Jaksa Tuntut Mujianto Delapan Tahun Penjara
Selasa, 23 Oktober 2012 18:13 WIB
Nganjuk - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Mujianto (24) asal Desa Jatikapur, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, dengan tuntutan hukuman delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berantai yang dilatarbelakangi cinta sesama jenis dalam sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Nganjuk.
"Pelaku secara sah dan meyakinkan telah berusaha menghilangkan nyawa orang lain. Jadi, kami menuntutnya dengan tuntutan delapan tahun penjara," kata JPU, Nasikah, di sela-sela sidang dengan agenda tuntutan itu, Selasa.
Menurut dia, Mujianto telah melanggar Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), karena melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Nasikah mengemukakan latar belakang kelakuan Mujianto itu karena sakit hati terhadap pasangannya. Ia merasa cemburu, saat pasangan prianya ternyata dekat dengan empat korbannya, yaitu Mujiharjo, Agus Wahyu Hidayat, Anton F Sumarsono, dan M Sokib.
Mengetahui itu, ia merencanakan hendak membunuh keempat orang tersebut. Mereka diundang oleh Mujianto untuk datang ke Nganjuk. Ia menghubungi mereka lewat telepon seluler dan diajak untuk bertemu di tempat yang sudah ditentukan.
Saat bertemu di warung, ia memesan makanan dan minuman. Saat itulah, ketika korban tidak tahu, ia (Mujianto) mencampurkan racun tikus jenis timex ke dalam minuman dan saat diminum oleh para korban baru mereka merasakan sakit.
"Mereka menderita mual, muntah, dan pusing. Di saat itu, Mujianto meninggalkan para korban dengan pura-pura mencari obat, tapi ia (Mujianto) membawa serta barang-barang milik korban dan tidak kembali," katanya mengungkapkan.
Nasikah menyebutkan, memang hanya menuntut untuk percobaan pembunuhan, karena para korban ternyata masih hidup. Walaupun hanya delapan tahun dengan dipotong masa tahanan dan pemberian remisi, Nasikah menyebut sidang Mujianto masih panjang.
Jumlah korban dari kasus pembunuhan berantai yang dilatarbekalangi asmara sesama jenis itu sebanyak 23 orang. Dari jumlah itu, lima di antaranya diketahui tewas, dan untuk berkas dengan korban sudah meninggal belum diajukan untuk sidang. (*)