Surabaya (ANTARA) - Mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) membacakan pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan atas perkara korupsi pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin.
Di depan majelis hakim yang dipimpin Ni Putu Sri Indrayani, Gus Muhdlor mengaku tidak tahu kejadian pemotongan insentif pegawai ini.
"Hati saya menangis, saya tidak menyangka bahwa ada pemotongan insentif pegawai, apalagi yang dipotong adalah pegawai rendahan, dan tidak ada yang melapor langsung kepada saya," kata Gus Muhdlor.
Menurut dia, sepanjang persidangan tidak ada bukti satupun yang mengarah ke dirinya terliba secara langsung dalam pemotongan insentif pegawai BPPD.
"Lalu bukti apa yang dihadirkan sehingga saya dipisahkan dengan keluarga saya," ujar Gus Muhdlor.
Gus Muhdlor dalam nota pembelaannya mengaku citranya sebagai kepala daerah rusak karena perilaku anak buahnya dalam rangkaian kasus hukum yang dihadapinya.
Di akhir pledoi, dia berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkaranya untuk membebaskan dia dari tuntutan hukum.
"Saya berharap majelis hakim membebaskan saya dari segala tuntutan hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Gus Muhdlor, dituntut enam tahun empat bulan penjara dalam perkara korupsi pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo.
Selain pidana enam tahun empat bulan penjara, Gus Muhdlor juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta serta mengembalikan uang pengganti Rp 1,4 miliar subsidair tiga tahun penjara.
Gus Muhdlor dianggap melanggar Pasal 12 Huruf E jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.