Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung menegaskan masih akan mempertahankan tuntutan pidana mati bagi para pengedar narkotika, terutama kepada gembong, sindikat, maupun jejaring, dengan kriteria dan ukuran tertentu.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Asep Nana Mulyana mengatakan bahwa hukum positif alias ius constitutum di Indonesia masih mengakui dan mengadopsi hukuman mati, yang juga diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Kami juga sudah memiliki pedoman di Kejagung terkait hukuman mati," kata Asep dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika di Jakarta, Rabu.
Meski pada akhirnya vonis yang dijatuhkan rata-rata seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara, Asep menegaskan bahwa pihaknya sudah mengajukan tuntutan pidana mati terhadap hampir lebih dari 200 tersangka selama menjabat sebagai Jampidum.
Kendati demikian, ia menilai ancaman hukuman yang berat tersebut tidak serta-merta membuat niat para penyalahguna narkoba surut dalam berbisnis maupun mengedarkan narkotika secara ilegal.
"Mereka mungkin berpikir sesaat itu merupakan keuntungan yang luar biasa. Tetapi mereka tidak paham dan belum mengerti bagaimana dampaknya luar biasa bagi masyarakat, bagi masa depan bangsa ini," ucapnya.
Untuk itu, dalam pengejaran pengedar narkotika saat ini, Kejagung menerapkan kombinasi pendekatan mengikuti pelaku (follow the suspect) dengan pendekatan mengikuti aliran uang atau aset kejahatan (follow the asset/follow the money).
Dengan demikian, setiap aset yang disalahgunakan untuk kejahatan, merupakan hasil kejahatan, dan terkait dengan kejahatan, terutama narkoba, akan dirampas untuk negara.
Apalagi, Asep tak menampik bahwa kejahatan terkait narkotika memiliki mata rantai berbasis ekonomi sehingga jika pendekatannya hanya dilakukan kepada tersangka, maka tidak memberikan dampak signifikan yang diharapkan.
"Tapi, dengan kami kombinasikan, kolaborasikan dengan pendekatan pada aset maupun kekayaan, insyaallah tentu mungkin akan menyurutkan, minimal memperkecil ruang gerak mereka," tutur Asep.
Kejagung pertahankan tuntutan pidana mati bagi pengedar narkotika
Rabu, 2 Juli 2025 14:27 WIB

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Asep Nana Mulyana (tengah) dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika di Jakarta, Rabu (2/7/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria