (Pasal 444 KUHP);
    • kejahatan penerbangan dan sarana penerbangan (Pasal 149 K ayat (2) dan Pasal 149 O ayat (2) KUHP).

    Selain diatur di dalam KUHP, Hukuman mati juga diatur di luar KUHP, salah satunya terkait narkotika yang diatur dalam Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang mengatur mengenai hukuman mati yaitu Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 116 ayat (2), Pasal 118 ayat (2), Pasal 119 ayat (2), 121 ayat (2) dan 133 ayat (2) UU Narkotika.

    Di dalam Penjelasan Umum UU Narkotika
    dijelaskan bahwa pemberatan sanksi pidana salah satunya melalui pidana mati bertujuan untuk memberantas peredaran gelap narkotika dan untuk menimbulkan efek jera pelaku.

    Selain itu, pidana mati juga diatur di dalam Pasal 2 ayat (2) UU Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang bunyinya “dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”

    Dari klausula tersebut dapat diketahui bahwa pembentuk Undang-undang serius dalam memberantas tindak pidana korupsi, untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi dapat dipidana mati.

    Selain diatur di dalam UU tentang Narkotika dan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pidana mati juga diatur di dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018, perubahan dari UU Nomor 15 Tahun 2003, hukuman pidana mati diatur ke dalam pasal 14 yang berbunyi: "setiap orang yang sudah merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana terorisme sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 11 dan pasal 12 dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup."


    Hukuman Mati Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi

    Putusan MK menolak uji materi hukuman mati dalam UU Narkotika dan menyatakan bahwa hukuman mati dalam UU Narkotika tidak bertentangan dengan hak untuk hidup yang dijamin UUD 1945, lantaran hak asasi manusia dalam UUD 1945 tidak ada yang bersifat mutlak termasuk hak asasi yang diatur di dalam Pasal 28 ayat (1) UUD 1945.

    Menurut MK, hak asasi dalam konstitusi mesti dipakai dengan menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi berlangsungnya ketertiban umum dan keadilan sosial. Dengan demikian, hak asasi manusia harus dibatasi dengan instrumen undang-undang, yakni hak untuk hidup itu tidak boleh dikurangi, kecuali diputuskan oleh pengadilan.

    Alasan lain pertimbangan putusan MK salah satunya karena Indonesia telah terikat dengan United Nations Convention Against Illicit Traffic In Narcotic Drugs And Psychotropic Substances, 1988 1. The General Assembly Of The United Nations, By Its Resolution 3 dan telah diratifikasi menjadi hukum nasional dalam UU Narkotika.

    Sehingga, menurut putusan MK, Indonesia justru berkewajiban menjaga dari ancaman jaringan peredaran gelap narkotika skala internasional, yang salah satunya dengan menerapkan hukuman yang efektif dan maksimal. Di dalam Putusan MK tersebut dijelaskan bahwa dalam konvensi tersebut Indonesia telah mengakui kejahatan narkotika sebagai kejahatan luar biasa serius terhadap kemanusiaan (extra ordinary crime) sehingga penegakannya butuh perlakuan khusus, efektif dan maksimal. Salah satu perlakuan khusus itu, menurut MK, antara lain dengan cara menerapkan hukuman berat yakni pidana mati.

    Dengan menerapkan hukuman berat melalui pidana mati untuk kejahatan serius seperti narkotika, MK berpendapat, Indonesia tidak melanggar perjanjian internasional apa pun, termasuk ICCPR yang menganjurkan penghapusan hukuman mati. Bahkan MK menegaskan, Pasal 6 ayat 2 ICCPR itu sendiri memperbolehkan masih diberlakukannya hukuman mati kepada negara peserta, khusus untuk kejahatan yang paling serius.

    Lebih lanjut, melihat pada UU HAM, MK memandang bahwa undang-undang tersebut juga mengakui adanya pembatasan hak asasi seseorang dengan memberi pengakuan hak orang lain demi ketertiban umum. Dalam hal ini, MK menganggap hukuman mati merupakan bentuk pengayoman negara terhadap warga negara terutama hak-hak korban.

    Hal lain yang juga penting diketahui adalah orang yang dijatuhi hukuman mati (terpidana mati) oleh pengadilan masih memiliki upaya hukum lain sehingga masih ada peluang untuk tidak dihukum mati.

