Nganjuk - Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk,melibatkan semua jaksanya untuk menangani kasus pelaku pembunuhan berantai, Mujianto yang segera memasuki sidang. Kepala Kejari Nganjuk, Herry, Selasa mengemukakan ada tujuh jaksa yang ada di kantornya. Karena jumlah berkas korban Mujianto juga banyak, mencapai 23 berkas, maka semua jaksa mendapatkan berkas. "Semua jaksa kami libatkan untuk kasus Mujianto ini. Masing-masing nantinya akan menangani 2 hingga 3 berkas," ucapnya. Ia mengatakan, untuk penanganan kasus Mujianto ini, Kejari Nganjuk memang fokus dan berusaha dengan maksimal untuk menangani kasus Mujianto ini. Selain disorot secara nasional, juga jumlah berkas yang cukup banyak mencapai 23 berkas. Saat ini, dari 23 berkas itu, masih empat berkas yang sudah lengkap atau dinyatakan P21. Empat berkas itu di antaranya milik Anton F Sumartono, warga Desa Tegalan Pamularan, Kecamatan Lawean, Kabupaten Surakarta, Jateng. Berkas Anton pertama kali yang dinyatakan lengkap. Sementara itu, tiga berkas lainnya adalah berkas dari Agus Wahyu Hidayat, korban meninggal warga Desa Sembung, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, berkas Puji Raharjo (46) asal Perum Pondok Mutiara Sidoarjo, dan M Sokib (29) warga Purwodadi, Pasuruan. Pihaknya saat ini sedang mempersiapkan untuk sidang perdana yang dikoordinasikan dengan Pengadilan Negeri Kabupaten Nganjuk. Diperkirakan, dua pekan mendatang, sudah ada jadwal pasti untuk sidang perdana kasus Mujianto tersebut. (*)
Kejari Nganjuk Libatkan Semua Jaksa Tangani Mujianto
Selasa, 8 Mei 2012 21:07 WIB