Nganjuk - Mujianto (24) asal Desa Jatikapur, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, dikawal petugas dari Kejari Nganjuk untuk persiapan sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Nganjuk, Selasa (22/10). Jaksa menuntut pelaku pembunuhan berantai itu dengan tuntutan delapan tahun penjara dalam sidang tuntutan di PN Kabupaten Nganjuk dari empat berkas korban yang masih hidup. Jumlah korban Mujianto mencapai 23 orang, lima di antaranya meninggal dunia setelah diberi racun tikus. (FOTO ANTARA/Asmaul Chusna/12/edy)