Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya telah melimpahkan kasus perundungan dengan tersangka utama Ivan Sugianto ke Kejaksaan Negeri Surabaya, Senin.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty mengatakan Ivan Sugianto telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut, dengan status P21.
"Ivan Sugianto yang kami tahan sebagai pelaku perundungan anak di SMA Gloria Surabaya, telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Status berkasnya sudah P21, artinya sudah lengkap dan siap disidangkan," ucap AKP Rina di Surabaya, Senin.
Rina menjelaskan, dengan dilimpahkannya kasus tersebut ke kejaksaan, kini seluruh perhatian tertuju pada proses persidangan yang akan menentukan nasib hukum Ivan Sugianto.
Kejaksaan Negeri Surabaya, lanjutnya, juga memastikan akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Penegakan hukum dalam kasus ini menjadi contoh nyata bahwa perundungan tidak akan ditoleransi. Kami berharap proses persidangan nanti dapat memberikan keadilan bagi korban,” ucapnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan pihak sekolah, untuk bersama-sama memerangi perundungan yang terjadi di lingkungan pendidikan.
"Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan kondusif," ujarnya.
Diketahui, kasus ini bermula sebuah video yang berisi tentang percekcokan antara seorang pria dewasa dengan anak sekolah berdurasi satu menit empat detik viral di media sosial (medsos).
Dalam video tersebut terlihat seorang pria berkemeja putih tengah menghukum anak berbaju putih abu-abu untuk bersujud sambil menggonggong layaknya seekor anjing.
Kemudian, aparat kepolisian menangkap Ivan Sugianto saat berada di Bandara Juanda Surabaya sepulang dari Jakarta pada Kamis (14/11/2024) sore.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan penangkapan terhadap Ivan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut.
Bahkan ada sekitar 11 orang saksi yang diperiksa terkait kasus perundungan itu. Hasil dari pemeriksaan saksi itu, penyidik lalu melakukan proses gelar perkara dan menyatakan Ivan ditetapkan sebagai tersangka.