DPRD Bojonegoro Minta Pemkab Pastikan Ketentuan Pilkades
Senin, 14 Mei 2012 16:09 WIB
Bojonegoro - Jajaran Komisi A DPRD Bojonegoro, Jatim, meminta pemkab setempat memastikan penafsiran ketentuan yang mengatur pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades), agar tidak menimbulkan gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ketua Komisi A DPRD Agus Susanto Rismanto, dalam dengar pendapat dengan jajaran pemkab, Senin menegaskan, pemkab harus memberikan penafsiran yang tegas terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pemerintah Desa yang di dalamnya mengatur mengenai pelaksanaan pilkades.
Panitia pilkades di tingkat desa, lanjutnya, banyak yang menafsirkan menyimpang, sehingga bisa menimbulkan perselisihan yang berakhir di PTUN.
"Kalau dibiarkan bisa menjadi preseden yang buruk, bisa muncul gugatan di PTUN, kalau tidak ada ketegasan penafsiran pelaksanaan pilkades," paparnya.
Ia mencontohkan, pilkades di Desa Kauman, Kecamatan Baureno, memunculkan perselisihan dan salah catu calon mengajukan gugatan di PTUN. Kasus lainnya, pilkades di Desa Semen Pinggir, Kecamatan Kapas, juga menimbulkan masalah, sebab ada salah satu calon, Supatmin dianulir panitia.
Ia menjelaskan, panitia pilkades di daerah setempat menafsirkan perda, untuk menyusun tata tertib, masih berdasarkan penafsiran yang dangkal.
Seperti pilkades di Desa Kauman, Kecamatan Baureno, salah satu calon diminta mengundurkan diri, karena tidak mampu membayar biaya pelaksanaan pilkades yang besarnya sudah ditentukan panitia.
Padahal, lanjutnya, besarnya biaya pelaksanaan pilkades, kalau ada salah satu calon yang tidak mampu, tetap tidak wajib dikenakan biaya, dan biaya pelaksanaan ditanggung calon lainnya.
"Kalau memang ada calon yang mendapatkan dukungan masyarakat, tapi miskin berarti tidak bisa ikut dalam pilkades," kata Agus, dengan nada tinggi.
Agus mendadak menunda dengar pendapat itu, karena Kepala Bagian Hukum Agus Supriyanto yang ditanyai ketegasan penafsiran perda pelaksanana pilkades, kurang bisa memberikan gambaran dengan pasti.
"Kami minta dibahas bersama dulu," ucap Agus yang kemudian menghentikan dengar pendapat.
Dipimpin Asisten Pemerintahan Pemkab Kusnandaka Tjatur, didampingi Kepala Bagian Hukum Agus Supriyanto, Camat Kapas dan Panitia Pilkades Desa Semenpinggir, Kecamatan Kapas, acara pembahasan pilkades berlansung satu jam lebih, namun tidak membuahkan hasil.
Kusnandaka Tjatur yang dimintai konfirmasi, menyatakan, hanya ada empat pilkades di daerah setempat, pada 2012. Pelaksanaan pilkades juga akan digelar di 60 desa, pada 2013 dan sekitar 200 desa, pada 2014, karena berakhirnya masa jabatan kades.
"Pemkab selalu memberikan arahan pelaksanaan pilkades harus sesuai perda kepada jajaran camat dan panitia sebelum pilkades berjalan," katanya, menegaskan. (*)