Situbondo (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Polres) Situbondo, Jawa Timur, mengingatkan dan sekaligus mengedukasi terkait larangan kendaraan barang atau kendaraan bak terbuka baik pikap maupun truk tidak mengangkut orang.
Kegiatan sosialisasi dan edukasi larangan kendaraan bak terbuka mengangkut orang ini salah satunya di Wisata Bahari Pasir Putih Situbondo, karena kebanyakan kendaraan pikap mengangkut orang ke tempat wisata.
Kasat Lantas AKP Andy Bahtera Indra Jaya di Situbondo, Kamis, mengatakan edukasi dan peringatan kepada para sopir angkutan barang yang membawa penumpang dilakukan sebagai langkah preventif agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar tertib berlalu lintas.
"Ini untuk antisipasi kecelakaan fatal, kami memberikan peringatan kepada para pengemudinya, dan paling tidak nantinya tidak mengulanginya lagi," katanya.
AKP Andy menegaskan, kali ini masih diawali dengan teguran dan edukasi terkait bahaya membawa penumpang dengan kendaraan barang atau bak terbuka.
"Apabila nanti ditemukan kembali, sopir yang melakukan pelanggaran akan kami tindakan dengan tilang di tempat untuk memberikan efek jera," ucapnya.
Kasat Lantas AKP Andy menambahkan, jenis kendaraan yang seharusnya digunakan untuk memuat barang namun digunakan untuk memuat orang itu membahayakan dan mengancam nyawa penumpang sendiri serta membahayakan kendaraan lain.
Banyak contoh kejadian kecelakaan kendaraan bak terbuka yang membawa banyak penumpang. Namun, tetap saja banyak masyarakat yang belum menyadari bahaya dan berpotensi terjadi kecelakaan.
"Penindakan yang dilakukan terhadap kendaraan tersebut bukan mencari-cari, justru menyayangi masyarakat yang salah kaprah menggunakan atau menaiki kendaraan barang dengan bak terbuka yang berbahaya dan berpotensi kecelakaan," kata AKP Andy.