    Kesimpulannya, hak untuk hidup dan hukuman mati akan selalu mengundang pro dan kontra. Di satu sisi, hak untuk hidup memang benar dijamin dalam konstitusi Indonesia, namun di lain sisi hak tersebut juga dapat dibatasi dengan instrumen hukum seperti undang-undang, putusan pengadilan dan konvensi internasional. Konstitusionalitas hukuman mati tersebut diperkuat oleh Putusan MK No. 2-3/PUU-V/2007 sebagaimana tersebut di atas.

    Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati

    Pidana mati adalah salah satu jenis pidana pokok sebagaimana diatur di dalam Pasal 10 KUHP, Hukuman mati merupakan pidana pokok terberat, disusul pidana penjara, kurungan, denda, dan pidana tutupan. Pengertian hukuman mati menurut Roeslan Salah dalam Stelsel Pidana Indonesia (1987) menjelaskan, hukuman mati adalah jenis pidana terberat menurut hukum positif Indonesia. Bagi kebanyakan negara, hukuman mati tak lagi dilaksanakan dan hanya sebagai kultur historis. Pasalnya, kebanyakan negara-negara sudah tidak mencantumkan pidana mati di dalam kitab undang-undang hukum pidananya.

    Hukuman mati yang diberlakukan di negara Republik Indonesia menjadi pidana paling banyak diperdebatkan, banyak yang pro dan kontra terhadap pelaksanaan hukuman mati. Menurut Pasal 11 KUHP, pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana. Kemudian, menjatuhkan papan tempat terpidana tersebut berdiri. Kendati demikian, ketentuan Pasal 11 KUHP diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 02/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati Pasal 1 UU tersebut mengatur, pelaksanaan hukuman mati yang dijatuhkan Peradilan Umum maupun Peradilan Militer dilakukan dengan ditembak sampai mati. Selanjutnya, ketentuan UU Nomor 02/Pnps/1964 ini disempurnakan dengan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

    Dengan mengacu kepada UU Nomor 02/Pnps/1964 dan peraturan terkait lainnya ada beberapa hal yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan eksekusi pidana mati, yaitu :

    • 3x24 jam sebelum eksekusi pidana mati, jaksa memberitahukan terpidana tentang rencana hukuman mati. Apabila terpidana hamil, maka hukuman mati dapat dilaksanakan 40 hari setelah anaknya dilahirkan.
    • Sebelum eksekusi, Kapolda membentuk regu tembak yang terdiri dari 1 Bintara, 12 Tamtama, di bawah pimpinan seorang Perwira. Semua regu tembak berasal dari Korps Brigade Mobil atau Brimob.
    • Selanjutnya, sebagaimana diatur di dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010, terhadap Terpidana mati diberikan pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih sebelum dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati.
    • Pada saat dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati, terpidana dapat didampingi oleh seorang rohaniawan.
    • 2 jam sebelum waktu pelaksanaan pidana mati, Regu pendukung telah siap di tempat yang telah ditentukan dan Regu penembak telah siap di lokasi pelaksanaan pidana mati,
    • 1 jam sebelum pelaksanaan ekesekusi, Regu penembak mengatur posisi dan meletakkan 12 pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan pidana mati pada jarak 5 meter sampai 10 meter dan kembali ke daerah persiapan.
    • Komandan Pelaksana melaporkan kesiapan regunya kepada jaksa eksekutor dengan ucapan, "Lapor, pelaksanaan pidana mati siap." Jaksa eksekutor mengadakan pemeriksaan terakhir terhadap terpidana mati dan persenjataan yang digunakan untuk pelaksanaan pidana mati.
    • Setelah pemeriksaan selesai, jaksa eksekutor kembali ke tempat semula dan memerintahkan kepada Komandan Pelaksana dengan ucapan, "Laksanakan." Kemudian Komandan Pelaksana mengulangi dengan ucapan, "Laksanakan." Komandan Pelaksana memerintahkan Komandan Regu Penembak untuk mengisi amunisi dan mengunci senjata ke dalam 12 pucuk senjata api laras panjang dengan 3 butir peluru tajam dan 9 butir peluru hampa yang masing-masing senjata api berisi 1 butir peluru, disaksikan oleh jaksa eksekutor.
    • Jaksa eksekutor memerintahkan Komandan Regu 2 dengan anggota regunya untuk membawa terpidana ke posisi penembakan dan melepaskan borgol lalu mengikat kedua tangan dan kaki terpidana ke tiang penyangga pelaksanaan pidana mati dengan posisi berdiri, duduk, atau berlutut, kecuali ditentukan lain oleh jaksa.
    • Terpidana diberi kesempatan terakhir untuk menenangkan diri paling lama 3 menit dengan didampingi seorang rohaniawan.
    • Komandan Regu 2 menutup mata terpidana dengan kain hitam, kecuali jika terpidana menolak.
    • Dokter memberi tanda berwarna hitam pada baju terpidana tepat pada posisi jantung sebagai sasaran penembakan, kemudian dokter dan Regu 2 menjauhkan diri dari terpidana.
    • Komandan Regu 2 melaporkan kepada jaksa eksekutor bahwa terpidana telah siap untuk dilaksanakan pidana mati. Jaksa eksekutor memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Pelaksana untuk segera melaksanakan penembakan terhadap terpidana.
    • Komandan Pelaksana memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Regu Penembak untuk membawa regu penembak mengambil posisi dan mengambil senjata dengan posisi depan senjata dan menghadap ke arah terpidana.
    • Komandan Pelaksana menghunus pedang sebagai isyarat bagi regu penembak untuk membidik sasaran ke arah jantung terpidana.
    • Komandan Pelaksana mengacungkan pedang ke depan setinggi dagu sebagai isyarat kepada regu penembak untuk membuka kunci senjata.
    • Komandan Pelaksana menghentakkan pedang ke bawah pada posisi hormat pedang sebagai isyarat kepada regu penembak untuk melakukan penembakan secara serentak.
    • Setelah penembakan selesai, Komandan Pelaksana menyarungkan pedang sebagai isyarat kepada regu penembak mengambil sikap depan senjata.
    • Setelah penembakan, Komandan Pelaksana, jaksa eksekutor, dan dokter memeriksa kondisi terpidana. Apabila dokter mengatakan terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, maka jaksa memerintahkan Komandan Pelaksana untuk melakukan penembakan pengakhir.
    • Pelaksanaan hukuman mati dinyatakan selesai saat dokter tidak lagi menemukan tanda-tanda kehidupan pada terpidana. Kemudian, Komandan Pelaksana pun melaporkan hasil penembakan kepada jaksa eksekutor dengan mengucapkan, "Pelaksanaan pidana mati selesai".

