Nganjuk - Majelis hakim memvonis Mujianto (24) pemuda asal Desa Jatikapur, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, dengan vonis sembilan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berantai yang dilatarbelakangi cinta sesama jenis saat sidang di Pengadilan Negeri Nganjuk, Selasa. Ketua Majelis Hakim Pujo Saksono SH MH, mengatakan pelaku secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan percobaan pembunuhan pada empat korbannya. "Dengan berbagai macam bukti baik yang meringankan maupun berat, kami memvonis sembilan tahun penjara," katanya dalam sidang. Vonis itu memang lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman penjara selama delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berantai tersebut. Jaksa menjerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Pasal itu juga digunakan oleh Majelis Hakim untuk memutuskan vonis bagi Mujianto itu. Sementara itu, penasihat hukum Mujianto Yumiran mengatakan Mujianto langsung menerima vonis tersebut. Ia menyadari perbuatan yang telah dilakukannya. "Mujianto menerima vonis itu," katanya singkat. Sidang yang sudah vonis itu masih baru pertama. Mujianto, pelaku pembunuhan berantai dalam aksinya telah melukai 23 korbannya, dimana lima di antaranya meninggal dunia. (*)
Hakim Vonis Mujianto Sembilan Tahun Penjara
Selasa, 13 November 2012 17:49 WIB