Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non-Yudisial Suharto berharap tidak ada lagi putusan hakim yang menciderai perasaan keadilan masyarakat setelah pemerintah resmi menaikkan gaji hakim dan dikabarkan Presiden Prabowo Subianto akan menaikkan lagi gaji hakim.
"Tantangan ke depan dengan adanya perhatian pemerintahan Pak Prabowo itu menjadikan kami harus tetap menjaga integritas dan menjaga profesionalisme hakim," katanya usai menghadiri Sidang Perayaan Dies Natalis ke-60 Fakultas Hukum Universitas Jember (FH Unej), Jawa Timur, Senin.
Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan menaikkan kembali gaji hakim, padahal Presiden ke-7 RI Joko Widodo sudah menaikkan gaji hakim melalui Peraturan Pemerintah No.44 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP No.94 tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah naungan MA.
"Untuk itu, hakim harus tetap sensitif dengan putusan menjaga perasaan keadilan masyarakat, sehingga ke depan tidak ada lagi putusan hakim yang menciderai perasaan keadilan masyarakat," tuturnya.
Harapan Wakil Ketua MA tersebut tentu berkaca pada putusan bebas majelis hakim PN Surabaya kepada terdakwa Gregorius Ronald Tanur yang dinilai banyak pihak telah menciderai keadilan hingga terungkapnya kasus suap perkara kasasi terpidana Ronald Tannur dengan tersangka ZR yang merupakan mantan pejabat tinggi MA.
Sebelumnya dalam pidato kunci Sidang Perayaan Dies Natalis ke-60 FH Unej, Ketua MA Sunarto mengimbau pihak yang berperkara dan hakim menggunakan nalar, naluri dan nurani untuk memutuskan perkara dalam menggapai kepastian hukum dan keadilan.
"Peran etika dalam penegakan hukum sangat penting, sehingga saya mengajak FH Unej dan seluruh lembaga pendidikan hukum memberikan perhatian besar pada pembentukan karakter dan integritas yang memperkuat pendidikan etika hukum, agar para mahasiswa tidak hanya cerdas secara akademis tetapi juga memiliki integritas yang kuat," katanya.
Ia berharap para hakim berperan aktif dalam memeriksa perkara baik pada saat pra-persidangan, saat persidangan, maupun pasca-persidangan yang pada akhirnya hakim dalam perkara perdata tidak saja menemukan kebenaran formil melainkan juga kebenaran materiil.