    Bagaimana kaitannya dengan vonis hukuman mati yang diputus Majelis Hakim untuk Ferdy Sambo? Mantan Kadiv Propam Polri itu divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

    "Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,"

    "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, hari Senin tanggal 13 Februari 2023.

    Dengan dijatuhi pidana mati terhadap terpidana Sambo, berbagai pertanyaan muncul, termasuk yang mempertanyakan Apakah vonis hukuman mati bisa banding? Ini menjadi pertanyaan sehubungan dengan vonis hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

    Menjawab pertanyaan tersebut di atas, dengan mengacu kepada ketentuan yang diatur di dalam Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.

    Sedangkan Menurut Kamus Hukum, banding adalah upaya hukum yang diajukan atas permintaan terdakwa atau penuntut umum kepada pengadilan yang lebih tinggi bila tidak puas terhadap vonis atau putusan hakim di pengadilan tingkat pertama.

    Berdasarkan aturan tersebut, maka vonis hukuman mati bisa diajukan banding. Seperti dalam kasus Ferdy Sambo, sebagai terdakwa Sambo berhak mengajukan banding sebagai upaya hukum bila tidak puas terhadap putusan hakim yakni vonis hukuman mati yang diterimanya.


    Bagaimana Ketentuan Pengajuan Banding?

    Lebih lanjut, terkait ketentuan pengajuan banding dalam hukum pidana di Indonesia tertuang dalam Pasal 233 KUHAP. Pengajuan hukum banding dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh terdakwa atau penuntut umum.

    Namun upaya banding hanya dapat dilakukan paling lambat 7 hari setelah vonis atau putusan hakim dijatuhkan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 233 Ayat (2) KUHAP berikut ini:

    "Hanya permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 'boleh diterima oleh panitera pengadilan negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (2)."

    Dengan demikian, apabila dalam tenggang waktu 7 hari setelah putusan atau vonis tersebut terdakwa atau penuntut umum tidak mengajukan banding, maka dianggap menerima putusan atau vonis yang dijatuhkan terhadapnya. Hal ini berlaku pula terhadap kasus Ferdy Sambo.

    Rasa sakit yang dialami terpidana mati karena ditembak merupakan konsekuensi logis yang melekat dalam proses kematian sebagai akibat pelaksanaan hukuman mati. Sehingga, tidak termasuk kategori penyiksaan terhadap diri terpidana mati.

