Blitar - Pemerintah Kabupaten Blitar, merevisi sejumlah isi gugatan tentang batas wilayah Gunung Kelud (1.730 mdpl) antara pemerintah tersebut dengan Gubernur Jatim, guna persiapan sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Kami masih lakukan penyempurnaan materi gugatan. Jadi, saat ini masih melakukan revisi," kata Kepala Sub Bagian Hukum Pemkab Blitar, Edi Widodo di Blitar, Senin. Ia mengatakan, sidang ke PTUN Surabaya memang sudah berlangsung pada awal pekan lalu. Namun, sidang itu masih belum masuk dalam materi, dan masih proses kelengkapan administrasi untuk menyempurnakan gugatan tersebut. Pihaknya juga mengatakan, memang masih ada beberapa materi yang kurang lengkap. Untuk itu, ia dengan tim yang ditunjuk segera melakukan perbaikan untuk penyempurnaan. Ada sebanyak enam pegawai di bidang hukum yang ditunjuk serta seorang kuasa hukum dari Kabupaten Blitar yang sedang menyelesaikan isi gugatan. Pihaknya masih ada waktu 30 hari untuk melakukan revisi, dan diharapkan pekan depan isi gugatan tersebut sudah selesai direvisi. "Rencanannya nanti tanggal 8 Mei sidang lagi. Saat ini, tim masih bekerja keras," ucapnya. Ia juga menegaskan, isi gugatan itu adalah membatalkan Surat Keputusan Nomor 188/113/KPTS/013/2012 pada 28 Februari 2012 tentang status kepemilikan Gunung Kelud menjadi milik Kabupaten Kediri yang dikeluarkan oleh Gubernur Jatim. Isi dari SK itu dinilai sangat merugikan Kabupaten Blitar, hingga harus dicabut. Selain itu, sesuai dengan aturan, yaitu Peraturan Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pedoman Penegasan Batas Wilayah, harusnya yang berwenang adalah Menteri Dalam Negeri, dan bukan diputuskan lewat SK Gubernur Jatim. Namun, ketika dikonfirmasi tentang jumlah bukti dan saksi yang akan diajukan saat sidang di PTUN, Edi menolaknya dengan alasan masuk materi sidang dan menjadi rahasia. Hal itu akan dibuka saat sidang nantinya. Sengketa masalah batas wilayah antara Kabupaten Blitar dengan Kediri itu sampai saat ini belum tuntas. Salah satu pemicunya, adalah pengakuan batas wilayah Gunung Kelud yang secara administratif masuk ke Kabupaten Kediri, hingga kasus ini diajukan ke PTUN oleh Pemkab Blitar. (*)
Blitar Revisi Isi Gugatan Sengketa Gunung Kelud
Senin, 30 April 2012 20:02 WIB