    *) Penulis adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

    Editor : Edy M Yakub
    COPYRIGHT © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    Pelaku penembakan pria hingga tewas di Sidoarjo terancam hukuman mati

    Pelaku penembakan pria hingga tewas di Sidoarjo terancam hukuman mati

    4 November 2025 19:12

    Dua wanita selundupkan sabu 8,26 kilogram terancam hukuman mati

    Dua wanita selundupkan sabu 8,26 kilogram terancam hukuman mati

    21 Oktober 2025 16:07

    China hukum mati 11 anggota sindikat penipuan di Myanmar

    China hukum mati 11 anggota sindikat penipuan di Myanmar

    30 September 2025 12:01

    Terima suap, mantan menteri pertanian China divonis mati

    Terima suap, mantan menteri pertanian China divonis mati

    30 September 2025 11:36

    Calon Hakim Agung Suradi nilai pidana mati masih diperlukan

    Calon Hakim Agung Suradi nilai pidana mati masih diperlukan

    15 September 2025 15:23

    Pelaku pembunuhan satu keluarga di Indramayu terancam hukuman mati

    Pelaku pembunuhan satu keluarga di Indramayu terancam hukuman mati

    9 September 2025 15:07

    Hakim vonis hukuman mati pembunuh gadis penjual gorengan

    Hakim vonis hukuman mati pembunuh gadis penjual gorengan

    5 Agustus 2025 16:16

    Kejagung pertahankan tuntutan pidana mati bagi pengedar narkotika

    Kejagung pertahankan tuntutan pidana mati bagi pengedar narkotika

    2 Juli 2025 14:27

    Terpopuler

    BRI Situbondo digugat debitur terkait proses lelang

    BRI Situbondo digugat debitur terkait proses lelang

    Wapres Gibran kunjungan kerja ke Sumut dan Sulut jelang Natal

    Wapres Gibran kunjungan kerja ke Sumut dan Sulut jelang Natal

    Plt Bupati Ponorogo hormati proses hukum kasus dugaan korupsi dinsos

    Plt Bupati Ponorogo hormati proses hukum kasus dugaan korupsi dinsos

    Pemerintah pastikan pupuk bersubsidi perikanan disalurkan pada 2026

    Pemerintah pastikan pupuk bersubsidi perikanan disalurkan pada 2026

    Gapura Paduraksa Pemkab Lamongan ambruk diterjang puting beliung

    Gapura Paduraksa Pemkab Lamongan ambruk diterjang puting beliung

    BMKG: Waspada Senin ini Jatim berpotensi hujan disertai petir

    BMKG: Waspada Senin ini Jatim berpotensi hujan disertai petir

    UMK Tulungagung 2026 disepakati naik 5,93 persen

    UMK Tulungagung 2026 disepakati naik 5,93 persen

    Kejagung tetapkan lima tersangka pemerasan, tiga di antaranya jaksa

    Kejagung tetapkan lima tersangka pemerasan, tiga di antaranya jaksa

    Top News

    • Perayaan Natal di seluruh dunia doakan Palestina, Ukraina

      Perayaan Natal di seluruh dunia doakan Palestina, Ukraina

      4 jam lalu

    • Rais Aam dan Ketum PBNU sepakat islah

      Rais Aam dan Ketum PBNU sepakat islah

      9 jam lalu

    • Wali Kota Surabaya terbitkan SE pembatasan penggunaan gawai

      Wali Kota Surabaya terbitkan SE pembatasan penggunaan gawai

      9 jam lalu

    • Khofifah tetapkan UMK Jatim naik 6,09 persen dan UMSK di 11 daerah

      Khofifah tetapkan UMK Jatim naik 6,09 persen dan UMSK di 11 daerah

      13 jam lalu

    • BMKG: Kamis ini Surabaya berpotensi hujan ringan

      BMKG: Kamis ini Surabaya berpotensi hujan ringan

      19 jam lalu

    Foto

    Pembukaan Museum Sri Aji Joyoboyo Kediri

    Pembukaan Museum Sri Aji Joyoboyo Kediri

    Kunjungan wisman kapal pesiar di Probolinggo

    Kunjungan wisman kapal pesiar di Probolinggo

    Penumpang KA di Stasiun Madiun jelang Natal

    Penumpang KA di Stasiun Madiun jelang Natal

    Wayang edukasi pos pengamanan Nataru

    Wayang edukasi pos pengamanan Nataru

    Tes urine dan penggeledahan truk di Pelabuhan Tanjung Perak

    Tes urine dan penggeledahan truk di Pelabuhan Tanjung Perak

    Antara News jatim
    jatim.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Kabar Jatim
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesra
    • Karkhas
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA
    notification icon
    Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com